”Jangan jadikan kuburan sebagai masjid”
Di Indonesia dan beberapa negara
yang berpenduduk muslim terdapat masjid-masjid yang didirikan di sekitar area
pemakaman, atau sebaliknya dibuatnya kuburan di sekitar area masjid. Hal ini
tidaklah sampai diharamkan oleh para ulama terdahulu, yaitu ulama yang keilmuannya
tidak diragukan lagi, mereka yang keilmuan al-Quran dan haditsnya begitu luas
dan mumpuni dan mereka selalu berpegang teguh kepada keduanya. Namun ada di
antara saudara-saudara kita yang berlebihan dalam menanggapi hal tersebut di
atas, dengan beranggapan bahwa masjid yang ada kuburan atau makam di sekitarnya
adalah termasuk syirik akbar dan tidaklah sah sholat di masjid tersebut.
Tentu
menjadi renungan bagi kita, jangan sampai kita yang sering menyeru kepada orang
lain untuk meninggalkan bid’ah, justru kita sendiri yang membuat bid’ah.
Mari
kita perhatikan beberapa hadits berikut:
· Rasul saw shalat ghaib di pekuburan umum,Rasul saw shalat jenazah (shalat
ghaib) menghadap kuburan setelah dimakamkan di sebuah pemakaman,lalu bermakmum
dibelakang beliau shaf para sahabat, beliau saw bertakbir dengan 4 takbir. (Shahih Muslim hadits No.954)
· Nabi saw
shalat (shalat gaib) di atas kuburan. (shahih Muslim hadits
No.955)
yang dimaksud yaitu
sholat di kuburan tetapi
tidak tepat di atasnya (tidak menginjaknya) sebagaimana hadits dari Abu Hurairah
ra, Nabi saw bersabda:
“Kalau seorang duduk di atas
bara api hingga terbakar pakaian dan menembus ke badannya, maka yang demikian
itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim)
·
Telah wafat seseorang yang biasa berkhidmat menyapu masjid,
maka Rasul saw bertanya tentangnya dan para sahabat berkata bahwa ia telah
wafat, maka Rasul saw bersabda:
“Apakah
kalian tak memberitahuku??” maka para sahabat seakan tak terlalu menganggap penting,
mengabarkannya, maka Rasul saw berkata: “Tunjukkan padaku kuburnya!”, maka
Rasul saw mendatangi kuburnya lalu menyalatkannya, seraya bersabda:
“Sungguh
penduduk pekuburan ini penuh dengan kegelapan, dan Allah menerangi mereka dengan
shalatku atas mereka” (Shahih Muslim hadits No.956), hadits semakna
pada Shahih Bukhari hadits no.1258).
Mari kita perhatikan pula
pendapat para Imam tentang hal ini :
1. Berkata Guru dari Imam Ahmad
bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah:
“Makruh memuliakan
seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (*Imam syafii tidak
mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun
beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas
orang lain, dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas
makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya
makam untuk pewakafnya maka tidak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii.
(Faidhul
qadir Juz 5 hal.274)
2.
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar
Al Atsqalaniy:
“Hadits–hadits
larangan ini adalah larangan shalat dengan menginjak kuburan dan di atas
kuburan, atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu
tak mempengaruhi sahnya shalat, (*maksudnya bilapun shalat di atas makam, atau
mengarah ke makam tanpa pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh
dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika
Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata: Kuburan..kuburan..!, maka
Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah dan tidak
batal”. (Fathul
Baari Almayshur juz 1 hal 524)
3. Berkata Imam Ibn Hajar:
“Berkata Imam Al Baidhawiy:
ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan
berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat
patung–patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat
itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk
dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat
kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”. (Fathul Bari
Al Masyhur Juz 1 hal 525)
4. Berkata Imam Al
Baidhawiy:
“Bahwa Kuburan Nabi
Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah dan di dalam Masjidil
Haram) dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di
kuburan adalah kuburan yg sudah tergali.” (Faidhulqadiir Juz 5
hal 251)
Kita memahami bahwa
Masjid Rosul saw itu di dalamnya terdapat makam beliau saw, Abubakar ra dan
Umar ra, masjid diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan
menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi saw karena menjadikan kubur
beliau saw di tengah-tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama di masa
itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah Aisyah ra
(makam Rasul saw).
Perluasan adalah di
zaman Khalifah Walid bin Abdulmalik sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih
Bukhari, sedangkan Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4 Syawal
tahun 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96 Hijriyah Lalu
dimana Imam Bukhari? (194 H-256 H), Imam Muslim? (206 H–261H), Imam Syafii?
(150H - 204H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H–241 H), Imam Malik? (93 H–179 H),
dan ratusan imam imam lainnya? apakah mereka akan diam dan membiarkan jika
memang hal tersebut dibenci dan dilaknat Rasul saw?
Dalam keadaan tersebut
di mana para imam tidak menganggap bahwa hal itu tidaklah haram, justru ada di
antara saudara kita yang menyatakan bahwa para Imam-imam yang hafal al-Quran
dan ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin. Semoga kita dilindungi Allah
dari perbuatan yang dilaknat-Nya.
Karena sesungguhnya orang yang
kelak akan bersujud menghadap Makam Rasul saw itu tidaklah berniat untuk menyembah
Nabi saw, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi
dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok pemisah, yang
membuat kubur- kubur itu terpisah dari masjid, maka ratusan Imam dan
Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy, bahkan masjidil Haram
pun oleh Imam Baidhawiy beliau mengatakan bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di
Masjidil Haram.
Bukankah kita sholat dengan
menghadap ke ka’bah bukan berarti kita menyembahnya atau menuhankannya atau
kita meminta dan memohon kepadanya. Sama halnya dengan sholat di dalam masjid,
jika seseorang sholat di dalamnya di depan sebuah tiang masjid yang dianggap
kramat, sholat karena takut kepada tiang bukan karena taat kepada Allah, maka
perbuatan tersebut termasuk syirik.
Kesimpulannya larangan membuat
masjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini
hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram.
Wallahu a’lam.
Komentar