Kembali pada Al-Qur’an dan Hadist
Sering kita mendengar seruan-seruan ”kembali kepada al-Quran dan hadits”. Namun ada kejanggalan dalam menyerukan kalimat tersebut oleh beberapa kelompok Islam. Kalimat tersebut diserukan justru untuk menjatuhkan kelompok maysarakat Islam yang lain yang tidak sepaham dengan mereka.
Kita sebagai umat Islam yang jauh dari masa nabi Muhammad saw tentunya tidak akan mungkin bertanya langsung tentang suatu permasalahan yang terjadi pada zaman sekarang kepada beliau saw. Akan tetapi kita tidak perlu resah atau khawatir karena Nabi telah berpesan agar kita selalu berpegang teguh dengan Qur’an dan Hadist yang akan memberikan solusi atas segala permasalahan, dan kita harus yakin dengan apa yang telah dipesankan Rosulullah SAW kepada kita. Rosul bersabda:
”Telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang kalian tidak akan pernah tersesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah Nabi-Nya”.
HR At-Tirmidzi, Abu Dawut dan Ahmad
Permasalahan baru yang tidak terjadi pada masa Nabi pun akan terjawab dengan ijma’ dan qiyas, karena dasar hukum yang dipakai dalam metode ijma’ dan qias tetap mengacu kepada al-Qur’an dan hadits.
Ijma’ didefinisikan sebagai kesepakatan para mujtahid kaum muslimin. Contoh yang jelas dari praktik penggunaan ‘ijma adalah terpilihnya Abu Bakar menjadi khalifah pengganti Nabi.
Qiyas berarti mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya. Sedangkan secara terminologis, terdapat beberapa definisi yang berbeda tentang qiyas. Ahli ushul mendefinisikan qiyas sebagai mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash-nya lantaran ada persamaan ‘illat (sebab) hukumnya dari dua peristiwa itu (Khallaf, 1978: 52).
Jadi dengan bantuan qias dan ijma’ permasalahan-permasalan yang muncul pada masa kini semisal bagaimana hukum trasnplantasi organ manusia, bagaimana hukum bank syari’ah, jual beli saham dan lain-lain, yang tidak terjadi pada masa Nabi, bisa kita temukan jawabannya, meskipun jika kita cari nash atau dalil khusus (jelas) yang mengatur masalah tersebut di atas tidak akan ditemukan di dalam al-Quran. Justru ini menjadi bukti bahwa al-Quran bisa bersifat khusus maupun bersifat umum yang menjadi sumber hukum di segala zaman.
Lalu bagaimana dengan kita pada umumnya, yang tidak memiliki ilmu yang cukup untuk dapat memahami al-Quran maupun al-hadits secara benar?
Kita masih beruntung, karena Nabi saw masih meninggalkan pewarisnya yaitu para ulama. Allah berfirman :
“Bertanyalah kamu kepada para ulama apabila kamu tidak mengetahui”. Al-Nahl:43
Allah swt juga berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan ta’atilah Rosul dan Ulil-Amri di antar kamu”
(Q.S. An-Nisa’:59)
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah ahli fiqih dan ahli agama, yaitu para ulama.
Sehingga jelaslah bahwa mengikuti dan meneladani ulama bukanlah langkah untuk menjauhi al-Quran dan hadits, akan tetapi justru mengikuti apa yang telah diperintahkan Allah swt.
Tentunya akan ada seleksi ulama yang benar-benar pewaris para Nabi dengan cara mengetahui keilmuan , suri tauladan / ahlaq dan memiliki sifat wara’ (kehati-hatian), sehingga akan timbul keyakinan akan kridebilitas atau kemampuan yang dimiliki ulama yang mumpuni dalam menggali suatu dalil dengan mengetahui makna tersurat dan tersirat serta keterkaitannya dengan ayat yang lain dari al-Qu’an maupun hadist, sehingga akan terlahir sebuah hukum tentang peristiwa-peristiwa baru, sebagai produk ijtihad (hasil pemikiran) para ulama.
Tentang ijtihad dijelaskan dalam sebuah hadis, dari Mu'adz bin Jabal ketika nabi Muhammad saw mengutusnya ke Yaman untuk bertindak sebagai hakim, beliau bertanya kepada Mu'adz: “Apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus di putuskan?” Mua'dz menjawab, "Aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam kitabullah", Nabi bertanya lagi "Bagaimana jika dalam kitab Allah tidak terdapat ketentuan tersebut?" Mu'adz menjawab, "Dengan berdasarkan sunnah
Rosulullah". Nabi bertanya lagi, "Bagaimana jika ketentuan tersebut tidak terdapat pula dalam sunnah Rosullullah?" Mu'adz menjawab, "aku akan menjawab dengan fikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan". Lalu Mu'adz mengatakan, "Rosullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk hal yang melegakan".
Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan jika mengatakan produk ijma’ dan qias yang merupakan produk ijtihad adalah tidak merujuk pada qur’an dan hadist. Justru itu semua adalah bukti tingginya khasanah keilmuan umat Islam dan bisa menunjukkan bahwa Islam benar-benar agama yang tak lekang dimakan zaman.
Dengan begitu tidak akan terjadi pemikiran yang mengatakan bahwa dunia dan akhirat adalah urusan yang terpisah, terbukti banyak orang yang mengatakan ”ini masalah dunia jangan di campur adukkan dengan urusan akhirat”. Pernyataan seperti ini adalah kesalahan yang sangat fatal yang diucapkan oleh seseorang yang tidak memahami hakikat agama.
Agama itu mengatur segala bentuk perilaku kita di dunia, sebagai satu contoh kecil saja tentang parkir kendaraan :
- Deretan kendaraan yang diatur rapi dihubungkan dengan hadist ”...Sesungguhnya Allah maha indah dan menyukai keindahan..”. HR Muslim
- Pembayaran parkir disandarkan pada pada hadist dari ibnu Umar bahwa Nabi bersabda: ”Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”. HR Ibnu majjah
- Tidak parkir sembarangan sehingga tidak menimbulkan kemacetan, di kaitkan dengan hadist: Nabi bersabda: ”Barangsiapa melepaskan seseorang muslim dari kesusahan hidup di dunia niscaya Allah akan melepaskan darinya kesusahan di akhirat. Barang siapa memudahkan urusan mukmin niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat”. HR Abu Hurairoh
- Menitipkan motor pada jukir adalah bagian dari ikhtiar dan tawakal sebagaimana hadits: ”...ikatlah untamu kemudian bertawakallah”. HR At Tirmidzi
Sudah seharusnya bahwa jargon ”Kembali kepada al-Quran dan hadits” tidak digunakan untuk menjatuhkan atau merendahkan umat Islam sendiri yang mungkin berbeda pandangan dalam hal furu’iah (ilmu-ilmu cabang) maupun khilafiyyah (perbedaan pendapat). Sebab khilafiyyah itu muncul disebabkan oleh perbedaan cara pandang dalam memahami sebuah dalil. Di samping itu sudah menjadi sunnatullah bahwa perbedaan akan selalu muncul, bukan untuk dipertentangkan, tetapi agar menjadi rahmat dan tidak menimbulkan perpecahan dalam arti permusuhan.
Semestinya ”Kembali kepada al-Quran dan hadits” lebih banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari yang tidak ada khilaf di dalamnya (sebagaimana contoh di atas), yang kebanyakan manusia tidak menyadari bahwa hal tersebut telah diatur oleh Islam. Sehingga akan mendorong umat untuk selalu berpegang teguh kepada al-Quran dan hadits, serta menjadikan umat merasakan ruh Islam di setiap aktifitasnya.
Wallahu a’lam.
Komentar