Membaca Manaqib Syaikh Abdul Qodir

Pertanyaan : Bagaimana pendapat muktamar tentang orang yang mengundang tetangganya, lalu membaca manaqib Syaikh Abdul Qodir Jilani, lalu mengajukan makanan.  Bagaimana hukumnya, haram, sunah, ataukah makruh? Jawaban :  Adapun membaca manaqib para wali, itu baik, karena dapat mendatangkan kecintaan kepada para wali. Adapun memberi makanan itu hukumnya sunah, kalau dengan maksud memuliakan tamu, dalam hadist dinyatakan, yang artinya, “Siapa yang beriman kepada Alloh, supaya menghormati tamunya”.  Keterangan dari kitab :  1. Mishbah al-Anam wa jala’ al-Zhulam Ketahuilah seyogyanya bagi setiap para muslim yang mencari kautamaan dan kebaikan, agar ia mencari berkah dan anugrah, terkabulnya doa dan turunnya rahmat di depan para wali, di majelis-majelis dan kumpulan mereka, baik masih hidup ataupun sudah mati, di kuburan mereka, ketika mengingat mereka, dan ketika banyak orang berkumpul dalam berziarah kepada mereka, serta ketika mengingat keutamaan mereka, dan pembacaan riwayat hidup mereka. (Habib ‘Alawi al-Haddat, mishbah al-Anam wa jala’ al-Zhulam, Istanbul Turki, Maktabah al-Haqiqah, 1996 M. hal 90.) Talqin Mayid Setelah Dikubur  Pertanyaan :  Apakah talqin mayit sesudah dikubur itu mendapat dalil dari hadist dan qaul ulama’ yang mu’tabar atau tidak? Jawaban :   Mentalqin mayid yang baru dikuburkan itu mendapat dalil dari hadist dan ulama’ yang terbilang.  Imam Nawawi menyatakan bahwa sanad hadist talqin yang diriwayatkan oleh Abi umamah adalah dha’if. Akan tetapi kedha’ifannnya sudah disokong dengan hadist-hadist yang lain, seperti tatsbit (tetap dan tabah dalam menjawab pertanyaan malaikat) dan hadist wasiat Amr bin Ash (tentang memberi hiburan ketika ditanya malaikat).  Serta arti hadist “mautakum”  dengan orang yang sudah mati menurut pengertian hakekat, bukan orang yang akan mati menurut pengertian majaz. Menurut madzhab Syafi’i yang kuat bahwa talqin itu hukumnya sunat. Di antara ulama’ berpendapat demikian adalah al-Qadhi Husain, al-Mutawali, Nashr al-Muqaddashi, al-Rafi’I, dan lain-lain. Adapun dalil hadist serta qaul ulama tercantum dalam kitab.  Keterangan dari kitab :  1. Asna al-Mathalib (Sub masalah) Disunahkan bagi orang-orang yang menghadiri penguburan mayit atau setelahnya berdiri di atas kuburan setelah menguburnya itu, memohonkan ampounan (istighfar) dan berdo’a kepada Alloh untuknya… … dan mentalqin mayit … … setelah dikubur dengan talqin yang matsur (dikutib dari Rosululloh).  Imam Nawawi berkata : “Hadist riwayat al-Thabrani tentang talqin itu dha’if, namun hadist-hadist fadhail (yang berkaitan tentang amal kebajika) itu ditolerir para ulama. Hadist tersebut telah diperkuat oleh hadist-hadist lain yang shahih, seperti : “Is aluu allaaha lahu al-tasbiita” (mohonlah kalian kepada Alloh SWT. agar mayid tetap dalam keimanan) dan wasiat Amr bin Ash yang telah lewat (agar setelah dikuburkan beliau ditemani selama kurang lebih waktu penyembelihan onta dan pembagian dagingnya, sehingga beliau merasa nyaman)”.  Sebagian ulama berkata: “Sabda Nabi SAW.: “Laqqinuu mautaakum laa illaha illallaah.” (Bacakanlah laa illaha illallaah pada orang mati kalian), merupakan dalil talqin. Sebab makna hakikat orang mati (dalam redaksi hadist tersebut) adalah oreang yang sudah mati. Sedangkan talqin yang dilakukan sebelum kematian, seperti pendapat para Ashhab yang telah lewat itu merupakan makna majasnya.  (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001. Jilid I hal.329-330) 2. Dalil al-Falihin Pendapat yang mejadi  pedoman madzhab al-Syafi’iyah adalah kesunahan talqin setelah penguburan jenazah. Seperti  kutipan penulis (al-Nawawi) dalam kitab al-Majmu’ dari para Ashhab. Di antara ulama’ yang jelas-jelas yang menyatakan kesunahan talqin adalah al-Qadhi Husain, al-Mutawalli, Nashr al-Muqaddashi, al-Rafi’I dan selainya. Al-Qadhi Husain mengutipnya dari para Ashhab secara mutlak. Ibn Shalah berkata “ Itulah yang kami pilih dan kami amalkan”. Al-Sakhawi berkata : “Dan ulama madzhab Malikiyyah sependapat dengan kita atas kesunahan talqin. Dan sebagian ulama’ yang jelas-jelas menyatakan kesunahan talqin dari golongan mereka adalah al-Qadhi Abu Bakr al-‘Izzi. Ia berkata: “talqin adalah amalan penduduk madinah, pada sholihin dan orang-orang baik. Dan begitu pula yang diamalkan di Cordova (kota di spanyol) berdasar Malikiyyah. Sementara para tokoh ulama’ Hanafiyyah berselisih tentang talqin, seperti dalam salah satu kitab mereka al-Muhith. Begitu pula para ulama’ Hanabilah, mereka berbeda pendapat tentangnya. Catatan: Dalam penetapan hukum tersebut ulama syafi’iyyah berpendapat bahwa yang menjadi dalilnya ialah hadist Abi Umamah, tetapi tidak sebagai hadist dha’if, tetapi sebagai hadist Hasan ligharih, sebab sudah disokong dengan hadist-hadist lain sebagai syahid (al-Jami’). (Ibn ‘Allan al-Shiddiqi, Dalil al-Falihin, Beirut Dar Al-Fikr, t. th. Jilid III, hal. 397)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU