Kaidah Ber-Istidlal (berdalil) Sebagian kalangan sering mengatakan ketika melihat orang melakukan suatu amalan: “Ini tidak ada dalilnya!” dengan maksud tidak ada ayat atau hadits khusus yang berbicara tentang masalah tersebut. Jawabannya adalah: Dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa jika sebuah ayat atau hadits dengan keumumannya mencakup suatu perkara, itu menunjukkan bahwa perkara tersebut masyru’. Jadi keumuman ayat atau hadits adalah menjadi dalil syar’i. Dalil-dalil umum tersebut adalah seperti ayat: “Dan lakukanlah kebaikan supaya kalian beruntung”. (QS. Al-Hajj:77) Jadi dalil yang umum diberlakukan untuk semua cakupannya. Kaidah mengatakan: “Dalil yang umum diterapkan (digunakan) dalam semua bagian-bagian (cakupannya)”. Ini sangat bertentangan dengan kebiasaan sebagian orang yang tidak menganggap cukup sebagai dalil dalam suatu masalah tertentu bahwa hal tersebut dicakup oleh keumuman sebuah dalil, mereka selalu menuntut dalil khusus tentang masalah tersebut. Sikap seperti ini sangat berbahaya dan bahkan bisa mengantarkan kepada kekufuran tanpa mereka sadari. Karena jika setiap peristiwa atau masalah disyaratkan harus ada dalil khusus tentangnya, niscaya akan tidak berfungsi keumuman al Quran dan Sunah dan tidak sah lagi berdalil dengan keumuman tersebut. Ini artinya merobohkan sebagian besar dalil-dalil syar’i dan mempersempit wilayah hukum dan itu artinya bahwa syari’at ini tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hukum tentang peristiwa-peristiwa yang terus berkembang dengan berkembangnya zaman. Dalam beristidlal sering dijumpai adanya hadits yang diperselisihkan status dan kehujjahannya di kalangan ulama’ hadits sendiri. Perbedaan penilaian terhadap suatu hadits inilah salah satu faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama mujtahid. Seandainya tidak karena ini, niscaya para ulama tidak akan berbeda pendapat dalam sekian banyak masalah furu’ dalam bab ibadah, mu’amalah dan lainnya. Oleh karenanya jika ada hadits yang statusnya masih diperselisihkan dikalangan para ahli maka sah-sah saja jika kita mengikuti salah seorang ulama hadits, apalagi jika yang kita ikuti betul-betul ahli di bidangnya seperti Ibnu Hibban, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al Hakim, al Bayhaqi, an-Nawawi, al Hafid Ibnu Hajar, as-Sakhawi, as-Suyuthi dan semacamnya. Dari penjelasan ini diketahui jika ada sebagian kalangan yang mengira hanya mereka yang mengetahui hadits yang shahih dan hanya mereka yang memiliki hadits yang shahih, hadits yang ada pada mereka saja yang shahih dan semua hadits yang ada pada selain mereka tidak shahih, maka yang demikian ini berarti belum memahami betul tentang ilmu hadits dan para ahli hadits yang sebenarnya. Al Hafidz al Faqih al Khathib al Baghdadi menyebutkan kaedah tersebut dalam kitab al Faqih wal Mutafaqqih (h.132): “Jika seorang perawi yang tsiqah (terpercaya) meriwayatkan hadits yang bersambung sanadnya bisa tertolak karena beberapa hal”, kemudian beliau mengatakan: Kedua: hadits tersebut menyalahi nash al Qur’an, hadits mutawatir, sehingga dari sini diketahui bahwa hadits tersebut sebenarnya tidak memiliki asal atau mansukh (telah dihapus dan tidak berlaku lagi). Ketiga: hadits tersebut menyalahi ijma’, sehingga itu menjadi petunjuk bahwa hadits tersebut sebenarnya mansukh atau tidak memiliki asal, karena tidak mungkin hadits tersebut shahih dan tidak mansukh lalu ummat sepakat untuk menyalahinya.” Kaidah di atas sangatlah penting bagi seseorang supaya tidak mudah mengharamkan suatu perkara yang dihalalkan Allah. Sebagai contoh, ada sebagian orang yang mengharamkan bagi perempuan untuk memakai perhiasan emas yang berbentuk lingkaran (adz-Dzahab al Muhallaq) seperti cincin, gelang, kalung, anting dan semacamnya. Pengharaman itu dikarenakan mereka berpedoman kepada beberapa hadits yang shahih menurut mereka yang mengharamkan perhiasan emas tersebut. Padahal hadits-hadits tersebut sebenarnya menyalahi nash al Quran seperti firman Allah: “Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran”. (QS. az-Zukhruf: 18) Hadits-hadits tersebut juga menyalahi ijma’ sehingga dengan begitu diketahui bahwa hadits tersebut telah dinasakh (telah dihapus dan tidak berlaku lagi). Al Hafidz al Bayhaqi mengatakan: “Jadi hadits-hadits ini dan semacamnya menunjukkan dibolehkannya berhias dengan emas bagi perempuan, dan kita menjadikan adanya ijma’ atas kebolehan perempuan memakai perhiasan emas sebagai dalil bahwa hadits-hadits yang mengharamkan emas bagi perempuan secara khusus telah dinasakh”. ( Lihat Syekh Abdullah al Harari, Sharih al Bayan, 2/ 20-2 ) Membaca Al Quran untuk Mayit Ath-Thabarani dalam al Mujam al Kabir, al Bayhaqi dalam Syu’ab al Iman meriwayatkan dri Ibnu Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian meninggal maka jangan ditahan dan segerakan dibawa ke kuburnya, dan hendaknya dibaca al Fatihah di dekat kepalanya,” Dalam lafadz riwayat al Bayhaqi: “Awal surat al Baqoroh, dan di dekat kakinya (hendaklah dibaca) akhir surat al Baqoroh di dekat kuburnya.” (HR ath-Thabarani dan aj Bayhaqi, al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan : “Hadis ini diriwayatkan oleh at Thabarani dengan sanad yang hasan.”) Ath-Thabarani juga meriwayatkan dalam al Mu’jam al Kabir dari Abdur Rahman bin al ‘Ala’ bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berkata: “Ayahku –al Lajlaj- berkata kepadaku: Wahai anakku, jika aku mati maka buatlah liang lahat untukku, dan jika engkau meletakkanku di liang lahat maka katakanlah: بِسِمِ اللهِ وَعَلى مِلّةِ رَسُولُ اللهِ Kemudian timbunlah aku dengan tanah, kemudian bacakan di dekat kepalaku permulaan surat al Baqoroh dan akhir al Baqoroh, karena aku telah mendenganr Rasulullah mengatakan hal itu.” (HR, ath-Thabarani dan al Hafidz al Haytsami mengatakan: “Perawi-perawinya adalah orang-orang terpercaya.”) Dan dalil-dalil yang lain (Lihat bab Membaca Al Quran Untuk Mayyit) Ahmad bin Huhammad al Marrudzi berkata: “Saya mendengar Ahmad bin Hambal –smoga Allah merahmatinya- berkata: “Apabila kalian memasuki area pekuburan maka bacalah surat al Fatihah dan Mu’awwidzatayn dan surat al Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya untuk ahli kubur karena sesungguhnya pahala bacaan itu akan sampai kepada mereka.” (al Maqshid al Arsyad, 2/338-339). Hukum Memelihara Anjing Banyak kita ketahui, ada beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit. Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu dengan hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang ia acuh tak acuh kepada kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya. Adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu . Dimana Rosululloh SAW telah bersabda: ِاذَا وَلغََ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ اَحَدُكُمْ فَلْيَغْسِلْْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اِحْدَاهُنّ بِالتُّرَابِ (البخارى) “Aapabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah.” (Riwayat Bukhari) Rosululloh SAW pernah mengatakan: ”Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkan pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan perintahkanlah anjing itu supaya keluar.” (Riwayat Abu Dawut, Nasa’I, Tirmidzi, Dan Ibn Hibban)

Komentar

Unknown mengatakan…
subhanallah, postingan ini semakin memperkuat statment kita tentang di perbolehkanya tahlilan,tawasul maupun maulid nabi saw. sya jama'ah jantiko tulang bawang barat.

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU