Janganlah mengharamkan peringatan Maulid Nabi saw
Semoga sudah jelas bahwa mereka yang mengikuti fatwa ulama mereka yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi adalah mereka yang tanpa sadar telah menjadikan ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah karena tidak satupun nash secara qath’i baik kalamiyyah, ushuliyyah (ijma,qiyas) dan fiqhiyyah ... yang dapat dipergunakan untuk mengharamkan peringatan Maulid Nabi. Begitupula dengan peringatan hari ulang tahun, dirgahayu, milad atau kejadian apapun di waktu lampau adalah sarana untuk mengambil pelajaran atau intropeksi terhadap apa yang telah dilakukan selama ini sebagai bekal untuk hari esok sesuai dengan firmanNya yang berbunyi, “ Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad ” “ Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu ” (QS al Hasyr [59] : 18 ) Mereka yang mengikuti larangan (jika dilanggar berdosa) dan mereka yang menjalankan suruhan (jika ditinggalkan berdosa) dari ulama mereka tanpa landasan dari Al Qur'an dan Hadits adalah mereka yang menjadikan ulama mereka sebag...