SUDUT PANDANG PEMAHAMAN MU'TAZILAH, MUJASSIMAH DAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
PEMAHAMAN YANG SALAH MENIMBULKAN PERSELISIHAN
ASAL MULA MU'TAZILAH (Wasil bin Atha' Al Ghazali)
Kaum Mu`tazilah merupakan sekelompok manusia yang pernah menggemparkan dunia Islam selama lebih dari 300 tahun akibat fatwa-fatwa mereka yang menghebohkan, selama waktu itu pula kelompok ini telahmenumpahkan ribuan darah kaum muslimin terutama para ulama Ahlus Sunnah yang bersikukuh dengan pedoman mereka.
Sejarah munculnya aliran Mu’tazilah oleh para kelompok pemuja aliran Mu’tazilah tersebut muncul di kota Basrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, tahun 105 – 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifah Hisyam Bin AbdulMalik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin ‘Atha Al-Makhzumi Al-Ghozzal.
Secara umum, aliran Mu’tazilah melewati dua fase yang berbeda. Fase Abbasiyah (100 H – 237 M) dan fase Bani Buwaihi (334 H). Generasi pertama mereka hidup di bawah pemerintahan Bani Umayah untuk waktu yang tidak terlalu lama. Kemudian memenuhi zaman awal Daulah Abbasiyah dengan aktivitas, gerak, teori, diskusi dan pembelaan terhadap agama, dalam suasana yang dipenuhi oleh pemikiran baru. Dimulai di Basrah. Kemudian di sini berdiri cabang sampai ke Baghdad. Orang-orang Mu’tazilah Basrah bersikap hati-hati dalam menghadapi masalah politik, tetapi kelompok Mu’tazilah Baghdad justru terlibat jauh dalam politik. Mereka ambil bagian dalam menyulut dan mengobarkan api inquisisi bahwa “Al Qur’an adalah makhluk”.
Memang pada awalnya Mu’tazilah menghabiskan waktu sekitar dua abad untuk tidak mendukung sikap bermazhab, mengutamakan sikap netral dalam pendapat dan tindakan. Konon ini merupakan salah satu sebab mengapa mereka disebut Mu’tazilah. Mu’tazilah tidak mengisolir diri dalam menanggapi problematika imamah –sebagai sumber perpecahan pertama- tetapimengambil sikap tengah dengan mengajukan teori “al manzilah bainal manzilatain”. Akan tetapi di bawah tekanan Asy’ariah nampaknya mereka berlindung kepada Bani Buwaihi. 1
1 Madkour, Ibrahim. 2009. Aliran dan Teori Filsafat Islam, penterjemah : Yudian Wahyudi Asmin, Jakarta : PT. Bumi Aksara, hlm. 46-47
Penamaan “Mu’tazilah”
Mu’tazilah, secara etimologis bermakna: orang-orang yang memisahkan diri. Sebutan ini mempunyai suatu kronologi yang tidak bisa dipisahkan dengan sosok Al-Hasan Al-Bashri, salah seorang imam di kalangan tabi’in.
Asy-Syihristani berkata: (Suatu hari) datanglah seorang laki-laki kepada Al-Hasan Al-Bashri seraya berkata: “Wahai imam dalam agama, telah muncul di zaman kita ini kelompok yang mengkafirkan pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik). Dan dosa tersebut diyakini sebagai suatu kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama, mereka adalah kaum Khawarij. Sedangkan kelompok yang lainnya sangat toleran terhadap pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik), dan dosa tersebut tidak berpengaruh terhadap keimanan. Karena dalam madzhab mereka, suatu amalan bukanlah rukun dari keimanan dan kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap keimanan sebagaimana ketaatan tidak berpengaruh terhadap kekafiran, mereka adalah Murji’ah umat ini. Bagaimanakah pendapatmu dalam permasalahan ini agar kami bisa menjadikannya sebagai prinsip (dalam beragama)?”
Al-Hasan Al-Bashri pun berpikir sejenak dalam permasalahan tersebut. Sebelum beliau menjawab, tiba-tiba dengan lancangnya Washil bin Atha’ berseloroh: “Menurutku pelaku dosa besar bukan seorang mukmin, namun ia juga tidak kafir, bahkan ia berada pada suatu keadaan di antara dua keadaan, tidak mukmin dan juga tidak kafir.” Lalu ia berdiri dan duduk menyendiri di salah satu tiang masjid sambil tetap menyatakan pendapatnya tersebut kepada murid-murid Hasan Al-Bashri lainnya. Maka Al-Hasan Al-Bashri berkata: “ اِعْتَزَلَ عَنَّا وَاصِلً” “Washil telah memisahkan diri dari kita”, maka disebutlah dia dan para pengikutnya dengan sebutan Mu’tazilah.
Pertanyaan itu pun akhirnya dijawab oleh Al-Hasan Al-Bashri dengan jawaban Ahlussunnah Wal Jamaah: “Sesungguhnya pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) adalah seorang mukmin yang tidak sempurna imannya. Karena keimanannya, ia masih disebut mukmin dan karena dosa besarnya ia disebut fasiq (dan keimanannya pun menjadi tidak sempurna).” 2
2 Al Syahrastani, Al Milal wa Al Nihal, Beirut : Dar al Fikr, hlm. 47-48
Versi lain dikemukakan oleh Al-Baghdadi. Ia mengatakan bahwa Wasil dan temannya,Amr bin Ubaid bin Bab, diusir oleh Hasan Al Basri dari majelisnya karena adanya pertikaian diantara mereka tentang masalah qadar dan orang yang berdosa besar.Keduanya menjauhkan diri dari Hasan Al Basri dan berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak mukmin dan tidak pula kafir. Oleh karena itu golongan ini dinamakanMu’tazilah.
Versi lain dikemukakan Tasy Kubra Zadah yang menyatakan bahwa Qatadah bin Da’mah pada suatu hari masuk mesjid Basrah dan bergabung dengan majelis Amr bin Ubaid yang disangkanya adalah majlis Hasan Al Basri. Setelah mengetahuinya bahwa majelis tersebut bukan majelis Hasan Al Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat sambil berkata, ³ “ini kaum Mu’tazilah.” Sejak itulah kaum tersebut dinamakan Mu’tazilah.Al-Mas’udi memberikan keterangan tentang asal-usul kemunculan Mu’tazilah tanpa menyangkut-pautkan dengan peristiwa antara Washil dan Hasan Al Basri. Mereka diberi nama Mu’tazilah, katanya, karena berpendapat bahwa orang yang berdosa bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi menduduki tempat diantara kafir dan mukmin (al-manzilah bain al-manzilatain).
4. Gerakan Kaum Mu`tazilah
Gerakan kaum Mu`tazilah pada mulanya memiliki dua cabang yaitu :
1. Di Basrah (Iraq) yang dipimpin oleh Washil Ibn Atha` dan Amr Ibn Ubaid dengan murid-muridnya, yaitu Ustman bin Ath Thawil , Hafasah bin Salim dll. Ini berlangsung pada permulaan abad ke 2 H. Kemudian pada awal abad ke 3 H wilayah Basrah dipimpin oleh Abu Huzail Al-Allah (wafat 235), kemudian Ibrahim bin Sayyar (211 H) kumudian tokoh Mu`tazilah lainnya.
2. Di Bagdad (iraq) yang dipimpin dan didirikan oleh Basyir bin Al-Mu`tamar salah seorang pemimpin Basrah yang dipindah ke Bagdad kemudian mendapat dukungan dari kawan-kawannya, yaitu Abu Musa Al- Musdar, Ahmad bin Abi Daud dll.
3 Abdul Rozak,Anwar ,Rosihoa. 2009. Ilmu Kalam, cet.iv, Bandung : CV. PustakaSetia, Hlm.78
4 Ibid
Inilah imam-imam Mu`tazilah di sekitar abad ke 2 dan ke 3 H. Di Basrah dan di Bagdad, khalifah-khalifah Islam yang terang-terangan menganut dan mendukung aliran ini adalah:
1. Yazid bin Walid (Khalifah Bani Umayyah yang berkuasa pada tahun 125-126 H)
2. Ma`mun bin Harun Ar-Rasyid (Khalifah Bani Abbasiah 198-218 H)
3. Al- Mu`tashim bin Harun Ar-Rasyid (Khalifah Bani Abbasiah 218-227 H)
4. Al- Watsiq bin Al- Mu`tashim (Khalifah Bani Abbasiah 227-232 H)
Diantara golongan ulama Mu`tazilah lainya adalah :
1. Utsman Al- Jahidz, pengarang kitab Al- Hewan (wafat 255 H)
2. Syarif Radhi (406 H)
3. Abdul Jabbar bin Ahmad yang terkenal dengan sebutan Qadhi`ul Qudhat.
4. Syaikh Zamakhsari pengarang tafsir Al- Kasysyaf (528 )
5. Ibnu Abil Hadad pengarang kitab Syarah Nahjul Balaghah (655)
Abu Hasan Al- Kayyath berkata dalam kitabnya Al- Intisar “Tidak ada seorang pun yang berhak mengaku sebagai penganut Mu`tazilah sebelum ia mengakui Al- Ushul Al- Khamsah ( lima landasan pokok ) yaitu Tauhid, Al – ‘Adl, Al- Wa`du Wal Wai`id, Al- Manzilah Baina Manzilatain, dan Al Amr bi Al Ma’ruf wa Al Nahi an Al Munkar.
1. Tauhid
At-tauhid ( pengesaan Tuhan ) merupakan prinsip utama dan intisari ajaranmu’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam islam memegang doktrin ini.Namun bagi mu’tazilah ,tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaannya.Untuk memurnikan keesaan Tuhan, Mu’tazilah menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat. Konsep ini bermula dari founding father aliran ini, yakni Washil bin ‘Atho. Ia mengingkari bahwa mengetahui, berkuasa, berkehendak, dan hidup adalah termasuk esensi Allah. Menurutnya, jika sifat-sifat ini diakui sebagai kekal-azali, itu berarti terdapat “pluralitas yang kekal” dan berarti bahwa kepercayaan kepada Allah adalah dusta belaka. Namun gagasan Washil ini tidak mudah diterima. Pada umumnya Mu’taziliyyah mereduksi sifat-sifat Allah menjadi dua, yakni ilmu dan kuasa, dan menamakan keduanya sebagai sifat-sifat esensial. Selanjutnya mereka mereduksi lagi kedua sifat dasar ini menjadi satu saja, yakni keesaan. 5
Doktrin tauhid Mu’tazilah lebih lanjut menjelaskan bahwa Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Juga, keyakinan tidak ada satupun yang dapat menyamai Tuhan, begitupula sebaliknya, Tuhan tidak serupa dengan makhluk-Nya. Tegasnya Mu’tazilah menolak antropomorfisme. Penolakan terhadap paham antropomorfistik bukan semat-mata atas pertimbanagan akal, melainkan memiliki rujukan yang yang sangat kuat di dalam Al qur’an yang berbunyi (artinya) : 6 “ tidak ada satupun yang menyamainya .” ( Q.S.Assyura : 9 ).
5 Sharif (ed). 2004. Aliran-aliran Filsafat Islam. Bandung : Nuansa Cendekia, hlm. 21
6 Abdul Rozak,Anwar ,Rosihan.2009. Ilmu Kalam, cet.iv, Bandung : CV. Pustaka Setia, hlm. 82
1. Al – ‘Adl
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl, yang berarti Tuhan Maha Adil. Adil ini merupakan sifat yang paling gamblang untuk menunjukkan kesempurnaan, karena Tuhan Maha sempurna dia pasti adil. Faham ini bertujuan ingin menempatkan Tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia. Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik dan terbaik. Begitupula Tuhan itu adil bila tidak melanggar janjinya.
Dengan demikian Tuhan terikat dengan janjinya. Merekalah golongan yang mensucikan Allah daripada pendapat lawannya yang mengatakan : bahwa Allah telah mentaqdirkan seseorang itu berbuat maksiat, lalu mereka di azab Allah, sedang Mu’tazialah berpendapat, bahwa manusia adalah merdeka dalam segala perbuatan dan bebas bertindak, sebab itu mereka di azab atas perbuatan dan tindakannya. Inilah yang mereka maksud keadilan itu. 7
Ajaran tentang keadilan berkaitan dengan beberapa hal, antara lain :
1. Perbuatan manusia. Manusia menurut Mu’tazilah melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri, terlepas dari kehendak dan kekuasaan Tuhan. Manusia benar-benar bebas untuk menentukan pilihannya. Tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik. Konsep ini memiliki konsekuensi logis dengan keadilan Tuhan, yaitu apapun yang akan diterima manusia di akhirat merupakan balasan perbuatannya di dunia.
2. Berbuat baik dan terbaik Maksudnya adalah kewajiaban Tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik bagimanusia. Tuhan tidak mungkin jahat atau aniaya karena itu akan menimbulkan persepsi bahwa Tuhan tidak maha sempurna. Bahakan menurut Annazam, salah satu tokoh mu’tazilah konsep ini berkaiatan dengan kebijaksanaaan, kemurahan dan kepengasihan Tuhan.
3. Mengutus Rasul. Mengutus Rasul kepada manusia merupakan kewajiaban Tuhan karena alasan berikut ini : 1.Tuhan wajib berbuat baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan mengutus Rasul kepada mereka. 2.Al qur’an secara tegas menyatakan kewajiban Tuhan untuk belas kasih kepada manusia .Cara terbaik untuk maksud tersebut adalah dengan pengutusan rasul. 3.Tujuan di ciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepadaNya dengan jalan mengutus rasul.
7 Thahir Taib, Abd.Mu’in. 1986. Ilmu Kalam, Jakarta : Penerbit Widjaya, hlm.103
1. Al-Wa’ad wa al-Wa’id
Ajaran ini berisi tentang janji dan ancaman. Tuhan yang Maha Adil tidak akan melanggar janjinya dan perbuatan Tuhan terikat dan di batasi oleh janjinya sendiri. Ini sesuai dengan prinsip keadilan. Ajaran ketiga ini tidak memberi peluang bagi Tuhan selain menunaikan janjinya yaitu memberi pahala orang yang ta’at dan menyiksa orang yang berbuat maksiat, ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong manusia berbuat baik dan tidak melakukan perbuatan dosa.
1. A l-Manzilah bain Al-Manzilatain
Inilah ajaran yang mula-mula menyebabkan lahirnya mazhab mu’tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang mukmin yang melakukan dosa besar, seperti dalam sejarah, khawarij menganggap orang tersebut kafir bahkan musyrik, sedangkan murji’ah berpendapat bahwa orang itu tetap mukmin dan dosanya sepenuhnya di serahkan kepada Tuhan.
Menurut pandangan Mu’tazilah orang islam yang mengerjakan dosa besar yang sampai matinya belum taubat, orang itu di hukumi tidak kafir dan tidak pula mukmin, tetapi diantara keduanya. Mereka itu dinamakan orangg fasiq, jadi mereka di tempatkan di suatu tempat diantara keduanya.9
1. Al Amr bi Al Ma’ruf wa Al Nahi an Al Munkar
Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimananan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan. Perbedaan mazhab Mu’tazilah dengan mazhab lain mengenai ajaran kelima ini terletak pada tata pelaksanaanya. Menurut Mu’tazilah jika memang diperlukan kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut.
9 Ibid
Semua aliran dalam teologi Islam, baik Asy`ariah, Maturidiah, apalagi Mu`tazilah sama-sama mempergunakan akal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan teologi yang timbul dikalangan umat Islam. Perbedaan yang terdapat antara aliran-aliran itu ialah perbedaan dalam derajat kekuatan yang diberikan kepada akal. Kalau Mu`tazilah berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kuat, Asy`ariah sebaliknya berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang lemah.
Semua aliran itu berpegang kepda wahyu, dalam hal ini perbedaan yang terdapat antara aliran-aliran itu hanyalah perbedaan dalam interpretasi mengenai teks ayat-ayat Al-Quran dan hadist. Perbedaan dalam interpretasi inilah yang kemudian menimbulkan aliran-aliran yang berlainan dalam kalangan umat Islam seperti yang tersebut diatas.
Mu`tazilah mempunyai lima ajaran dasar, perintah bernuat baik dan larangan berbuat jahat, dianggap sebagai kewajiban bukan oleh kaum Mu`tazilah saja, tetapi oleh golongan-golongan umat Islam lainnya.
Aliran kaum Mu`tazilah dipandang sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam, dan dengan demikian tak disenangi oleh sebagian umat Islam, terutama di Indonesia. Pandangan demikian timbul karena kaum mu`tazilah dianggap tidak percaya kepada wahyu dan hanya mengakui kebenaran yang diperoleh rasio. Namun, Sebagaimana diketahui kaum Mu`tazilah tidak hanya memakai argumen rasional, tetapi juga memakai ayat-ayat Al-Quran dan hadist untuk menahan pendirian mereka.
ASAL MULA MU'TAZILAH (Wasil bin Atha' Al Ghazali)
Kaum Mu`tazilah merupakan sekelompok manusia yang pernah menggemparkan dunia Islam selama lebih dari 300 tahun akibat fatwa-fatwa mereka yang menghebohkan, selama waktu itu pula kelompok ini telahmenumpahkan ribuan darah kaum muslimin terutama para ulama Ahlus Sunnah yang bersikukuh dengan pedoman mereka.
Sejarah munculnya aliran Mu’tazilah oleh para kelompok pemuja aliran Mu’tazilah tersebut muncul di kota Basrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, tahun 105 – 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifah Hisyam Bin AbdulMalik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin ‘Atha Al-Makhzumi Al-Ghozzal.
Secara umum, aliran Mu’tazilah melewati dua fase yang berbeda. Fase Abbasiyah (100 H – 237 M) dan fase Bani Buwaihi (334 H). Generasi pertama mereka hidup di bawah pemerintahan Bani Umayah untuk waktu yang tidak terlalu lama. Kemudian memenuhi zaman awal Daulah Abbasiyah dengan aktivitas, gerak, teori, diskusi dan pembelaan terhadap agama, dalam suasana yang dipenuhi oleh pemikiran baru. Dimulai di Basrah. Kemudian di sini berdiri cabang sampai ke Baghdad. Orang-orang Mu’tazilah Basrah bersikap hati-hati dalam menghadapi masalah politik, tetapi kelompok Mu’tazilah Baghdad justru terlibat jauh dalam politik. Mereka ambil bagian dalam menyulut dan mengobarkan api inquisisi bahwa “Al Qur’an adalah makhluk”.
Memang pada awalnya Mu’tazilah menghabiskan waktu sekitar dua abad untuk tidak mendukung sikap bermazhab, mengutamakan sikap netral dalam pendapat dan tindakan. Konon ini merupakan salah satu sebab mengapa mereka disebut Mu’tazilah. Mu’tazilah tidak mengisolir diri dalam menanggapi problematika imamah –sebagai sumber perpecahan pertama- tetapimengambil sikap tengah dengan mengajukan teori “al manzilah bainal manzilatain”. Akan tetapi di bawah tekanan Asy’ariah nampaknya mereka berlindung kepada Bani Buwaihi. 1
1 Madkour, Ibrahim. 2009. Aliran dan Teori Filsafat Islam, penterjemah : Yudian Wahyudi Asmin, Jakarta : PT. Bumi Aksara, hlm. 46-47
Penamaan “Mu’tazilah”
Mu’tazilah, secara etimologis bermakna: orang-orang yang memisahkan diri. Sebutan ini mempunyai suatu kronologi yang tidak bisa dipisahkan dengan sosok Al-Hasan Al-Bashri, salah seorang imam di kalangan tabi’in.
Asy-Syihristani berkata: (Suatu hari) datanglah seorang laki-laki kepada Al-Hasan Al-Bashri seraya berkata: “Wahai imam dalam agama, telah muncul di zaman kita ini kelompok yang mengkafirkan pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik). Dan dosa tersebut diyakini sebagai suatu kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama, mereka adalah kaum Khawarij. Sedangkan kelompok yang lainnya sangat toleran terhadap pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik), dan dosa tersebut tidak berpengaruh terhadap keimanan. Karena dalam madzhab mereka, suatu amalan bukanlah rukun dari keimanan dan kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap keimanan sebagaimana ketaatan tidak berpengaruh terhadap kekafiran, mereka adalah Murji’ah umat ini. Bagaimanakah pendapatmu dalam permasalahan ini agar kami bisa menjadikannya sebagai prinsip (dalam beragama)?”
Al-Hasan Al-Bashri pun berpikir sejenak dalam permasalahan tersebut. Sebelum beliau menjawab, tiba-tiba dengan lancangnya Washil bin Atha’ berseloroh: “Menurutku pelaku dosa besar bukan seorang mukmin, namun ia juga tidak kafir, bahkan ia berada pada suatu keadaan di antara dua keadaan, tidak mukmin dan juga tidak kafir.” Lalu ia berdiri dan duduk menyendiri di salah satu tiang masjid sambil tetap menyatakan pendapatnya tersebut kepada murid-murid Hasan Al-Bashri lainnya. Maka Al-Hasan Al-Bashri berkata: “ اِعْتَزَلَ عَنَّا وَاصِلً” “Washil telah memisahkan diri dari kita”, maka disebutlah dia dan para pengikutnya dengan sebutan Mu’tazilah.
Pertanyaan itu pun akhirnya dijawab oleh Al-Hasan Al-Bashri dengan jawaban Ahlussunnah Wal Jamaah: “Sesungguhnya pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) adalah seorang mukmin yang tidak sempurna imannya. Karena keimanannya, ia masih disebut mukmin dan karena dosa besarnya ia disebut fasiq (dan keimanannya pun menjadi tidak sempurna).” 2
2 Al Syahrastani, Al Milal wa Al Nihal, Beirut : Dar al Fikr, hlm. 47-48
Versi lain dikemukakan oleh Al-Baghdadi. Ia mengatakan bahwa Wasil dan temannya,Amr bin Ubaid bin Bab, diusir oleh Hasan Al Basri dari majelisnya karena adanya pertikaian diantara mereka tentang masalah qadar dan orang yang berdosa besar.Keduanya menjauhkan diri dari Hasan Al Basri dan berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak mukmin dan tidak pula kafir. Oleh karena itu golongan ini dinamakanMu’tazilah.
Versi lain dikemukakan Tasy Kubra Zadah yang menyatakan bahwa Qatadah bin Da’mah pada suatu hari masuk mesjid Basrah dan bergabung dengan majelis Amr bin Ubaid yang disangkanya adalah majlis Hasan Al Basri. Setelah mengetahuinya bahwa majelis tersebut bukan majelis Hasan Al Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat sambil berkata, ³ “ini kaum Mu’tazilah.” Sejak itulah kaum tersebut dinamakan Mu’tazilah.Al-Mas’udi memberikan keterangan tentang asal-usul kemunculan Mu’tazilah tanpa menyangkut-pautkan dengan peristiwa antara Washil dan Hasan Al Basri. Mereka diberi nama Mu’tazilah, katanya, karena berpendapat bahwa orang yang berdosa bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi menduduki tempat diantara kafir dan mukmin (al-manzilah bain al-manzilatain).
4. Gerakan Kaum Mu`tazilah
Gerakan kaum Mu`tazilah pada mulanya memiliki dua cabang yaitu :
1. Di Basrah (Iraq) yang dipimpin oleh Washil Ibn Atha` dan Amr Ibn Ubaid dengan murid-muridnya, yaitu Ustman bin Ath Thawil , Hafasah bin Salim dll. Ini berlangsung pada permulaan abad ke 2 H. Kemudian pada awal abad ke 3 H wilayah Basrah dipimpin oleh Abu Huzail Al-Allah (wafat 235), kemudian Ibrahim bin Sayyar (211 H) kumudian tokoh Mu`tazilah lainnya.
2. Di Bagdad (iraq) yang dipimpin dan didirikan oleh Basyir bin Al-Mu`tamar salah seorang pemimpin Basrah yang dipindah ke Bagdad kemudian mendapat dukungan dari kawan-kawannya, yaitu Abu Musa Al- Musdar, Ahmad bin Abi Daud dll.
3 Abdul Rozak,Anwar ,Rosihoa. 2009. Ilmu Kalam, cet.iv, Bandung : CV. PustakaSetia, Hlm.78
4 Ibid
Inilah imam-imam Mu`tazilah di sekitar abad ke 2 dan ke 3 H. Di Basrah dan di Bagdad, khalifah-khalifah Islam yang terang-terangan menganut dan mendukung aliran ini adalah:
1. Yazid bin Walid (Khalifah Bani Umayyah yang berkuasa pada tahun 125-126 H)
2. Ma`mun bin Harun Ar-Rasyid (Khalifah Bani Abbasiah 198-218 H)
3. Al- Mu`tashim bin Harun Ar-Rasyid (Khalifah Bani Abbasiah 218-227 H)
4. Al- Watsiq bin Al- Mu`tashim (Khalifah Bani Abbasiah 227-232 H)
Diantara golongan ulama Mu`tazilah lainya adalah :
1. Utsman Al- Jahidz, pengarang kitab Al- Hewan (wafat 255 H)
2. Syarif Radhi (406 H)
3. Abdul Jabbar bin Ahmad yang terkenal dengan sebutan Qadhi`ul Qudhat.
4. Syaikh Zamakhsari pengarang tafsir Al- Kasysyaf (528 )
5. Ibnu Abil Hadad pengarang kitab Syarah Nahjul Balaghah (655)
Abu Hasan Al- Kayyath berkata dalam kitabnya Al- Intisar “Tidak ada seorang pun yang berhak mengaku sebagai penganut Mu`tazilah sebelum ia mengakui Al- Ushul Al- Khamsah ( lima landasan pokok ) yaitu Tauhid, Al – ‘Adl, Al- Wa`du Wal Wai`id, Al- Manzilah Baina Manzilatain, dan Al Amr bi Al Ma’ruf wa Al Nahi an Al Munkar.
1. Tauhid
At-tauhid ( pengesaan Tuhan ) merupakan prinsip utama dan intisari ajaranmu’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam islam memegang doktrin ini.Namun bagi mu’tazilah ,tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaannya.Untuk memurnikan keesaan Tuhan, Mu’tazilah menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat. Konsep ini bermula dari founding father aliran ini, yakni Washil bin ‘Atho. Ia mengingkari bahwa mengetahui, berkuasa, berkehendak, dan hidup adalah termasuk esensi Allah. Menurutnya, jika sifat-sifat ini diakui sebagai kekal-azali, itu berarti terdapat “pluralitas yang kekal” dan berarti bahwa kepercayaan kepada Allah adalah dusta belaka. Namun gagasan Washil ini tidak mudah diterima. Pada umumnya Mu’taziliyyah mereduksi sifat-sifat Allah menjadi dua, yakni ilmu dan kuasa, dan menamakan keduanya sebagai sifat-sifat esensial. Selanjutnya mereka mereduksi lagi kedua sifat dasar ini menjadi satu saja, yakni keesaan. 5
Doktrin tauhid Mu’tazilah lebih lanjut menjelaskan bahwa Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Juga, keyakinan tidak ada satupun yang dapat menyamai Tuhan, begitupula sebaliknya, Tuhan tidak serupa dengan makhluk-Nya. Tegasnya Mu’tazilah menolak antropomorfisme. Penolakan terhadap paham antropomorfistik bukan semat-mata atas pertimbanagan akal, melainkan memiliki rujukan yang yang sangat kuat di dalam Al qur’an yang berbunyi (artinya) : 6 “ tidak ada satupun yang menyamainya .” ( Q.S.Assyura : 9 ).
5 Sharif (ed). 2004. Aliran-aliran Filsafat Islam. Bandung : Nuansa Cendekia, hlm. 21
6 Abdul Rozak,Anwar ,Rosihan.2009. Ilmu Kalam, cet.iv, Bandung : CV. Pustaka Setia, hlm. 82
1. Al – ‘Adl
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl, yang berarti Tuhan Maha Adil. Adil ini merupakan sifat yang paling gamblang untuk menunjukkan kesempurnaan, karena Tuhan Maha sempurna dia pasti adil. Faham ini bertujuan ingin menempatkan Tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia. Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik dan terbaik. Begitupula Tuhan itu adil bila tidak melanggar janjinya.
Dengan demikian Tuhan terikat dengan janjinya. Merekalah golongan yang mensucikan Allah daripada pendapat lawannya yang mengatakan : bahwa Allah telah mentaqdirkan seseorang itu berbuat maksiat, lalu mereka di azab Allah, sedang Mu’tazialah berpendapat, bahwa manusia adalah merdeka dalam segala perbuatan dan bebas bertindak, sebab itu mereka di azab atas perbuatan dan tindakannya. Inilah yang mereka maksud keadilan itu. 7
Ajaran tentang keadilan berkaitan dengan beberapa hal, antara lain :
1. Perbuatan manusia. Manusia menurut Mu’tazilah melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri, terlepas dari kehendak dan kekuasaan Tuhan. Manusia benar-benar bebas untuk menentukan pilihannya. Tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik. Konsep ini memiliki konsekuensi logis dengan keadilan Tuhan, yaitu apapun yang akan diterima manusia di akhirat merupakan balasan perbuatannya di dunia.
2. Berbuat baik dan terbaik Maksudnya adalah kewajiaban Tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik bagimanusia. Tuhan tidak mungkin jahat atau aniaya karena itu akan menimbulkan persepsi bahwa Tuhan tidak maha sempurna. Bahakan menurut Annazam, salah satu tokoh mu’tazilah konsep ini berkaiatan dengan kebijaksanaaan, kemurahan dan kepengasihan Tuhan.
3. Mengutus Rasul. Mengutus Rasul kepada manusia merupakan kewajiaban Tuhan karena alasan berikut ini : 1.Tuhan wajib berbuat baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan mengutus Rasul kepada mereka. 2.Al qur’an secara tegas menyatakan kewajiban Tuhan untuk belas kasih kepada manusia .Cara terbaik untuk maksud tersebut adalah dengan pengutusan rasul. 3.Tujuan di ciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepadaNya dengan jalan mengutus rasul.
7 Thahir Taib, Abd.Mu’in. 1986. Ilmu Kalam, Jakarta : Penerbit Widjaya, hlm.103
1. Al-Wa’ad wa al-Wa’id
Ajaran ini berisi tentang janji dan ancaman. Tuhan yang Maha Adil tidak akan melanggar janjinya dan perbuatan Tuhan terikat dan di batasi oleh janjinya sendiri. Ini sesuai dengan prinsip keadilan. Ajaran ketiga ini tidak memberi peluang bagi Tuhan selain menunaikan janjinya yaitu memberi pahala orang yang ta’at dan menyiksa orang yang berbuat maksiat, ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong manusia berbuat baik dan tidak melakukan perbuatan dosa.
1. A l-Manzilah bain Al-Manzilatain
Inilah ajaran yang mula-mula menyebabkan lahirnya mazhab mu’tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang mukmin yang melakukan dosa besar, seperti dalam sejarah, khawarij menganggap orang tersebut kafir bahkan musyrik, sedangkan murji’ah berpendapat bahwa orang itu tetap mukmin dan dosanya sepenuhnya di serahkan kepada Tuhan.
Menurut pandangan Mu’tazilah orang islam yang mengerjakan dosa besar yang sampai matinya belum taubat, orang itu di hukumi tidak kafir dan tidak pula mukmin, tetapi diantara keduanya. Mereka itu dinamakan orangg fasiq, jadi mereka di tempatkan di suatu tempat diantara keduanya.9
1. Al Amr bi Al Ma’ruf wa Al Nahi an Al Munkar
Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimananan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan. Perbedaan mazhab Mu’tazilah dengan mazhab lain mengenai ajaran kelima ini terletak pada tata pelaksanaanya. Menurut Mu’tazilah jika memang diperlukan kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut.
9 Ibid
Semua aliran dalam teologi Islam, baik Asy`ariah, Maturidiah, apalagi Mu`tazilah sama-sama mempergunakan akal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan teologi yang timbul dikalangan umat Islam. Perbedaan yang terdapat antara aliran-aliran itu ialah perbedaan dalam derajat kekuatan yang diberikan kepada akal. Kalau Mu`tazilah berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kuat, Asy`ariah sebaliknya berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang lemah.
Semua aliran itu berpegang kepda wahyu, dalam hal ini perbedaan yang terdapat antara aliran-aliran itu hanyalah perbedaan dalam interpretasi mengenai teks ayat-ayat Al-Quran dan hadist. Perbedaan dalam interpretasi inilah yang kemudian menimbulkan aliran-aliran yang berlainan dalam kalangan umat Islam seperti yang tersebut diatas.
Mu`tazilah mempunyai lima ajaran dasar, perintah bernuat baik dan larangan berbuat jahat, dianggap sebagai kewajiban bukan oleh kaum Mu`tazilah saja, tetapi oleh golongan-golongan umat Islam lainnya.
Aliran kaum Mu`tazilah dipandang sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam, dan dengan demikian tak disenangi oleh sebagian umat Islam, terutama di Indonesia. Pandangan demikian timbul karena kaum mu`tazilah dianggap tidak percaya kepada wahyu dan hanya mengakui kebenaran yang diperoleh rasio. Namun, Sebagaimana diketahui kaum Mu`tazilah tidak hanya memakai argumen rasional, tetapi juga memakai ayat-ayat Al-Quran dan hadist untuk menahan pendirian mereka.
Asal
Usul dan Pengertian Ahlussunnah Wal Jamaah (Abu al-Hasan bin Isma'il
al-Asy'ari dan Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi)
Asal Usul Ahlussunnah Wal Jamaah(Asy`ariyah dan Maturidiyah)
Asy`ariyah adalah sebuah paham aqidah yang dinisbatkan kepada Abul Hasan Al-Asy`ariy (Cikal Bakal Munculnya Paham Ahlussunnah Wal Jama'ah). Beliau lahir di Bashrah tahun 260 Hijriyah bertepatan dengan tahun 935 Masehi. Beliau wafat di Bashrah pada tahun 324 H / 975-6 M.
Awalnya Al-Asy`ari pernah belajar kepada Al-Jubba`i, seorang tokoh dan guru dari kalangan Mu`tazilah. Sehingga untuk sementara waktu, Al-Asy`ariy menjadi penganut Mu`tazilah, sampai tahun 300 H. Namun setelah beliau mendalami paham Mu`tazilah hingga berusia 40 tahun, terjadilah debat panjang antara dia dan gurunya, Al-Jubba`i dalam berbagai masalah terutama masalah Kalam. Debat itu membuatnya tidak puas dengan konsep Mu`tazilah dan dua pun keluar dari paham itu kembali ke pemahanan Ahli Sunnah Wal Jamaah.
Al-Asy`ariyah membuat sistem hujjah yang dibangun berdasarkan perpaduan antara dalil nash (naql) dan dalil logika (`aql). Dengan itu belaiu berhasil memukul telak hujjah para pendukung Mu`tazilah yang selama ini mengacak-acak eksistensi Ahlus Sunnah. Bisa dikatakan, sejak berdirinya aliran Asy`ariyah inilah Mu`tazilah berhasil dilemahkan dan dijauhkan dari kekuasaan. Setelah sebelumnya sangat berkuasa dan melakukan penindasan terhadap lawan-lawan debatnya termasuk di dalamnya Imam Ahmad bin Hanbal.
Kemampuan Asy`ariyah dalam memukul Mu`tazilah bisa dimaklumi karena sebelumnya Al-Asy`ariy pernah berguru kepada mereka. Beliau paham betul lika-liku logika Mu`tazilah dan dengan mudah menguasai titik-titik lemahnya.
Meski awalnya kalangan Ahlussunnah sempat menaruh curiga kepada beliau dan pahamnya, namun setelah keberhasilannya memukul Mu`tazilah dan komitmennya kepada aqidah ahlus sunnah wal jamaah.
kemudia Abu al-Hasan bin Isma'il al-Asy'ari bertemu dengan tokoh kontemporer yang juga bertentangan dengan Mu'tazilah beliau adalah Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi.yang mereka memiliki persamaan dan sedikit perbedaan dalam akhidah yang akhirnya mencetuskan sebuah pemahaman AHL ASSUNNAH WA AL JAMA'AH..
Perbedaan dan persamaan model pemahaman / pemikiran antara Asy`ariyah dan Maturidiyah bisa kita break-down menjadi beberapa point :
1. Tentang sifat Tuhan
Pemikiran Asy`ariyah memiliki pemahaman yang relatif sama. Bahwa Tuhan itu memiliki sifat-sifat tertentu. Tuhan Mengetahui dengan sifat Ilmu-Nya, bukan dengan zat-Nya. Begitu juga Tuhan itu berkuasa dengan sifat Qudrah-Nya, bukan dengan zat-Nya.
2. Tentang Perbuatan Manusia.
Pandangan Asy`ariyah
3. Tentang Al-Quran
Pandangan Asy`ariyah mengatakan bahwa Al-quran itu adalah Kalam Allah Yang Qadim. Mereka berselisih paham dengan Mu`tazilah yang berpendapat bahwa Al-Quran itu makhluq.
4. Tentang Kewajiban Tuhan
Pandangan Asy`ariyah
5. Tentang Pelaku Dosa Besar
Pandangan Asy`ariyah mengatakan bahwa seorang mukmin yang melakukan dosa besar tidak menjadi kafir dan tidak gugur ke-Islamannya. Sedangkan Mu`tazilah mengatakan bahwa orang itu berada pada tempat diantara dua tempat “Manzilatun baina manzilatain”.
6. Tentang Janji Tuhan
Keduanya sepakat bahwa Tuhan akan melaksanakan janji-Nya. Seperti memberikan pahala kepada yang berbuat baik dan memberi siksa kepada yang berbuat jahat.
7. Tetang Rupa Tuhan
Keduanya sama-sama sependapat bahwa ayat-ayat Al-Quran yang mengandung informasi tentang bentuk-bentuk pisik jasmani Tuhan harus ditakwil dan diberi arti majaz dan tidak diartikan secara harfiyah.
Di masa lalu ada perdebatan sengit antara para ulama dan tokoh-toko teologi yang ditimbulkan akibat masuknya nilai-niai filsafat non Islam terutama dari barat (Yunani). Karena akar filsaat dan teologi mereka berangkat dari mitos tanpa dasar dari agama samawi yang kuat, maka masuknya paham ini kedunia Islam pastilah menimbulkan pertentangan tajam. Dalam tubuh umat Islam, pertentangan ini mengerucut pada tarik menarik antara dua kutub utama yaitu ahlussunnah yang mempertahankan paham berdasarkan nash (naql) dan Mu`tazilah yang cenderung menafikan nash (naql) dan bertumpu kepada akal semata. Sehingga mereka sering disebut dengan kelompok rasionalis.
Dalam perbedabatan panjang antar dua kutub yang saat itu kebetulan kemlompok mu`tazilah sempat memegang tampuk kekuasaan sehingga berusaha melikuidasi dan melenyapkan tokoh lawannya.
Di antara barisan ahlissunnah ini muncul nama dua tokoh ulama yang cukup berpengaruh, yaitu Al-Asya`ri dan Al-Maturidi. Mereka dalam hal ini menjadi qutub kekuatan mazhab aqidah yang sedang mengalami gempuran hebat dari kelompok rasionalis yang saat itu memang sedang di atas angin.
Al-Asy`ari mencoba menangkis semua argumen kelompok rasionalis dengan menggunakan bahasa dan logika lawannya. Karena kalau dijawab dengan dalil nash (naql), jelas tidak akan efektif untuk menangkal argumen lawan. Karena lawannya sejak awal sudah menafikan nash.
Sehingga kita memang melihat adanya kombinasi antara dalil aqli dan naqli yang digunakan oleh Al-Asy-`ari. Pada masanya, metode penangkisan itu sangat efektif untuk meredam argumen lawan.
Tentu tidak tepat untuk membandingkannya dengan zaman yang berbeda. Karena bila hal itu dilakukan, memang disana sini barangkali kita akan temukan hal-hal yang agak janggal secara konsep aqidah yang manhajiyah. Sayangnya, oleh mereka yang kurang mengerti duduk permasalahn, kejanggalan inilah yang sering dijadikan bahan tuduhan bahwa mazhab aqidah ini sesat. Padahal dimasanya, banyak sekali para ulama yang secara otomatis berada di pihak Al-asy`ari bila melihat tarik menarik antar kedua kelompok. Namun bukan berarti semua ulama saat itu 100 % menerima / setuju dengan detail mazhabnya. Dan hal itu adalah sesuatu yang lumrah sifatnya.
Pengertian Ahlussunnah Wal Jamaah
Rangkaian istilah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah terdiri dari tiga kata, yaitu:1. Ahl yang berarti keluarga, golongan, atau pengikut 2. Al-Sunnah yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maksudnya adalah semua yang datang dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, ucapan, dan pengakuan Nabi Muhammad SAW. (source: Fath al-Bari, juz XII, hal 245) 3. Al-Jama'ah yaitu apa-apa yang telah disepakati oleh para sahabat Rasulullah SAW pada masaal-Khulafa' al-Rasyidun (Khalifah Abu Bakar RA, 'Umar bin Khattabb RA, 'Utsman bin 'Affan RAdan 'Ali bin Abi Thalib RA). Kata al-Jama'ah diambil dari sabda Nabi Muhammad SAW:مَنْ أرَادَ بُحبُوحَة الجَنةِ فليَلزمِ الجَمَاعَة. رواه الترمذي وصححه الحاكم والذهبي "Barang siapa yang ingin mendapatkan kehidupan yang damai di surga, maka hendaklah ia mengikuti al-jama'ah". (Hadits riwayat Timidzi, dan di shahihkan oleh Hakim dan al-Dzahabi). (source: Al-Mustadrak, juz I, hal 77-78). Sebagaimana telah dikemukakan oleh Syaikh 'Abdul Qadir al-Jilani dalam kitabnya, al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq:
فالسّنة مَا سَنّهُ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم وَالجَمَاعَة مَااتفق ِعليْهِ أصْحَابُ رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي خِلا فةِ الأئِمّة ِالأرْبَعَةِ الخُلفـَـــــــــــــاءِ الرّاشِــــدِينَ المَهْـــــــدِيّيْنَ رَحْمَة الله َعَليهِمْ اَجْمَعِين
"Yang dimaksud dengan al-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau). Sedangkan pengertian al-Jama'ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Nabi Muhammad SAW pada masa al-Khulafa' ar-Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah SWT memberi rahmat pada mereka semua)". (souce: Al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, juz I, hal 80). Selanjutnya Syaikh Abi al-Fadhl bin 'Abdussyakur menyebutkan dalam kitab al-Kawakib al-Lamma'ah:ِ
أَهلُ السّنةِ وَالجَمـــَاعَةِ الذِيْنَ لا زَمُوا سُنة النبي وَطرِيْقة الصّحَابَة ِفى العَقائِدِ الدّيْنِيـَّـــةِ وَالأعْمـَالِ البَدَنِيَّـــةِ وَالأخلاقِ القلبيـّــة
"Yang disebut Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah Nabi SAW dan jalan para sahabatnya dalam masalah akidah keagamaan, amal-amal lahiriyah serta akhlaq hati". (source: al-Kawakib al-Lamma'ah, hal 8-9)Jadi Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah merupakan ajaran yang mengikuti semua yang telah di contohkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Ada tiga prinsip yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.1. al-Tawassuth: sikap tengah-tengah/sedang/ tidak ekstrim kiri ataupun kanan. Firman Allah SWT:َ
وَكذالكَ جَعَلنَاكُمْ اُمّة وَسَطًا لِتكُوْنُوا شُهَدَاءَ عَلى النـّـــاسِ وَيَكوْن الرّسـُــــــولَ عَليْكمْ شَهيْدًا
"Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian". (QS. Al-Baqarah, 153) 2. al-Tawazun: seimbang dalam segala hal termasuk dalam penggunaan Dalil 'Aqli dan Dalil Naqli. Firman Allah SWT:َلقدْ اَرْسَلنـَـــا رُسُلنـَـــا بالبيِّنـَــاتِ وَانزَلنـَـــا مَعَهُمُ الكتـَـــاب وَالمِيْزَانَ لِيقوْمَ النـَّــاسُبِالقِسْط"Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan". (QS. Al-Hadid, 25) 3. al-I'tidal: tegak lurus. Dalam al-Qur'an disebutkan:
يــَــآ ايّهَا الذِيـْـــنَ آمَنوا كونوا قَوّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاءَ بِالقِسْطِ ، وَلا ُيَجرِمَنكُمْ شَنـَـــآنُ قَوْمٍ عَلي اَنْ لا تَعْدِلـُــوا ، اِعْدِلوا هُوَ اَقرَب لِلتقوَى وَاتقوا اللهَ اِنّ اللهَ خبِيْرٌ بِمَــــا تَعْمَلـُــوْن
"Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencianmu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah pada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah, 9) Karena itu, sebenarnya Ahl al-Sunnah wa al-jama'ah merupakan Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan sesuai dengan apa yang telah digariskan-diamalkan oleh para sahabat. Ketika Rasulullah SAW menerangkan bahwa umatnya akan terpecah menjadi 73 golongan, dengan tegas Nabi SAW menyatakan bahwa yang benar adalah mereka yang tetap berpedoman pada apa saja yang diperbuat oleh Nabi SAW dan para sahabatnya pada waktu itu (ma ana 'alaihi al-yaum wa ashabi). Semoga kita dapat membuktikan dan mengaplikasikan dalam praktek keseharian bahwa kita benar-benar mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan sahabatnya, Aamiin
Catatan : Abul Hasan Al Asy'ari dan Abu Al Maturidi menepis semua ajaran pemahaman Mu'tazilah karena beliau berdua tidak sepakat terhadap ajaran tersebut, sehingga beliau berdua mengedepankan pemahaman Ahl Ash Sunnah. Dan inilah cikal bakal munculnya pemahaman Ahlussunnah Wal Jama'ah.
Wallahu A'lam Bishshawab....
semoga manfaat..
Asy`ariyah adalah sebuah paham aqidah yang dinisbatkan kepada Abul Hasan Al-Asy`ariy (Cikal Bakal Munculnya Paham Ahlussunnah Wal Jama'ah). Beliau lahir di Bashrah tahun 260 Hijriyah bertepatan dengan tahun 935 Masehi. Beliau wafat di Bashrah pada tahun 324 H / 975-6 M.
Awalnya Al-Asy`ari pernah belajar kepada Al-Jubba`i, seorang tokoh dan guru dari kalangan Mu`tazilah. Sehingga untuk sementara waktu, Al-Asy`ariy menjadi penganut Mu`tazilah, sampai tahun 300 H. Namun setelah beliau mendalami paham Mu`tazilah hingga berusia 40 tahun, terjadilah debat panjang antara dia dan gurunya, Al-Jubba`i dalam berbagai masalah terutama masalah Kalam. Debat itu membuatnya tidak puas dengan konsep Mu`tazilah dan dua pun keluar dari paham itu kembali ke pemahanan Ahli Sunnah Wal Jamaah.
Al-Asy`ariyah membuat sistem hujjah yang dibangun berdasarkan perpaduan antara dalil nash (naql) dan dalil logika (`aql). Dengan itu belaiu berhasil memukul telak hujjah para pendukung Mu`tazilah yang selama ini mengacak-acak eksistensi Ahlus Sunnah. Bisa dikatakan, sejak berdirinya aliran Asy`ariyah inilah Mu`tazilah berhasil dilemahkan dan dijauhkan dari kekuasaan. Setelah sebelumnya sangat berkuasa dan melakukan penindasan terhadap lawan-lawan debatnya termasuk di dalamnya Imam Ahmad bin Hanbal.
Kemampuan Asy`ariyah dalam memukul Mu`tazilah bisa dimaklumi karena sebelumnya Al-Asy`ariy pernah berguru kepada mereka. Beliau paham betul lika-liku logika Mu`tazilah dan dengan mudah menguasai titik-titik lemahnya.
Meski awalnya kalangan Ahlussunnah sempat menaruh curiga kepada beliau dan pahamnya, namun setelah keberhasilannya memukul Mu`tazilah dan komitmennya kepada aqidah ahlus sunnah wal jamaah.
kemudia Abu al-Hasan bin Isma'il al-Asy'ari bertemu dengan tokoh kontemporer yang juga bertentangan dengan Mu'tazilah beliau adalah Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi.yang mereka memiliki persamaan dan sedikit perbedaan dalam akhidah yang akhirnya mencetuskan sebuah pemahaman AHL ASSUNNAH WA AL JAMA'AH..
Perbedaan dan persamaan model pemahaman / pemikiran antara Asy`ariyah dan Maturidiyah bisa kita break-down menjadi beberapa point :
1. Tentang sifat Tuhan
Pemikiran Asy`ariyah memiliki pemahaman yang relatif sama. Bahwa Tuhan itu memiliki sifat-sifat tertentu. Tuhan Mengetahui dengan sifat Ilmu-Nya, bukan dengan zat-Nya. Begitu juga Tuhan itu berkuasa dengan sifat Qudrah-Nya, bukan dengan zat-Nya.
2. Tentang Perbuatan Manusia.
Pandangan Asy`ariyah
3. Tentang Al-Quran
Pandangan Asy`ariyah mengatakan bahwa Al-quran itu adalah Kalam Allah Yang Qadim. Mereka berselisih paham dengan Mu`tazilah yang berpendapat bahwa Al-Quran itu makhluq.
4. Tentang Kewajiban Tuhan
Pandangan Asy`ariyah
5. Tentang Pelaku Dosa Besar
Pandangan Asy`ariyah mengatakan bahwa seorang mukmin yang melakukan dosa besar tidak menjadi kafir dan tidak gugur ke-Islamannya. Sedangkan Mu`tazilah mengatakan bahwa orang itu berada pada tempat diantara dua tempat “Manzilatun baina manzilatain”.
6. Tentang Janji Tuhan
Keduanya sepakat bahwa Tuhan akan melaksanakan janji-Nya. Seperti memberikan pahala kepada yang berbuat baik dan memberi siksa kepada yang berbuat jahat.
7. Tetang Rupa Tuhan
Keduanya sama-sama sependapat bahwa ayat-ayat Al-Quran yang mengandung informasi tentang bentuk-bentuk pisik jasmani Tuhan harus ditakwil dan diberi arti majaz dan tidak diartikan secara harfiyah.
Di masa lalu ada perdebatan sengit antara para ulama dan tokoh-toko teologi yang ditimbulkan akibat masuknya nilai-niai filsafat non Islam terutama dari barat (Yunani). Karena akar filsaat dan teologi mereka berangkat dari mitos tanpa dasar dari agama samawi yang kuat, maka masuknya paham ini kedunia Islam pastilah menimbulkan pertentangan tajam. Dalam tubuh umat Islam, pertentangan ini mengerucut pada tarik menarik antara dua kutub utama yaitu ahlussunnah yang mempertahankan paham berdasarkan nash (naql) dan Mu`tazilah yang cenderung menafikan nash (naql) dan bertumpu kepada akal semata. Sehingga mereka sering disebut dengan kelompok rasionalis.
Dalam perbedabatan panjang antar dua kutub yang saat itu kebetulan kemlompok mu`tazilah sempat memegang tampuk kekuasaan sehingga berusaha melikuidasi dan melenyapkan tokoh lawannya.
Di antara barisan ahlissunnah ini muncul nama dua tokoh ulama yang cukup berpengaruh, yaitu Al-Asya`ri dan Al-Maturidi. Mereka dalam hal ini menjadi qutub kekuatan mazhab aqidah yang sedang mengalami gempuran hebat dari kelompok rasionalis yang saat itu memang sedang di atas angin.
Al-Asy`ari mencoba menangkis semua argumen kelompok rasionalis dengan menggunakan bahasa dan logika lawannya. Karena kalau dijawab dengan dalil nash (naql), jelas tidak akan efektif untuk menangkal argumen lawan. Karena lawannya sejak awal sudah menafikan nash.
Sehingga kita memang melihat adanya kombinasi antara dalil aqli dan naqli yang digunakan oleh Al-Asy-`ari. Pada masanya, metode penangkisan itu sangat efektif untuk meredam argumen lawan.
Tentu tidak tepat untuk membandingkannya dengan zaman yang berbeda. Karena bila hal itu dilakukan, memang disana sini barangkali kita akan temukan hal-hal yang agak janggal secara konsep aqidah yang manhajiyah. Sayangnya, oleh mereka yang kurang mengerti duduk permasalahn, kejanggalan inilah yang sering dijadikan bahan tuduhan bahwa mazhab aqidah ini sesat. Padahal dimasanya, banyak sekali para ulama yang secara otomatis berada di pihak Al-asy`ari bila melihat tarik menarik antar kedua kelompok. Namun bukan berarti semua ulama saat itu 100 % menerima / setuju dengan detail mazhabnya. Dan hal itu adalah sesuatu yang lumrah sifatnya.
Pengertian Ahlussunnah Wal Jamaah
Rangkaian istilah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah terdiri dari tiga kata, yaitu:1. Ahl yang berarti keluarga, golongan, atau pengikut 2. Al-Sunnah yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maksudnya adalah semua yang datang dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, ucapan, dan pengakuan Nabi Muhammad SAW. (source: Fath al-Bari, juz XII, hal 245) 3. Al-Jama'ah yaitu apa-apa yang telah disepakati oleh para sahabat Rasulullah SAW pada masaal-Khulafa' al-Rasyidun (Khalifah Abu Bakar RA, 'Umar bin Khattabb RA, 'Utsman bin 'Affan RAdan 'Ali bin Abi Thalib RA). Kata al-Jama'ah diambil dari sabda Nabi Muhammad SAW:مَنْ أرَادَ بُحبُوحَة الجَنةِ فليَلزمِ الجَمَاعَة. رواه الترمذي وصححه الحاكم والذهبي "Barang siapa yang ingin mendapatkan kehidupan yang damai di surga, maka hendaklah ia mengikuti al-jama'ah". (Hadits riwayat Timidzi, dan di shahihkan oleh Hakim dan al-Dzahabi). (source: Al-Mustadrak, juz I, hal 77-78). Sebagaimana telah dikemukakan oleh Syaikh 'Abdul Qadir al-Jilani dalam kitabnya, al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq:
فالسّنة مَا سَنّهُ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم وَالجَمَاعَة مَااتفق ِعليْهِ أصْحَابُ رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي خِلا فةِ الأئِمّة ِالأرْبَعَةِ الخُلفـَـــــــــــــاءِ الرّاشِــــدِينَ المَهْـــــــدِيّيْنَ رَحْمَة الله َعَليهِمْ اَجْمَعِين
"Yang dimaksud dengan al-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau). Sedangkan pengertian al-Jama'ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Nabi Muhammad SAW pada masa al-Khulafa' ar-Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah SWT memberi rahmat pada mereka semua)". (souce: Al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, juz I, hal 80). Selanjutnya Syaikh Abi al-Fadhl bin 'Abdussyakur menyebutkan dalam kitab al-Kawakib al-Lamma'ah:ِ
أَهلُ السّنةِ وَالجَمـــَاعَةِ الذِيْنَ لا زَمُوا سُنة النبي وَطرِيْقة الصّحَابَة ِفى العَقائِدِ الدّيْنِيـَّـــةِ وَالأعْمـَالِ البَدَنِيَّـــةِ وَالأخلاقِ القلبيـّــة
"Yang disebut Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah Nabi SAW dan jalan para sahabatnya dalam masalah akidah keagamaan, amal-amal lahiriyah serta akhlaq hati". (source: al-Kawakib al-Lamma'ah, hal 8-9)Jadi Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah merupakan ajaran yang mengikuti semua yang telah di contohkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Ada tiga prinsip yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.1. al-Tawassuth: sikap tengah-tengah/sedang/ tidak ekstrim kiri ataupun kanan. Firman Allah SWT:َ
وَكذالكَ جَعَلنَاكُمْ اُمّة وَسَطًا لِتكُوْنُوا شُهَدَاءَ عَلى النـّـــاسِ وَيَكوْن الرّسـُــــــولَ عَليْكمْ شَهيْدًا
"Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian". (QS. Al-Baqarah, 153) 2. al-Tawazun: seimbang dalam segala hal termasuk dalam penggunaan Dalil 'Aqli dan Dalil Naqli. Firman Allah SWT:َلقدْ اَرْسَلنـَـــا رُسُلنـَـــا بالبيِّنـَــاتِ وَانزَلنـَـــا مَعَهُمُ الكتـَـــاب وَالمِيْزَانَ لِيقوْمَ النـَّــاسُبِالقِسْط"Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan". (QS. Al-Hadid, 25) 3. al-I'tidal: tegak lurus. Dalam al-Qur'an disebutkan:
يــَــآ ايّهَا الذِيـْـــنَ آمَنوا كونوا قَوّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاءَ بِالقِسْطِ ، وَلا ُيَجرِمَنكُمْ شَنـَـــآنُ قَوْمٍ عَلي اَنْ لا تَعْدِلـُــوا ، اِعْدِلوا هُوَ اَقرَب لِلتقوَى وَاتقوا اللهَ اِنّ اللهَ خبِيْرٌ بِمَــــا تَعْمَلـُــوْن
"Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencianmu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah pada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah, 9) Karena itu, sebenarnya Ahl al-Sunnah wa al-jama'ah merupakan Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan sesuai dengan apa yang telah digariskan-diamalkan oleh para sahabat. Ketika Rasulullah SAW menerangkan bahwa umatnya akan terpecah menjadi 73 golongan, dengan tegas Nabi SAW menyatakan bahwa yang benar adalah mereka yang tetap berpedoman pada apa saja yang diperbuat oleh Nabi SAW dan para sahabatnya pada waktu itu (ma ana 'alaihi al-yaum wa ashabi). Semoga kita dapat membuktikan dan mengaplikasikan dalam praktek keseharian bahwa kita benar-benar mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan sahabatnya, Aamiin
Catatan : Abul Hasan Al Asy'ari dan Abu Al Maturidi menepis semua ajaran pemahaman Mu'tazilah karena beliau berdua tidak sepakat terhadap ajaran tersebut, sehingga beliau berdua mengedepankan pemahaman Ahl Ash Sunnah. Dan inilah cikal bakal munculnya pemahaman Ahlussunnah Wal Jama'ah.
Wallahu A'lam Bishshawab....
semoga manfaat..
Komentar