JASA-JASA ULAMA

S ebuah buku menulis bahwa madzhab al-Asy’ariah merupakan sumber pemikiran liberal. Terasa heran dengan asumsi itu yang mengatakan pemikiran liberal bersumber dari madzhab al-Asy’ari. Logika dan paradigma apa yang dijadikan barometer untuk menilai madzhab al-Asy’ari sebagi sumber aliran liberal Seandainya ada seseorang berpendapat bahwa ajaran Islam sumber kejahatan pencurian dan perzinaan, karena ia melihat dalam kitab-kitab tafsir, ada beberapa ayat yang turun berkaitan dengan sahabat Nabi SAW yang mencuri dan berzina, apakah akan diterima logika berfikir yang seperti itu? Tentu saja tidak akan diterima.   Para ulama’wahabbi sendiri mengakui bahwa mayoriltas ulama’ dari berbagai bidang seperti ahli tafsir, ahli hadist, ahli fiqih, ahli sejarah, gramatikal dan lain-lain mengikuti madzhab  al-Asya’ri.  Penulis buku itu sepertinya belum membaca sejarah bahwa para ulama yang berhasil membabat habis kelompok Mu’tazilah  sampai punah pada akhir abad keenam Hijriyah adalah para ulama pengikut madzhab al-Asy’ari. Dalam sejarah pemikiran Islam, Mu’tazilah merupakan aliran yang dikenal paling tangguh dan paling hebat dalam arena dialog dan perdebatan. Mu’tazilah juga dikenal sebagai aliran yang mendahulukan akal dari pada nash al-Qur’an dan sunnah. Di tangan Mu’tazilah teks-teks al-Qur’an dan hadits menjadi berkurang nilai sakralitasnya karena harus dikoreksi terlebih dahulu dengan perisai rasio dan nalar. Dalam sejarah ilmu filsafat yang dianggap sebagai sumber pemikiran liberal dalam Islam, menjadi terkapar untuk selama-lamanya daril ranah intelekatual kaum muslimin setelah di debat oleh hujjatul Islam al Ghozali dengan kitabnya Tahafut al-Falasifah.   Sebagai mana dimaklumi,diantara ciri khas liberialisme, adalah upaya desakralisasi  otoritas ulama. Ketika  pendapat dan hasil ijtihad ulama diajukan kepada kaum liberal, maka dengan serta merta mereka akan menolaknya dengan alasan para ulama juga manusia biasa seperti halnya mereka. Kaum wahhabi juga demikian,ketika pendapat dan hasil ijtihad ulama diajukan kepada mereka, mereka sudah barang tentu akan menolaknya, dengan bahasa yang kadang lebih halus,”Kita kembali kepada al-Qur’an dan Hadits” bahasa yang mengesankan hasil ijtihad ulama tidak mengikuti al-Qur’an dan Sunnah.  Memang tidak aneh kalau orang wahhabi berkata seperti itu karena  pendiri aliran wahhabi sendiri, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi telah mengatakan bahwa kitab-kitab fiqih merupakan sumber ajaran kemusyrikan. Dalam kitab al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah (Kumpulan fatwa-fatwa ulama Wahhabi sejak Syaikh Muhammmad bin Abdul Wahhab al-Najdi al Wahhabi, sang pendiri aliran wahhabi) Juz 3 hal 59, Syaikh Abdul Wahhab mengeluarkan statement yang cukup ekstrem bahwa ilmu fiqih adalah sumber kemusyrikan. Sedangkan para ulama fuqoha yang menulis kitab-kitab fiqih, ia samakan dengan setan-setan manusia dan jin. Astaghfirullah.  Jika ada yang mengatakan kita tidak perlu mengikuti imam ini dan imam itu. Kita kembali kepada Alqur’an dan sunnah saja, setelah Rosulullah SAW  tidak ada yang perlu kita ikuti. Sebenarnya statment itu tidak perlu terlontar jika mereka mengetahui sebenarnya yang memberikan otoritas kepada ulama agar diikuti oleh umat Islam adalah al-Qur’an dan sunnah. Ketika kita mengikuti ulama, itu bukan berarti kita meninggalkan al-Qur’an dan Sunnah, akan tetapi justru kita mengikuti al-Qur’an dan Sunnah  sesuai denga pemahaman para ulama yang lebih mengerti dari pada kita. Allah SAW berfirman dalam al-Qur’an al-Karim “Bertanyalah kamu kepada para ulama apabila kamu tidak mengetahui” (Q.S. Al-Nahl:43 dan al-Anbiya’:7) Dalam ayat diatas,al-Qur’an memerintahkan kita  agar bertanya kekpada para ulama ketika kita tidak tau. Al-Qur’an tidak memerintahkan kekpada kita untuk lembaran-lembaran al-Qur’an dan kitab-kitab hadits ketika kita tidak tahu. Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan ta’atilah Rosul dan Ulil-Amri diantar kamu” (Q.S. An-Nisa’:59)  ayat diatas, al-Qur’an menuntun kita agar mengikuti Ulil-Amri dalam ayat tersebut adalah para ulama yang mendalam ilmunya. Dalam hadits shahih, Rosulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah membuat elok orang-orang yang mendengar sabdaku,lalu ia mengingatnya, kemudian menyampaikannya seperti yang pernah didengarnya. Karena tidak sedikit orang yang menyampaikan suatu hadits dariku tidak dapat memahaminya”Dalam riwayat lain dikatakan :” Tidak sedikit orang yang memperoleh suatu hadits dari seseorang lebih memahami dari pada orang yang mendengar hadits itu secara langsung dariku” (H.R. al-Turmudzi(2580,2581 dan 2583), Abu Dawud (3175),Ibn Majah (226) dan lain-lain).  Hadits tersebut menunjukkan bahwa diantara sahabat Rosul SAW yang mendengar hadits dari beliau secara langsung, ada yang kurang memahami terhadap makna-makna yang dikandung oleh hadits tersebut namun kemudian ia menyampaikan hadits-hadits itu kepada murid-muridnya yang terkadang lebih memahami terhadap kandungan maknanya. Pemahaman lebih, terhadap kandungan hadits tersebut menyangkut penggalian hukum-hukum dan masalah-masalah yang nantinya disebut dengan proses istinbath atau ijtihad. Dan disini dapat dipahami, bahwa diantara shabat Nabi SAW ada yang kurang mengerti terhadap maksud sesuatu hadits dari pada murid-murid mereka. Dan murid-murid mereka yang memiliki pemahaman lebih terhadap hadits tadi disebut mujtahid. Mujtahid inilah yang menjadi fokus  pembicaraan dalam hadits shahih berikut ini: “Apabila seorang hakim melakukan ijtihad, lalu ijtihadnya benar maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila melakuka ijtihad lalu iljtihadnya keliru, maka ia memperoleh satu pahala“ (H.R. al-Bukhari 6805)  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak semua sahabat Nabi SAW  yang memiliki penguasaan mendalam terhadap susunan bahasa arab mampu mengeluarkan fatwa.  Dan kesimpulan ini akan semakin terlihat jelas apabila kita perhatikan kitab Mushthalah al-hadits yang disusun oleh para hafidz (gelar kesarjanaan tertinggi dalam bidang studi ilmu hadits), disana kita akan kita dapati bahwa para mufti dari kalangan sahabat Nabi SAW tidak sampai sepuluh orang. Ada yang mengatakan hanya enam orang. Dan sebagian ulama ada yang mengatakan sekitar dua ratus orang sahabat Nabi SAW yang telah mencapai derajat mujtahid.   Dialog Syaikh Al Buthi dan Syaikh Al Albani Ada sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi, seorang ulama  Ahlusunnah Wal Jamaah  di Syria, bersama Syaikh Nashiruddin  Al Albani  seorang tokoh Wahhabi dari Yordania. Syaikh Al Buthi bertanya : “Bagaimana cara Anda memahami hukum hukum Allah, apakah anda mengambilnya secara langsung dari Al Quran dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?” Al Albani menjawab menjawab : “Aku membandingkan antara pendapat semua Imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap Al Quran dan sunnah.”  Syaikh Al Buthi bertanya : “Seandainya anda punya uang 5000 lira. Uang itu anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu anda keluarkan zakatnya? Apakah enam bulan , atau menunggu setahun lagi?” Al Albani menjawab: “Maksud pertanyaanya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?” Syaikh Al Buthi berkata : “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara anda sendiri. Disini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda tela’ah.” Al Albani menjawab: “Hai Saudaraku, ini masalah agama, bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang kesini untuk membahas lain”.  Mendengar jawaban tersebut, Syaikh Al Buthi bertalih pada pertanyaan lain: Baik  kalau memang begitu. sekarang saya bertanya, apakah setiap muslim wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan Al Quran dan Sunnah?” Al Albani menjawab “ ya” Syaikh Al Buthi bertanya, “maksud jawaban anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan  semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab  dengan barometer Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.” Al Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid  (orang yang taqlid) muttabi’  (ortang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada Al Quran  adalah muttabi’ . Jadi  muttabi’  itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.” Syaikh Al Buthi bertanya : “Apa kewajiban muqallid?”  Al Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang biasa di ikutinya.” Syaikh Al Buthi  bertanya : “Apa ia berdosa kalau seumpama mengikuti  seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?” Al Albani menjawab “iya, berdosa dan haram hukumya.” Syaikh Al Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkanya?” Al Albani menjawab : “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”  Syaikh Al Buthi bertanya : “Dalam membaca Al Quran , anda mengikuti qira’ah-nya siapa diantara yang tujuh?” Al Albani menjawab : “Qira’ah Nafsh.” Al Buthi bertanya : “Apakah anda hanya mengikuti Qira’ah nafsh saja, atau  setiap hari  Anda mengikuti Qira’ah yang berbeda-beda?” Al Albani menjawab : “Tidak, saya hanya mengikuti Qiraah hafsh saja.” Syaikh Al Buthi bertanya : “Mengapa Anda hanya mengikuti Qira’ah Nafsh saja, padahal Allah SWT tidak mewajibkan Anda mengikuti Qira’ah Nafsh. Kewajiban Anda justru  membaca Al Quran sesuai riwayat yang datang dari Nabi SAW secara mutawatir.”  Al Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca Al Quran dengan selain qira’ah hafsh.” Syaikh Al Buthi berkata : “Orang yang mempelajari fiqih madzhab Al Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya imam Al Syafi’i. Apabila anda mengharuskanya mengetahui ijtihad para imam, maka anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga anda membaca Quran dengan semua Qiraa’h itu. Kalau anda beralasan tidak mampu melakukanya, maka anda harus menerima alasan ketidak mampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun , kami sekarang bertanya kepada anda, dari mana anda berpendapat bahwa seorang muqallid  harus berpindah-pindah dari madzhab satu ke madzhab yang lain, padahal Allah tidak mewajibkanya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab yang lain?” Al Albani menjawab : “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Alloh memerintahkan demikian.” Syaikh Al Buthi berkata : “Jawaban anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan Saya, apakah seorang muqallid  itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?” Al Albani menjawab: “tidak berdosa.” Syaikh Al Buthi berkata : “Tetapi isi buku yang anda ajarkan berbeda dengan apa yang anda katakan. Dalam buku tersebut dijelaskan, menetapi satu  madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab hukumnya kafir.” Menjawab pertanyaan tersebut Al Albani kebingungan menjawabnya. Demikianlah dialog panjang antara syaikh Al buthi dengan Al Albani, yang didokumentasikan dalam dalam kitab beliau Al-Lamadzhababiyyah Akhbar Bid’ah Tuhaddid Al-Syari’at Al- Islamiyah.  Dialog tersebut menggambarkan , bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya mereka agar umat Islam mengikuti  madzhab yang mereka buat sendiri. Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf lebih menenteramkan bagi kaum muslimin. Keilmuan dan keshalehan ulama salaf  jelas  diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.  Dalam tradisi bermadzhab, perbedaan pendapat merupakan sebuah keniscayaan dan termasuk khasanah kekayaan fiqh kaum Muslimin. Dewasa ini, seiring dengan merebaknya aliran Wahhabi, yang cenderung memaksakan pendapatnya kepada orang lain agar mengikuti, disebarluaskan wacana bahwa mengikuti madzhab fiqh yang ada merupakan salah satu bentuk kesyirikan dan dilarang dalam agama. Demikian asumsi mereka.  Dalam sebuah diskusi seseorang n berkata: “ustad, kita tidak perlu mengikuti ulama atau para imam madzhab. Bukankah para imam madzhab itu berbeda-beda. Ustad harus mengetahui bahwa haidst ikhtilafu ummati rohmatun (perbedaan umat Islam itu merupakan rahmat Alloh) itu hadist mursal yang kualitasnya lemah atau Dha’if.  Pada waktu itu saya menjawab: “Memang hadist ikhtilafu ummati rohmatun, termasuk hadist dha’if. Akan tetapi substansinya terdapat dalam hadist-hadist yang shahih. Al Imam al Bukhari meriwayatkan dalam shahih-nya dari Ibn Umar ra. yang berkata: “Sepulangnya dari peperangan ahzab, Rosululloh SAW bersabda:  “Jangan ada yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidzah.” (H.R. al Bukhari)  Sebagia sahabat ada yang memahami teks hadist tersebut secara tekstual, sehingga tidak shalat ashar –walaupun waktunya telah berlalu- kecuali di tempat itu. Sebagian lainnya memahaminya secara konstektual, sehingga mereka melaksanakan shalat ashar, sebelum tiba di perkampungan yang dituju. Ketika Nabi SAW menerima laporan tentang kasus ini, beliau tidak mempersalahkan kedua kelompok sahabat yang berbeda pendapat dalam memahami teks hadist beliau.” (H.R. al Bukhari [894]). Berkaitan dengan hal tersebut Sayidina Ali bin Abi Thalib ra. berkata: “Nabi mendera orang yang  minum khamr sebanyak empat puluh kali. Abu Bakar mendera empat puluh kali pula. Sedangkan Umar menderanya delapan puluh kali. Dan kesemuanya adalah sunnah. Akan tetapi, empat puluh kali lebih aku sukai.” (H.R. Muslim (3220) dan Abi Dawud (3384).  Dalam hadist ini, Ali bin Abi Thalib menetapkan bahwa dera empat puluh kali yang dilakukan oleh Rosululloh SAW dan Abu Bakar, sedang dera delapan puluh kali yang dilakukan oleh Umar kepada orang yang minum khamr, keduanya sama-sama benar. Hadist ini menjadi bukti bahwa perbedaan pendapat diantara sesama mujtahid dalam bidang fiqh, tidak tercela, bahka ekstensinya diakui berdasarkna hadist tersebut. Seorang ulama salaf dari generasi tabi’in, al Imam al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar al Shiddiq berkata: “Perbedaan pendapat di kalangan sahabat Nabi Muhammad SAW merupakan rahmat bagi manusia”   Khalifah yang shaleh, Umar bin Abdul Aziz ra. juga berkata: “Aku tidak bergembira seandainya para sahabat Nabi Muhammad SAW tidak berbeda pendapat. Karena seandainya mereka tidak berbeda pendapat, tentu tidak ada kemurahan dalam agama.”   Paparan di atas menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat dikalangan sahabat telah terjadi sejak masa Rosululloh SAW. Dan menjadi rahmat bagi umat Islam sebagaimana diakui oleh ulama salaf yang saleh. Wallahu a’lam”. Muslim meriwayatkan pula dari Abdurrahman bin Abdul Rabbil Ka’bah berkata: Aku pernah masuk kesebuah masjid, tiba-tiba kulihat Abdullah ‘Amr bin al-Ash sedang duduk dalam naungan Ka’bah, sedangkan orang-orang berkumpul disekelilingnya. Lalu aku mendatangi mereka dan duduk disana, dia berkata: “dahulu kami bersama Rosululloh SAW di dalam sebuah perjalanan, lalu kami singgah di suatu tempat. Di antara kami ada yang memperbaiki tenda, ada yang memanah, dan ada pula yang sedang menggembalakan. Tiba-tiba muadzin Rosululloh SAW menyeru: “Asholatu jaami’ah (shalat berjama’ah)”. Lalu kami berkumpul menuju Rosululloh SAW dan beliau SAW bersabda: “Sesungguhnya tidak ada nabi sebelumku, kecuali menjadi kewajiban baginya untuk menunjukkan umatnya tentang kebaikan yang diketahuinya bagi mereka, serta memperingatkan mereka tentang keburukan yang diketahuinya bagi mereka. Sesungguhnya umat ini akan dijadikan kebaikannya pada awalnya dan akan ditimpa bala’ dan (banyak) perkara-perkara (mungkar) yang kalian ingkari. Fitnah-fitnah (ujian-ujian) akan datang silih berganti. Suatu fitnah datang, maka seorang mukmin berkata: “Inilah saat kehancuranku”. Kemudian fitnah tersebut hilang (selesai). Lalu datang lagi fitnah yang lain, lalu seorang mukmin berkata: “Inilah dia, inilah dia (fitnah yang ini datang, menyusul fitnah lainnya)”. Barang siapa yang ingin untuk dijauhkan dari api neraka dan dimasukkan di dalam surga, maka hendaklan ia mati dalam keadaan beriman kepada Alloh dan hari akhir, serta memperlakukan manusia sebgaimana yang ia suka untyk dirinya. Barang siapa yang membai’at seorang imam, lalu ia (imam) memberikan apa yang dijanjikannya dan apa yang didambakannya, maka hendaklah ia menaatinya semampunya. Lalu jika yang lain hendak merebut, maka bunuhlah dia.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU