MEMPERBAHARUI NISAN DALAM KUBURAN UMUM
PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya memperbaharui nisan dalam tanah pemakaman umum? JAWABAN: Memperbaharui nisan sebelum mayatnya rusak itu hukumnya boleh. Adapun masa rusaknya mayat hingga menjadi tanah, menurut para ahli; ada yang berpendapat 15 tahun, ada pula yang berpendapat 25 tahun, atau 70 tahun, perbedaan tersebut mengingat perbedaan iklim. Dan boleh memperbaharui sesudah masa rusaknya mayat apabila tidak menghalangi untuk dipergunakan penguburan mayat baru, tetapi apabila menghalangi maka hukumnya haram. Keterangan dalam kitab: 1. Nihayah al-Muhtaj Para jamaah (pengiring jenazah) disunatkan berdiri setelah jenazah dikubur. Adapun jenazah yang sudah hancur sesuai perkiraan para ahli yang sudah berpengalaman tidak di haramkan untuk digali kembali, bahkan diharamkan membangun bangunan dan meratakan (mengecor) tanah di atasnya jika berada di pemakaman umum, karena itu bisa menghalangi orang lain untuk menguburkan (jenazah lain), karena mereka menyangka jenazah yang pertama belum hancur. (Syamsudin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, MESIR. Mathba’ah Mushthafa al-Halabi, 1357/1938 juz III hal.40) 2. Fath al-Wahhab Tentang keramahan menggali kubur sebelum jenazah hancur. Sedangkan setelah hancur maka tidak haram digali kembali bahkan yang diharamkan adalah membangun bangunan, meratakan ( mengecor) tanah di atasnya agar tidak mencegah orang lain menguburkan jenazah lain karena menyangka jenazah yang semula belum hancur. (Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab, Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, 1422 H juz I hal.118) PERTANYAAN: Dapatkah jika pahala sedekah di hadiahkan kepada mayit? JAWABAN: Dapat ! Keterangan dalam kitab: 1. Al-Muhadzab Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa ada seorang bertanya kepada Rasululloh Saw.: “sesungguhnya ibuku sudah meninggal, apakah bermanfaat baginya (kalau) aku bersedekah atas (nama)nya ?”. rosululloh menjawab: “ya” orang itu kemudian berkata “sesungguhnya aku memiliki sekeranjang buah, maka aku ingin engkau menyaksikan bahwa sesungguhnya aku bersedekah atas (nama)nya”, (Imam Abu Ishaq al-Syirazi, al-Muhadzab. MESIR: Maktabah Isa al-Halabi, jilid I, hal.464)
Komentar