Pengertian Aman Dari Siksa Kubur

Soal : apa yang diartikn aman dalam hadits yang artinya “Siapa yang meninggal dunia pada hari jum’at , maka ia aman dari siksa kubur. Apakah amannya itu hanya pada hari jum’at itu,  ataukah sampai hari kiamat ?  Jawab : Bahwa amannya itu sampai hari kiamat. Keterangan dari kitab :  1. Qathr al-ghaits Apabila seseorang mati pada hari jum’at atau malam harinya, maka siksa kubur yang menimpanya hanya sesaat, begitu pula menghimpitnya kubur. Kemudian akan terhenti , dan tak akan terulang lagi sampai kiamat.  Muhammad Nawai al-Jawi, Qathr al-ghaits, (indonesia: al-Haramain, 1427H/2006M) 2. Al-Dur  al-Nadhid Kalangan Ahlu Sunnah Wal Jamaah berpendapat, bahwa adzab kuburitu memang benar adanya. Seorang mikmin itu terbagi menjadi 2 kondisi, apabila dia taat maka dia tidak akan memperoleh siksa  dan tetap mendapat  himpitab kubur dan kengerianya.  Jika seorang mukmin itu bermaksiat, maka ia akan memperoleh siksa dan tetap mendapat himpitan kubur , tetapi siksa kubur tersebut akan terhenti sampai hari dan malam jum’at,  lalu  siksa itu tidak terulang lagi sampai hari kiamat. Dan jika ia mati pada hari atau malam jum’at , maka ia mendapat siksaan nitu sesaat dan himpitan kubur, lalu siksaan itu terhenti. Begitu keterangan   dalam kitab al-Mu’taqadat karya Syeikh Abu Al-Mu’in al-Nasafi al-Hanafi. Al-Harawi, al-Dur al-Nadhid, dan lihat Ahmad  Bin Muhammad Al-Hanawi, Ghamzu Uyun Al-Bashair, (Beirut, Dar al-kutub al-‘Imiyah 1985), juz IV, h.72.  Musafir Sebelum Sampai Tempat Yang Dituju, Menjalani Shalat Jama’ Qashar  Soal : Apakah Musafir (seorang yang berpergian) jauh, kemudia singgah di suatu tempat sebelum sampai tempt yang dimaksud, masih boleh menjalankan  jamak (mengumpulkan shalat) dan qashar (menyingkat shalat) dalam tempat singgahnya tersebut?   Jawab : Boleh jamak dan qashar, asal tidak niat singgah sampai empat hari empat malam penuh (selain hari datang dan berangkat)  Keterangan dari kitab :  1. Al-Minhaj al-Qawim Dan selesai pula suatu perjalanan dengan sampainya pada suatu tempat yang diniati oleh seorang mustaqil  (orang yang tidak diatur orang lain, bukan seperti istri atau budak) untuk bermukim secara mutlak tanpa batas waktu, walaupun tempat tersebut tidak layak untuk dihuni atau ia niat mukim selama empat hari empat malam penuh, yakni selain hari masuk dan hari keluarnya dari tempat tersebut.  Ibn Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim dalam Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fdhl, (Mesir, al-Amirah al-Syarafiya, 1326H), Jilid III, h.163-164. 2. Fath al-Wahhab dan Futuhad al-Wahhab Syarat shalat jamak dan qashar yang ketiga adalah diawal perjalanan menuju tempat yang telah diketahui, walaupun belum ditentukan. Dan redaksi Syarh al-Ramli “Dengan ungkapan : “Diawal perjalanannya.” Al-Nawawi mengecualikan setelah awal perjalanan, maka hal itu tidak disyaratkan.“ sehingga bila ia berniat melakukan perjalanan semasafah al-Qashr (perjalanan minimal yang membolehkan qashar shalat; 94 km). Lalu setelah melewati tempat yang membuatnya berstatus musafir, ia berniat akan pulang setelah memperoleh tujuanya, atau bermukim ditengah perjalanannya meskipun didekat (tempat asal bepergianya) selama empat hari empat malam, maka ia (tetap) Rukhshah sampai menemukan tujuanya atau sampai masuknya ke tempat asal bepergian. Karena perkara yang menjadi sebab Rukhshah telah ada baginya, maka hukum tersebut tetap berlaku sampai ia merubah niat bepergianya.  Zakaria al-Anshari dan Sulaiman al-Jamal, Fath al-Wahhab dan Futuhad al-Wahhab , (Beirut Dar al-Fikr t.th) Jilid I, h.601 3. Bughyah al-Mustarsyidin  Jamaah haji yang bermukim di Makkah sebelum wukuf di arafah selama kurang dari empat hari penuh, maka perjalanannya tidak putus, maka pada waktu tersebut ia tetap boleh mengambil rukhshah  ketika keluar dari arafah, walaupun ia niat bermukim di arafah setelah pelaksanaan haji dengan waktu yang bisa memutus perjalanannya (empat hari empat malam penuh). Demikian menurut pendapat mu’tamad. Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mutarsyidin, (Mesir.Musthafa al-Halabi,1371H/1952M). h.76. Kewajiban Zakat Bagi Orang Yang Memiliki Uang  Simpanan Sampai Senishab Soal : Apakah kewajiban zakat orang yang memiliki uang simpanan sampai senishab itu hanya dalam tahun pertama? Ataukah setiap tahun hingga uang itu kurang dari nishab?  Jawab : Kewajiban zakat, tiap-tiap tahun sehingga uangnya kurang dari nishab.  Keterangan dari kitab :  1. Hasyiyah al-Bajuri] (Ungkapan Ibn Qasim al-Ghazi 2.5%) maksudnya untuk setiap tahun berbeda dengan biji-bijian, maka zakatnya hanya sekali saja meskipun tetap ada dalam beberapa tahun. Karena biji-bijian cepat rusak tidak seperti emas dan perak.  Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Singapura: Sulaiman Mar’I, t.th.), Jilid I h. 272. 2. Tuhfah al-Habib (Ungkapan Ibn Qasim al-Ghazi 2.5%) yakni untuk setiap tahun selama masih satu nisab penuh, berbeda dengan biji-bijian yang zakatnya hanya setahun sekali, walaupun masih ada bertahun-tahun. Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala al-Iqna’, (mesir: Musthafa al-Halabi, 1370H/1951M), Cet Ke-1, Jilid II, h. 292. Merawat Jenazah Yang Tidak yang Tidak Pernah Shalat Dan Puasa Soal : Seorang yang tidak pernah shalat dan puasa selama hidupnya, ia adalah putra Indonesia sewaktu meninggal dunia. Apakah ia dirawat sebagai orang Islam atau tidak? Jawab : Betul harus dirawat sebagai orang islam, karena dia itu orang Islam selama tidak menyatakan kekufuran, dalam perkataan atau perbuatan.  Keterangan dari kitab :  1. Al- Iqna’  Seorang anak kecil laki-laki ataupun perempuan atau pula banci dihukumi sebagai orang Islam jika sudah terdapat tiga sebab, pertama salah seorang dari kedua orang tuanya ada yang Islam. Muhammad al-Khatib al-Syarbini, al-Iqna’ dalam Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala al-Iqna’, (Mesir: Musthafa al-Halabi,1338H), Jilid IV, h. 206. 2. Bughyah al-Mustarsyidin Wajib merawat (jenazah) setiap muslim yang dihukumi/diakui Islamnya walaupun banyak dosanya, meninggalkan shalat dan lainya selama tidak mengingkarinya. Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371H/1952M). h. 92.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU