Istinbath yang keliru

… Ketika Nabi tidak melakukan sesuatu hal (dalam istilah ilmu Ushul Fiqh disebut at-Tark) mengandung beberapa kemungkinan selain tahrim (pengharaman). Mungkin saja Nabi tidak melakukan suatu hal hanya karena tidak terbiasa, atau karena lupa, atau karena tidak terpikirkan sama sekali oleh beliau, atau karena takut hal tersebut diwajibkan atas umatnya sehingga memberatkan atau karena hal tersebut sudah masuk dalam ke-umum-an sebuah ayat atau hadits atau kemungkinan-kemungkinan yang lain. Jelas bahwa tidak mungkin Nabi bisa melakukan semua hal yang dianjurkan, karena bgitu sibuknya beliau dengan tugas-tugas dakwah, kemasyarakatan atau kenegaraan. Jadi hanya karena Nabi tidak melakukan sesuatu lalu sesuatu itu diharamkan, ini adalah istinbath yang keliru.  Demikian juga ketika ulama salaf tidak melakukan suatu hal itu mengandung beberapa kemungkinan. Mungkin saja mereka tidak melakukannya karena beberapa hal berikut : 1. Karena kebetulan tidak melakukan, atau 2. karena menganggapnya tidak boleh, atau 3. menganggapnya boleh tapi ada yang lebih afdlal (utama) sehingga mereka melakukan yang lebih afdlal, 4. dan beberapa kemungkinan yang lain.  Jika demikian halnya at-Tark (tidak melakukan) saja tidak bisa dijadikan dalil. karena kaedah mengatakan: “Dalil yang mengandung beberapa kemungkinan tidak bisa dijadikan dalil (untuk salah satu kemungkinan saja tanpa ada dalil lain)”. Oleh karena itu al Imam asy-Syafi’i mengatakan: “Setiap perkara yang memiliki sandaran dari syara’ bukanlah bid’ah meskipun tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf”. Jadi perlu diketahui bahwa ada sebuah kaidah ushul fiqh : “Tidak melakukan sesuatu tidak menunjukkan bahwa sesuatu tersebut terlarang”. At-Tark yang dimaksud adalah ketika Nabi tidak melakukan sesuatu atau para ulama salaf tidak melakukan sesuatu, tanpa ada hadis atau atsar lain yang melarang (untuk melakukan) sesuatu (yang ditinggalkan) tersebut yang menunjukkan keharaman atau kemakruhannya. Maksudnya at-Tark tidak menunjukkan keharaman sesuatu. At-Tark saja tanpa disertai dengan nash lain yang menunjukkan bahwa al matruk (sesuatu yang ditinggalkan tersebut) dilarang bukanlah dalil bahwa sesuatu itu “haram”, paling jauh itu menunjukkan bahwa meninggalkan sesuatu itu “mubah” atau boleh. Perlu diketahui bahwa pengharaman sesuatu hanya bisa diambil dari salah satu diantara tiga hal : adanya Nahy (larangan), atau lafad tahrim (atau dicela) dan ancaman terhadap pelaku suatu perbuatan dengan dosa atau siksa. Karena at-Tark tidak termasuk dalam tiga hal ini berarti at-Tark bukan dalil pengharaman. Karena itulah Allah berfirman :  “Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. Al Hasyr:7) Allah tidak mengatakan : “Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang ditinggalkannya bagimu maka tinggalkanlah”. Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam Syarh al Bukhari: قال ابن بطال: فعل الرسول اذا تجرد عن القرائن – وكذا تركه – لا يدل على وجوب وتحريم. (فتح الباري:     ) “Ibnu Baththol mengatakan: Perbuatan Rosulullah jika tidak ada qorinah lain –demikian pula tark-nya - tidak menunjukkan kewajiban dan keharaman”. Jadi perkataan al Hafidz Ibnu Hajar ( وكذا تركه ) menunjukkan bahwa at-Tark saja tidak menunjukkan pengharaman.  Membaca Manaqib Syaikh Abdul Qodir  Pertanyaan : Bagaimana pendapat muktamar tentang orang yang mengundang tetangganya, lalu membaca manaqib Syaikh Abdul Qodir Jilani, lalu mengajukan makanan.  Bagaimana hukumnya, haram, sunah, ataukah makruh? Jawaban :  Adapun membaca manaqib para wali, itu baik, karena dapat mendatangkan kecintaan kepada para wali. Adapun memberi makanan itu hukumnya sunah, kalau dengan maksud memuliakan tamu, dalam hadist dinyatakan, yang artinya, “Siapa yang beriman kepada Alloh, supaya menghormati tamunya”.  Keterangan dari kitab :  1. Mishbah al-Anam wa jala’ al-Zhulam Ketahuilah seyogyanya bagi setiap para muslim yang mencari kautamaan dan kebaikan, agar ia mencari berkah dan anugrah, terkabulnya doa dan turunnya rahmat di depan para wali, di majelis-majelis dan kumpulan mereka, baik masih hidup ataupun sudah mati, di kuburan mereka, ketika mengingat mereka, dan ketika banyak orang berkumpul dalam berziarah kepada mereka, serta ketika mengingat keutamaan mereka, dan pembacaan riwayat hidup mereka. (Habib ‘Alawi al-Haddat, mishbah al-Anam wa jala’ al-Zhulam, Istanbul Turki, Maktabah al-Haqiqah, 1996 M. hal 90.)  Talqin Mayid Setelah Dikubur   Pertanyaan :  Apakah talqin mayit sesudah dikubur itu mendapat dalil dari hadist dan qaul ulama’ yang mu’tabar atau tidak? Jawaban :   Mentalqin mayid yang baru dikuburkan itu mendapat dalil dari hadist dan ulama’ yang terbilang.  Imam Nawawi menyatakan bahwa sanad hadist talqin yang diriwayatkan oleh Abi Umamah adalah dha’if. Akan tetapi kedha’ifannnya sudah disokong dengan hadist-hadist yang lain, seperti tatsbit (tetap dan tabah dalam menjawab pertanyaan malaikat) dan hadist wasiat Amr bin Ash (tentang memberi hiburan ketika ditanya malaikat).  Serta arti hadist “mautakum”  dengan orang yang sudah mati menurut pengertian hakekat, bukan orang yang akan mati menurut pengertian majaz. Menurut madzhab Syafi’i yang kuat bahwa talqin itu hukumnya sunat. Di antara ulama’ berpendapat demikian adalah al-Qadhi Husain, al-Mutawali, Nashr al-Muqaddashi, al-Rafi’I, dan lain-lain. Adapun dalil hadist serta qaul ulama tercantum dalam kitab.  Keterangan dari kitab :  1. Asna al-Mathalib (Sub masalah) Disunahkan bagi orang-orang yang menghadiri penguburan mayit atau setelahnya berdiri di atas kuburan setelah menguburnya itu, memohonkan ampunan (istighfar) dan berdo’a kepada Alloh untuknya … dan mentalqin mayit … setelah dikubur dengan talqin yang ma’tsur (dikutib dari Rosululloh).  Imam Nawawi berkata : “Hadits riwayat al-Thabrani tentang talqin itu dha’if, namun hadist-hadist fadhail (yang berkaitan tentang amal kebajika) itu ditolerir para ulama. Hadist tersebut telah diperkuat oleh hadist-hadist lain yang shahih, seperti :    “  أسألوا الله له التثبيت” (mohonlah kalian kepada Alloh SWT. agar mayit tetap dalam keimanan) dan wasiat Amr bin Ash yang telah lewat (agar setelah dikuburkan beliau ditemani selama kurang lebih waktu penyembelihan onta dan pembagian dagingnya, sehingga beliau merasa nyaman)”.  Sebagian ulama berkata: “Sabda Nabi SAW.:  “ لقنوا موتاكم لااله الا الله “ (Bacakanlah laa illaha illallaah pada orang mati kalian), merupakan dalil talqin. Sebab makna hakikat orang mati (dalam redaksi hadist tersebut) adalah oreang yang sudah mati. Sedangkan talqin yang dilakukan sebelum kematian, seperti pendapat para Ashhab yang telah lewat itu merupakan makna majasnya.  (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001. Jilid I hal.329-330) 2. Dalil al-Falihin Pendapat yang mejadi  pedoman madzhab al-Syafi’iyah adalah kesunahan talqin setelah penguburan jenazah. Seperti  kutipan penulis (al-Nawawi) dalam kitab al-Majmu’ dari para Ashhab. Di antara ulama’ yang jelas-jelas yang menyatakan kesunahan talqin adalah al-Qadhi Husain, al-Mutawalli, Nashr al-Muqaddashi, al-Rafi’I dan selainya. Al-Qadhi Husain mengutipnya dari para Ashhab secara mutlak. Ibn Shalah berkata “ Itulah yang kami pilih dan kami amalkan”. Al-Sakhawi berkata : “Dan ulama madzhab Malikiyyah sependapat dengan kita atas kesunahan talqin. Dan sebagian ulama’ yang jelas-jelas menyatakan kesunahan talqin dari golongan mereka adalah al-Qadhi Abu Bakr al-‘Izzi. Ia berkata: “talqin adalah amalan penduduk Madinah, pada sholihin dan orang-orang baik. Dan begitu pula yang diamalkan di Cordova (kota di Spanyol) berdasar Malikiyyah. Sementara para tokoh ulama’ Hanafiyyah berselisih tentang talqin, seperti dalam salah satu kitab mereka al-Muhith. Begitu pula para ulama’ Hanabilah, mereka berbeda pendapat tentangnya. Catatan: Dalam penetapan hukum tersebut ulama syafi’iyyah berpendapat bahwa yang menjadi dalilnya ialah hadist Abi Umamah, tetapi tidak sebagai hadist dha’if, tetapi sebagai hadist Hasan ligharih, sebab sudah disokong dengan hadist-hadist lain sebagai syahid (al-Jami’). (Ibn ‘Allan al-Shiddiqi, Dalil al-Falihin, Beirut Dar Al-Fikr, t. th. Jilid III, hal. 397)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU