Ijtihad adalah mengeluarkan (menggali) hukum-hukum yang terdapat nash (teks) al-qur’an dan sunnah yang jelas tentangnya. Jadi mujtahid (orang yang melakukan aktivitas ijtihad) ialah orang yang memiliki keahlian dalam hal ini. Ia adalah seorang yang hafal ayat-ayat ahkam (sekitar 500 ayat), hadist-hadist ahkam (sekitar 500 hadist), serta mengetahui sanad-sanad dan keadaan para perawinya, mengetahui nasikh dan mansyukh, ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad serta menguasai betul bahasa arab dengan sekira hafal pemaknaan – pemaknaan setiap nash sesuai dengan bahasa al-Qur’an, mengetahui apa yang telah disepakati oleh para ahli ijtihad dan apa yang diperselisihkan oleh mereka, karena jika tidak mengetahui hal ini maka dimungkinkan akan menyalahi ijma’ (konsensus) para ulama sebelumnya. Lebih dari syarat-syarat di atas, masih ada sebuah syarat penting lagi yang harus terpenuhi dalam berijtihad yaitu kekuatan pemahaman dan nalar. Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat ‘adalah ; yait...