Kumandang Dzikir Di antara Adzan dan Iqomah
Sejak zaman dahulu, di masjid-masjid nusantara ada sebuah kebiasan atau budaya yang mungkin tidak dilakukan di tempat-tempat lain, yaitu dibacakannya pujian berupa dzikir, do’a, shalawat nabi atau sya’ir-sya’ir Islami setelah adzan shalat fardlu. Akhir-akhir ini banyak dipertanyakan bahkan dipertentangkan apakah kebiasaan tersebut mempunyai rujukan dalil syar’i? Dan mengapa tidak semua kaum muslimin di negeri ini melakukan kebiasaan tersebut? Dengan munculnya pertanyaan seperti itu perlu adanya penjelasan: Apa pujian itu? Bagaimana historinya? Bagaimana tinjauan hukum syari’at tentang pujian?
Pengertian Pujian dan Historisnya
|
Secara historis, pujian tersebut berasal dari pola dakwah para wali songo, yakni membuat daya tarik bagi orang-orang di sekitar masjid yang belum mengenal ajaran shalat. Al-hamdulillah dengan dilantunkannya pujian, tembang-tembang atau sya’ir Islami seadanya pada saat itu secara berangsur, sebagian dari mereka mau berdatangan mengikuti shalat berjamaah di masjid. Hal tersebut masih tetap berlangsung hingga sekarang meskipun umat Islam sudah bertambah banyak. Karena memang dalam amar ma’ruf nahi mungkar atau tawaa shoubil haq harus dilakukan sepanjang waktu dengan berbagai cara yang salah satunya dengan lantunan puji-pujian yang dikumandangkan selepas adzan.
Pujian Ditinjau dari Aspek Syari’at
Secara syar’i dapat ditunjukkan bahwa dalil yang dipergunakan sebagai dasar dari puji-pujian antara adzan dan iqomah adalah firman Allah:
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imron: 191)
“Dan rahasiakanlah perkataanmu atau lahirkanlah; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala isi hati.” (Al-Mulk: 13)
Dzikir juga tidak dibatasi oleh waktu sehingga bisa dilakukan di saat kapanpun, termasuk waktu antara adzan dan iqomah, sebagaimana firman-Nya:
“Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (Thaaha:130)
Dalam surat an-Nuur disebutkan:
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang”. (an-Nuur: 36)
Pada zaman Rasulullah SAW. para sahabat juga membaca sya’ir di masjid. Diriwayatkan dalam sebuat hadits :
“Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata : suatu ketika Umar berjalan bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan sya’ir di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab : aku melantunkan sya’ir di masjid yang di dalamnya ada seorang
yang lebih mulia dari pada kamu, kemudian dia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya, Ya Allah, mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan ruh al-qudus. Abu Hurairah menjawab : Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya)”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).Sehubungan dengan riwayat ini syaikh Isma’il Az-Zain dalam kitabnya Irsyadul Mukminin menjelaskan : Boleh melantunkan sya’ir yang berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran tata karama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid.
Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub hal 179 juga menjelaskan :
“Adapun membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW. setelah adzan (jawa : Pujian) para masyayikh menjelaskan bahwa hal itu hukumnya sunat. Dan seorang muslim tidak ragu bahwa membaca shalawat dan salam itu termasuk salah satu cabang ibadah yang sangat besar. Adapun membacanya dengan suara keras dan di atas menara itu pun tidak menyebabkan keluar dari hukum sunat”.
Pujian dengan Pengeras Suara
Puji-pujian sudah lazim diamalkan oleh umat Islam di Indonesia sudah sejak lama, baik dilakukan dengan suara yang lembut maupun dengan menggunakan alat bantu seperti pengeras suara.
Bila ditinjau dari segi syar’i, dzikir yang diucapkan secara keras seolah-olah bertentangan dengan surat al-A’raf :
Dan ingatlah Tuhanmu dalam hati, dengan merendahkan diri dan rasa takut, tanpa mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang. Dan janganlah kamu menjadi golongan orang-orang yang lalai (QS. al-AĆraf/ 7: 205).
Tetapi Allah juga berfirman :
“Dan rahasiakanlah perkataanmu atau lahirkanlah; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala isi hati.” (Al-Mulk: 13)
Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu." (al-Isra’: 110)
Hal ini menunjukkan bahwa dzikir jahr (keras) tidaklah mutlaq haram. Seandainya dzikir jahr atau seruan itu mutlaq haram, tentu dakwah Islam (terutama dzikir) tidak akan sampai kepada kita. Tidak dianjurkannya dzikir jahr (keras) disebabkan adanya kekhawatiran timbulnya riya’ dan timbulnya celaan dari kaum kafir sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab tafsir.
Yang terbaik adalah pujian dengan suara yang santun, lemah lembut dan khusyu’ meskipun dengan menggunakan pengeras suara.
Di masjid atau mushala yang sudah lazim melantunkan pujian, tidaklah sampai mengganggu terhadap orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah. Karena memang seharusnya shalat tidak hanya dilaksanakan dengan otak (kiri) semata, karena shalat yang demikian akan terganggu oleh keramaian lingkungannya, misalnya terganggu oleh bunyi puji-pujian. Akan tetapi shalat hendaknya dilakukan pula dengan roh yang bisa berkomunikasi dan dialog dengan Allah.
Pada dasarnya lantunan puji-pujian tersebut secara syar’i hukumnya sama dengan pengajian rutin ahad pagi, sedekah dengan cara mengirim sms dengan tarif premium, da’wah melalui radio dan televisi, da’wah melalui majalah dan buletin, kajian Islam, bedah buku Islami, madrasah-madrasah, training shalat khusyu’, Badan Dakwah Islam, Penyelenggara Haji, dan lain-lain, yang mana kesemuanya itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi. Akan tetapi amalan-amalan tersebut berangkat dari dalil syar’i yang pernah diajarkan oleh Rasulullah saw.
Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa puji-pujian antara adzan dan iqamah yang dilakukan dengan niat dan cara yang baik adalah bukan termasuk perkara bid’ah atau haram.
Perbedaan selalu ada, maka bertoleransilah, agar perbedaan bisa mendatangkan rahmat dan berkah.
|
Komentar