CERDAS BERMADZHAB

Selektif dalam Bermadzhab Mayoritas kaum Muslimin mengikuti pola bermadzhab dalam menjalankan keidupan beragama sehari hari. Di Indonesia, kaum muslimin mengikuti Madzhab al-Imam al-Syafi’I dalam bidang fiqih, Madzhab Abu Hasan al-Asy’ari dalam bidang akidah dan madzhab Hujjatul Islam al-Ghazali dan Abu Hasan al-Syadzili dalam bidang tashawuf. Demikian yang dijelaskan oleh Hadlrotusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa Al-Jama’ah.  Namun ketika pola bermadzhab ini tidak jarang disalah pahami oleh mereka yang anti madzhab. Menurut mereka, ketika seseorang itu mengikuti madzhab suatu imam, maka ia harus mengikutinya 100% dari A sampai Z. Tentu saja langkah seperti ini tidak tepat dan tidak ada dalam logika beragama.  Dalam sebuah dialog terbuka di Masjid al-Mujahidin, Denpasar, seorang Wahabi mengatakan kepada kami, “Kalau Anda memang mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’I, seharusnya Anda tidak usah tahlillah dan selamatan selama 7 hari kematian. Karena al-Imam al-Syafi’I sendiri berpendapat bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak akan sampai kepada mayit.” Demikian gugatan orang wahabi terhadap kami. Dalam mengikuit pola bermadzhab dengan mengikuti madzhab salah satu imam mujtahid, misalnya mayoritas umat islam indonesia mengikuti madzhab al-Syafi’I, tidak berarti kita menyembah al-Imam al-Syafi’I, dengan artian kita mengikuti seluruh pendapat al-Imam al-Syadzili 100% mulai dari A sampai Z. Para ulama kita, yang menuntun kita mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’I mengajarkan agar kita agar kita bermadzhab secara selektif dan kolektif. Hal ini yang kita istilah dengan madzhab secar manhaji, bermadzhab secara cerdas. Al-imam Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, murid terbaik dan  penyebar madzhabal-Imam Abu Hanifah, menyelisih gurunya (Abu Hanifah) dalam  2/3 madzhab. Akan tetapi keduanya tetap dianggap sebagai pengikut dan penyebar madzhab Hanafi. Para ulama pengikut madzhab Maliki, dalam banyak masalah menyelisih pendapat Imam Malik bin Anas, sang epndiri madzhab sendiri. Namun mereka tetap dianggap sebagai pengikut madzhab Maliki. Dalam madzhab al-Syafi’I sendiri, para ulama sepakat bahwa ketika terjadi perbedaan pendapat antara qaul qodim (pendapat lama), yaitu hasil ijtihad beliau ketika masih tinggal di Iraq, dengan qaul jadid (pendapat baru), yaitu hasil ijtihad beliau setelah tinggal di mesir di akhir hayatnya, harus mengikuti qaul jadid sesuai dengan pesan al-Imam alSyafi’I sendiri. Akan tetapi sekitar sekitar dalam 12 masalah para umama kita mengharuskan mengikuti qaul qadim, karena setelah dikaji dan diteliti, qaul qadim itu lebih kuat dalilnya dalam 12 masalah tersebut. Hal ini bukan berarti kita keluar dari madzhab al-Imam al-Syafi’i. Tetapi mengikuti madzhab beliau dalam ijtihad yang kita pandang benar dan kuat dalil-dalilnya. Kaitanya dengan pengiriman hadiah pahala tahlillah kepada mayit, memang ada riwayat yang sangat populer dami al-Imam al-Stafi’I, bahwa beliau berpendapat, hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai lepada mayit. Namun segbagian besar pengikut madzhabnya, berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayit. Pendapat ini sesuai dengan pendapat al-Imam Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Oleh karena itu, siapapun tidak bisa menggugat pengikut madzhab al-Syafi’I yang melakukan tradisi pengiriman hadiah pahala bacaan al-Qur’an dan lain-lain kepada mayit, selama mereka mengikuti pendapat lain yang dipandang lebih kuat dalilnya. Perlu diketahui bahwa al-Imam al-Syafi’I hanya berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan a;-Qur’an saja yang tidak sampai kepada mayit. Sedangkan hadiah pahala selainnya, seperti selamatan (sedekah), sholawat, tahlil, tasbih, tahmid, shalat, haji dan lainnya. Al-Imam al-Syafi’I berpendapat sampai. Oleh karena itu, hadiah pahala selamatan selama tujuh hari, menurut al-Syafi’I pahalanya bisa sampai kepada mayit.  Kitab al-Ibanah Karya al-Asy’ari Gutangan serupa juga saya terima dalam sebuah diskusi di Surabaya. Seorang tokoh salafi dari Malang berkata : “Anda mengikuti madzab al-Asy’ari, tetapi mengapa Anda tidak mengikuti pendapat al-Asy’ari yangyang terdapat dalam kitab al-ibanah ‘an Ushul al-Diyanah? Pada waktu itu saya menjawab : bahwa kitab al Ibanah yang ada sekarang ini tidak memiliki sanad yang shahih kepada imam al-Asy’ari.  Bahkan dari beberapa edisi kitab al-Ibanah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU