”Jangan jadikan kuburan sebagai masjid”





 Di Indonesia dan beberapa negara yang berpenduduk muslim terdapat masjid-masjid yang didirikan di sekitar area pemakaman, atau sebaliknya dibuatnya kuburan di sekitar area masjid. Hal ini tidaklah sampai diharamkan oleh para ulama terdahulu, yaitu ulama yang keilmuannya tidak diragukan lagi, mereka yang keilmuan al-Quran dan haditsnya begitu luas dan mumpuni dan mereka selalu berpegang teguh kepada keduanya. Namun ada di antara saudara-saudara kita yang berlebihan dalam menanggapi hal tersebut di atas, dengan beranggapan bahwa masjid yang ada kuburan atau makam di sekitarnya adalah termasuk syirik akbar dan tidaklah sah sholat di masjid tersebut.
Tentu menjadi renungan bagi kita, jangan sampai kita yang sering menyeru kepada orang lain untuk meninggalkan bid’ah, justru kita sendiri yang membuat bid’ah.


Mari kita perhatikan beberapa hadits berikut:
·    Rasul saw shalat ghaib di pekuburan umum,Rasul saw shalat jenazah (shalat ghaib) menghadap kuburan setelah dimakamkan di sebuah pemakaman,lalu bermakmum dibelakang beliau shaf para sahabat, beliau saw bertakbir dengan 4 takbir. (Shahih Muslim hadits No.954)
·    Nabi saw shalat (shalat gaib) di atas kuburan. (shahih Muslim hadits No.955)
yang dimaksud yaitu sholat di kuburan tetapi tidak tepat di atasnya (tidak menginjaknya) sebagaimana hadits dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda:
“Kalau seorang duduk di atas bara api hingga terbakar pakaian dan menembus ke badannya, maka yang demikian itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim) 
·    Telah wafat seseorang yang biasa berkhidmat menyapu masjid, maka Rasul saw bertanya tentangnya dan para sahabat berkata bahwa ia telah wafat, maka Rasul saw bersabda:
“Apakah kalian tak memberitahuku??” maka para sahabat seakan tak terlalu menganggap penting, mengabarkannya, maka Rasul saw berkata: “Tunjukkan padaku kuburnya!”, maka Rasul saw mendatangi kuburnya lalu menyalatkannya, seraya bersabda:
“Sungguh penduduk pekuburan ini penuh dengan kegelapan, dan Allah menerangi mereka dengan shalatku atas mereka” (Shahih Muslim hadits No.956), hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits no.1258).
Mari kita perhatikan pula pendapat para Imam tentang hal ini :
1. Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah:
“Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (*Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tidak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii. (Faidhul qadir Juz 5 hal.274)
2. Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar        Al Atsqalaniy:
“Hadits–hadits larangan ini adalah larangan shalat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat, (*maksudnya bilapun shalat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata: Kuburan..kuburan..!, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah dan tidak batal”. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524)
3. Berkata Imam Ibn Hajar:
“Berkata Imam Al Baidhawiy: ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung–patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”. (Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)
4. Berkata Imam Al Baidhawiy:
“Bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah dan di dalam Masjidil Haram) dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yg sudah tergali.” (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)
Kita memahami bahwa Masjid Rosul saw itu di dalamnya terdapat makam beliau saw, Abubakar ra dan Umar ra, masjid diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi saw karena menjadikan kubur beliau saw di tengah-tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama di masa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah Aisyah ra (makam Rasul saw).
Perluasan adalah di zaman Khalifah Walid bin Abdulmalik sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4 Syawal tahun 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96 Hijriyah Lalu dimana Imam Bukhari? (194 H-256 H), Imam Muslim? (206 H–261H), Imam Syafii? (150H - 204H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H–241 H), Imam Malik? (93 H–179 H), dan ratusan imam imam lainnya? apakah mereka akan diam dan membiarkan jika memang hal tersebut dibenci dan dilaknat Rasul saw?
Dalam keadaan tersebut di mana para imam tidak menganggap bahwa hal itu tidaklah haram, justru ada di antara saudara kita yang menyatakan bahwa para Imam-imam yang hafal al-Quran dan ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin. Semoga kita dilindungi Allah dari perbuatan yang dilaknat-Nya.
Karena sesungguhnya orang yang kelak akan bersujud menghadap Makam Rasul saw itu tidaklah berniat untuk menyembah Nabi saw, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok pemisah, yang membuat kubur- kubur itu terpisah dari masjid, maka ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy, bahkan masjidil Haram pun oleh Imam Baidhawiy beliau mengatakan bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil Haram.
Bukankah kita sholat dengan menghadap ke ka’bah bukan berarti kita menyembahnya atau menuhankannya atau kita meminta dan memohon kepadanya. Sama halnya dengan sholat di dalam masjid, jika seseorang sholat di dalamnya di depan sebuah tiang masjid yang dianggap kramat, sholat karena takut kepada tiang bukan karena taat kepada Allah, maka perbuatan tersebut termasuk syirik.
Kesimpulannya larangan membuat masjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram.
Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU