Jika TAHLILAN dianggap TASYABBUH
Perkara-Perkara Yang Bermanfaat Untuk Mayit Ada beberapa perkara yang jika dilakukan oleh seorang yang masih hidup untuk mayit maka akan bermanfaat untuk mayit tersebut dan dijelaskan dalam al-Qur’an dan Sunnah bahwa pahalanya akan sampai kepada mayit, diantaranya: 1. Puasa Al Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari ‘Aisyah bahwa Rasululloh bersabda : “Barang siapa meninggal dan mempunyai tanggungan hutang puasa maka walinya berpuasa untuknya.” (HR.Bukhari) 2. Haji Al Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang wanita dari kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi: “Wahai Rasululloh, sesungguhnya haji telah wajib bagi ayahku ketika ia sudah tua renta dan tidak bisa lagi menaiki kendaraan, apakah bisa aku berhaji untuknya?” Rasululloh menjawab: “ya.” Peristiwa ini terjadi saat haji wada’. Imam Muslim meriwayatkan dari Buraidah bahwa ada seorang perempuan berkata kepada Nabi: “Wahai Rasululloh, ibuku belum pernah haji sama sekali, apakah aku bisa berhaji untuknya?” Rasululloh menjawab: “ya.” Al bazzar dan Ath Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang hasan – sebagaimana dikatakan oleh as Suyuthi dari sahabat Anas, ia berkata: Suatu ketika datang seorang laki-laki kepada Nabi lalu ia berkata: “Wahai Rasululloh, Bapakku meninggal dan belum menunaikan ibadah haji?” Lalu Rasululloh mengatakan: “Lihatlah, jika bapakmu punya tanggungan hutang, apakah kamu akan membayarnya? Ia menjawab: “iya.” Lalu Rasululloh bersabda: “Haji itu adalah hutangnya, jadi tunaikanlah.” 1. Sedekah Al Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu ‘Abbas bahwa Sa’d ibnu ‘Ubaidah ketika ibunya meninggal dia sedang tidak ada ditempat, lalu setelah datang ke Madinah ia menghadap Rasululloh dan bertanya: “Wahai Rasululloh, ibuku meninggal dan ketika itu saya tidak ada didekatnya, apakah ada sesuatu yang bermanfaat jika aku sedekahkan untuknya? “iya” lalu Sa’d mengatakan “jika begitu aku menjadikan anda sebagai saksi, bahwa kebunku yang sedang berbuah itu adalah sedekah untuknya.” 2. Doa Dan Istighfar Do’a dan istighfar orang yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal akan bermanfaat bagi mayit. Allah berfirman: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansor), mereka berdo’a: “Ya Robb kami, berilah ampunan kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami.” (QS. Al Hasyr : 10) Juga dalam banyak hadits yang masyhur Rasululloh mendo’akan ahli kubur, seperti do’a beliau ketika beliau berziarah ke pekuburan al Baqi’ di Madinah: “Ya Alloh, ampunilah ahli kubur baqi’ al Gharqad.” (HR Muslim) “Ya Alloh, ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan orang-orang yang telah meninggal diantara kami.” (HR at Tirmidzi, an Nasa-i, dan Abu Dawud) Demikian juga hadist yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari bahwasanya ‘Aisyah –semoga Alloh meridlainya- berkata: Alangkah sakitnya kepalaku! Lalu Rasululloh SAW bersabda: “jika itu terjadi (engkau sakit dan meninggal) dan aku masih hidup maka aku mohon ampun dan berdo’a untukmu.” (HR Bukhari) 3. Membaca Alqur’an untuk mayit Ath-thabrani dalam al Mu’ajam al Kabir, al Bayhaqi dalam Syu’ab al Imam meriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku mendengar Rosululloh SAW bersabda: “jika salah seorang di antara kalian meninggal maka jangan ditahan and segerakan dibawa ke kuburannya, dan hendaklah dibaca al Fatihah di dekat kepalanya,” Dalam lafadz riwayat al Bayhaqi: :Awal surat al Baqarah, dan di dekat kakinya (hendaklah dibaca) akhir surat al Baqarah di dekat kuburnya.” (H.R. ath Thabrabi dan al Bayhaqi, al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Hadist ini diriwayatkan oleh ath Thabrani dengan sanat yang hasan.”) Ath thabrani juga meriwayatkan dalam al Mu’ajam al Kabir dari Abdur Rahman bin al ‘Ala bin al Lajlaj dari ayahnya, ia berkata: “Ayahku, -al Lajlaj- berkata kepadaku: Wahai anakku, jika aku mati maka buatkanlah liang lahat untukku, dan jika engkau telah meletakkanku di liang lahat maka katakanlah “bismillahi wa’ala millati rosulillah” kemudian timbunlah aku dengan tanah, kemudian bacakan di dekat kepalaku permulaan surat al Baqarah dan akhir al Baqarah, karena aku telah mendengar Rosululloh mengatakan hal itu.” (H.R. ath Thabrani dan al Hafidz al Haytsami mengatakan: “perawi-perawinya adalah orang-orang terpercaya.”) Ahmad bin Muhammad al Marrudzi berkata: “Saya mendengar Ahmad ibn Hanbal ra berkata: “Apabila kalian memasuki areal pekuburan maka bacalah surat al Fatihah dan Mu’awwidzatayn dan surat al Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya untuk ahli kubur karena sesungguhya pahala bacaan itu akan sampai kepada mereka.” (al Maqshid al Arsyad, 2/338-339) Dalam madzhab Hanbali ditegaskan bahwa semua amalan orang yang masih hidup jika dihadiahkan sebagian atau seluruhnya, maka itu akan sampai kepada mayit. Syekh Mar’I al Hanbali, salah seorang ulama madzhab Hanbali ternama, mengatakan dalam kitabnya dalam Fiqh Hanbali, Ghayatul Muntaha (1/259-260): “Dan setiap kataatan yang dilakukan oleh seorang muslim dan ia jadikan pahalanya (dengan meniatkan hal itu, jadi tidak perlu mengucapkannya dengan lisan) semuanya atau sebagian untuk sesama muslim yang masih hidup atau telah meninggal, hukumnya adalah boleh dan bermanfaat bagi mayit sehingga ia memperoleh pahala.” Menghadiahkan Amal Syekh Mar’i al Hanbali, salah seorang ulama madzhab Hanbali ternama, mengatakan dalam kitabnya Ghayatul Muntaha (1/259-260): “Menghadiahkan ketaatan disunnahkan bahkan kepada Nabi sekalipun, baik berupa amalan sunnah, amalan wajib yang bisa digantikan seperti haji atau yang tidak bisa digantikan seperti sholat, doa, istighfar, sedekah, kurban, membayar hutang, puasa, demikian pula bacaan al-Qur’an dan lain sebagainya.” Ibnu ‘Abidin dalam kitabnya ”Radd al Muhtar” menyusun sebuah bab dengan judul ”Bab tentang menghadiahkan bacaan al-Qur’an untuk Nabi SAW” Ia mengatakan: “Ibnu Hajar menuturkan dalam al Fatawa al Fiqhiyyah bahwa Ibnu Taimiyah melarang untuk menghadiahkan bacaan al-Qur’an untuk Nabi SAW dengan alasan tidak ada izin khusus dari Nabi dalam masalah ini, kemudian Ibnu Hajar mengatakan: As Subki dan yang lain membantah dengan keras pendapat Ibnu Timiyah ini dan mengatakan bahwa hal semacam ini tidak memerlukan izin khusus dari Rosululloh. Bukankan Ibnu Umar berkali-kali melakukan umrah untuk Rosululloh setelah beliau meninggal padahal tidak ada wasiat dari Rosululloh kepadanya untuk berumrah untuknya. Begitu juga Ibnu al Muwaffaq, salah seorang yang satu Thabaqah (satu masa atau satu jaringan guru murit) dengan al Junayd, beliau berhaji untuk al Junayd sebanyak tujuh puluh kali. Ibnu as Siraj juga menghatamkan al-Qur’an untuk Rosululloh lebih dari 10.000 kali khataman dan menyembelih kurban untuk Rosululloh sekitar bilangan itu juga, “Saya (Ibnu ‘Abidin) berkata: “Penjelasan semacam ini juga aku lihat ditulis tangan oleh Mufti Madzhab Hanafi, Syekh asy Syahab Ahmad ibn asy Syalabi, guru penulis kitab al Bahr, menukil dari Syarh ath Thayyibah karya an Nuwairy. Di antara yang dinukil adalah bahwa Ibnu ‘Aqil, salah seorang tokoh besar madzhab Hanbali mengatakan: Disunnahkan menghadiahkan bacaan kepada Nabi SAW.” Saya (Ibnu ‘Abidin) berkata: “Ketika para ulama kita mengatakan: boleh bagi seorang untuk menghadiahkan pahala amalnya untuk orang lain, termasuk di dalamnya hadiah kepada Rosululloh SAW. karena beliau lebih berhak mendapatkannya dari pada orang lain. Beliaulah yang telah menyelamatkan kita dari kesesatan. Berarti hadiah tersebut termasuk salah satu bentuk terimakasih kita kepadanya dan membalas budi baiknya. Bukankah orang yang kamil (tinggi derajatnya) memungkinkan untuk bertambah derajat dan kesempurnaannya. Dalil sebagian orang yang melarang bahwa perbuatan ini adalah tahshil hashil karena semua amal ummatnya otomatis masuk dalam timbangan amal Rosululloh, jawabnya adalah bahwa ini bukanlah masalah. Bukankal Alloh ta’ala memberitakan dalam Al-Qur’an bahwa Ia bersholawat terhadap Nabi SAW kemudian Alloh memerintahkan kita untuk bersholawat kepada Nabi SAW dengan mengatakan (Allohumma Sholli’ala Muhammad) Wallohu A’lam. Bahkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al fatawa (24/322) menegaskan boleh menghadiahkan pahala ibadah apapun, baik ibadah maliyyah (harta) maupun badaniyyah, seperti pahala puasa, shalat, bacaan al-Qur’an dan lainnya kepada umat Islam yang telah meniggal dunia. Imam syafi’I mengatakan bahwa seseorang tidak bisa menerima pahala bacaan Qur’an yang diniatkan orang lain untuk diberikan kepadanya.Pendapat tersebut berbeda dengan dengan kesepakatan imam Tsalatsah yakini imam Malik, imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau berdalih dengan firman Allah: QS. An Najm 39 “Dan sesungguhnya seorang manusia tiada mempynyai hak selain dari pahala amal yang telah diusahakannya” Begitu pula dengan hadits Imam Turmudzi:”Dari Abi Hurairah ra. Sungguh Rosulullah SAW telah bersabda:”ketika seorang telah meninggal maka terputuslah darinya amal perbuatan kecuali tiga perkara, sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya,”(HR Turmudzi) Dikemudianhari pendapat tersebut menjadi Qoul masyhur dalam madzhab syafi’iyah dengan dukungan beberapa ashhabnya. Kendati begitu, pendapat imam Syafi’I tidak lepas dari kajian kritis para tokoh madzhabnya, semisal Ibn ash-Shalah yang berpendapat bahwa pahala tersebut bisa sampai kemayit. Menurut beliau ayat dan hadis yang diajukan Imam syafi’I tidak bisa dipahami sebagai dalil bahwa pahala yang dihadiahkan tidak akan sampai kepadanya, menurut hemat beliau, maksud ayat tersebut Tahlilan Tradisi tahlilan itu bukan tradisi Indonesia atau Jawa. Kalau kita menyimak fatwa Syaikh Ibn Taimiyah al-Harrani, tradisi tahlilan sudah berkembang sejak abad ketujuh Hijriyah. Dalam kitab Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah disebutkan : “Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir (berjama’ah) dengan berkata kepada mereka,”Dzikir kalian ini bid’ah, mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah” Mereka memulai dan menutup dzikrnya dengan al-Qur’an, lalu mendoakan kaum muslimin yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antar tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqolah(laa haula wa laa quwwata illa billah) dan shalawat kepada Nabi SAW?” lalu Ibn Taimiyah menjawab :” Berjama’ah dalam berdzikir, mendengarkan al-Qur’an dan berdoa adalah amal shaleh, termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu. Dalam shahih Bukhori, Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah memiliki banyak malaikat yang berpergian dimuka bumi, Apabila mereka bertemu sekumpulan orang yang berdZikir kekpada Allah, maka mereka memanggil”Silahkan sampaikan hajatkalian”, lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi,”kami menemukan mereka bertashbih dan bertahmid kepada-Mu”…adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan wirid) seperti shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir atau berdoa, setiap pagi dan sore serta pada sebagian waktu malam dan lain-lain,hal ini merupakan tradisi Rosulullah SAW dan hamba-hamba Allah yang shaleh, zaman dahulu dan sekarang “(MAJMU’ Fatawa Ibn Taimiyah juz 22, hal 520) Ada perbedaan Tradisi Hindu dengan Tahlilan. Dalam tradisi Hindu, selama tujuh hari dari kematian, biasanya diadakan ritual selamatan dengaqn hidangan makanan yang diberikan kekpada para pengunjung disertai dengan acara sabung ayam, permainan judi, minuman keras dan kemungkaran lainnya. Sedangkan dalam tahlilan, tradisi kemungkaran tersebut tidak ada dalam tradisi tahlilan diisi dengan bacaan al-Qur’an, dzikir bersama kepada Allah SWT serta selamatan (sedekah) yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit. Jadi, antara kedua tradisi tersebut JELAS BERBEDA. Sedangkan berkaitan dengan tujuh hari yang jugamenjadi tradisi hindu, dalam Islam sendiri tradisi selamatan tujuh hari ada sejak generasi sahabat Nabi SAW. Al-Imam Sufyan seorang ulama salaf berkata : “ Dari Sufyan, bahwa imam Thawus berkata, “ Sesungguhnya oranag meninggal akan diluji di dalam kubur selama tujuh hari, oleh karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan bersedekah makanan untuk keluarga yang meninggal selama tujuh hari tersebut”(HR al –Imam Ahmad dalam al-Zuhd, al Hafidz Abu Nu’aim dalam Hiliyah juz 4 hal 11 dan al Hafidz Ibn Hajar dalam al Mathalib al-Aliyah juz 5,hal 33) Riwayat diatas telah menjelaskan bahwa tradisi selamatan selama tujuh hari telah berjalan sejak generasi sahabat Nabi SAW sudah barang tentu, para sahabat dan generasi salaf TIDAK MENGADOPSI dari orang Hindu. Karena orang Hindu tidak ada di daerah Arab. Dan JIKA SEANDAINYA tradisi selamatan tujuh hari tersebut diadopsi dari tradisi Hindu, maka hukumnya jelas tidak haram, bahkan bagus untuk dilaksanakan, mengingat acara dalam kedua tradisi tersebut sangat berbeda. Dalam selamatan tujuh hari, kaum muskimi berdzikir kekpada Allah sedang orang Hindu melakukankemungkaran. Dalam Hadits shahih Rosulullah SAW bersabda “ “ Dari Ibn Mas’ud ra, Rosulullah SW bersabda :” Orang-orang yang berdzikir kepada Allah diantara kaum yang lalaikepada Allah, sederajat dengan orang yang sabar diantara kaum yang melarikan diri dari medan perang.”(HR al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan al-Mu’jam al- Ausath. Al Hafidz al-Suyuti menilai hadis tersebut shahih dalam al-Jam’ al-Shaghir) Betapa Indah dan mulianya tradisi Tahlilan itu dan seandainya, Tsyabbuh dengan tradisi Hindu dalam selamatan tujuh hari tersebut dipersoalkan, Rosulullah SAW telah mengajarkan kepada kita cara menghilangkan tasyabuh (menyerupai orang-orang ahlul kitab) yang dimakruhkan dalam agama. Dalam sebuah hadits shahih Rosulullah SAW bersabda : “Ibn Abbas berkata : “ Setlah Rosulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan kaum musliminjugaberpuasa, mereka berkata:”Wahai Rosulullah,hari asyura itu diagungkan oleh orang yahudi dan nasrani.” Rosulullah SAW menjawab:” Kalu begitu,tahun depan kita berpuasa pula tanggal sembilan” Ibn Abbas berkata :” Tahun depan belum sampai, ternyata Rosulullah SAW telah wafat”(HR.Muslim dan Abu Dawud) Dalma hadits diatas, para sahabat menyangsikan perintah puasa pada hari Asyura dimana hari tersebut juga diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani. Sementara Rosulullah SAW telah menganjurkan umatnya agar selalu menyelisihi (mukholafah) orang-orang Yahudi dan Nasrani. Ternyata Rosulullah SAW memberikan petunjuk, cara menyelisihi mereka yaitu dengan berpuasa sejak hari sebelum Asyura, yang disebut dengan Tasu’a sehingga Tasyabbuh tersebut telah hilang. # Imam syafi’i Bagaimana dengan madzhab Syafi’i bahw pemberian hidangan makan terhadap orang yang berta’ziah di hukumi Bid’ah madzmumah. Hal tersebut berarti juga meninggalkan sunnah yang dianjurkan justru orang yang berta’ziah itu memberi hadiah makanan bagi keluarga mayit. Dalam hal tersebut bahwa sebenarnya dalam tradisi tahlilan selama tujuh hari,kaummuslimin tidak meninggalkan sunnah.Mereka telah melakukan sunnah dimana para tetangga dan sanak famili yang berta’ziah itu membawa makanan,ada yang berupa beras ada yang berupa lauk pauk, uang dan lain sebagainya. Jadi kaum muslimi di Indonesia tidak meninggalkan sunnah. Sedangkan tradisi suguhan makanan dari keluarga mayit kepada para penta’ziah, dalam hal ini madzhab Syafi’I bid’ah madzmumah. Tetapi kita harus ingat,bahwa dalam hal ini ada pendapat lain di kalangan ulama’ yaitu madzhab generasi salaf seperti diceritakan sebelumnya dari Imam Thawus. Disamping itu ada riwayat dari sayyidina Umar bin al-Khattab ra, bahwa ketika beliau akan wafat berwasiat agar orang-orang yang berta’ziah disuguhi makan. Al-Hafidz Ibn Hajar berkata dalam kitabnya al-Mathalib al-Aliyah “AL-Ahmad bin Qois berkata :” Aku pernah mendengar Umar ra berkata : “Apabila seseorang dari suku Quraisy memasuki satu pintu, pati orang lain mau mengikutinya.”Aku tidak mengerti maksud perkataan ini, sampai akhirnya Umar ra ditikam, lalu beliau berwasiat agar Shuhaib yang menjadi imam shalat selama tiga hari dan agar menyuguhkan makanan pada orang-orang yang bert’ziah. Seteklah orang-orang pulang dari mengantar jenazah Umarra, ternyata hidangan makanan telah disiapkan, tetapi mereka tidak jadimakan karena duka cita yang telah menyelimuti mereka.” (HR Ahmad bin Mani’ dalam al-Musnad dan al-Hafiddz Ibn Hajar dalam al-Muthalib al-Aliyah,juz 5 hal 328) Dengan demikian masalah suguhan makan dari keluarga mayit kepada para penta’ziah masih ada pendapat lain yang membolehkan dan tidak menganggakpnya bid’ah madzmumah. Kita tidak mungkin memaksa orang lain konsisten dengan satumadzhab secara penuh. Al Imam Ahmad bin Hanbal berkata:Seorang faqih tidak sebaikya,memaksa orang lain mengikuti madzhabnya”(Ibn Muflih al-Hanbali, al-Adab al-Syariyyah juz 1hal 187 dan Syaikh al-albani, al-Radd l-Mufhim hal 9 dan 147)
Komentar