TERNYATA ADA DALILNYA

Mayoritas ummat Islam Indonesia, bahkan di dunia adalah penganut aliran Ahlussunnah Wal Jama’ah begitu berakar dan membumi dalam tradisi, budaya dan kehidupan keseharian masyarakat muslim Indonesia. Memang ajran-ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah bisa terwujud dalam manifestasi yang beragam diberbagai belahan dunia Islam karena cara hidup, kebiasaan dan adat istiadat masing-masing kawasan dunia Islam yang berbeda. Namun ada benang merah yang menyatukan semua adat-adat yang berbeda itu. Ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah selalu menjiwai berbagai tradisi-tradisi keagamaan tersebut. Di relung-relung tradisi-tradisi tersebut pasti ada ajaran-ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah yang menjadi substansi dan penggeraknya. Bagi para Ulama dan kalangan terpelajar akan dengan mudah menangkap ajaran-ajaran di balik tradisi-tradisi keagamaan yang berbeda-beda tersebut. Namun bagi sebagian kalangan awam mungkin agak sulit, mereka lebih memahami praktek dari pada ajarannya, mereka lebih melihat aspek lahiriah daripada aspek bathiniyyahnya.  Dari sinilah timbul kesalahpahaman terhadap sebagian tradisi-tradisi keagamaan yang ada. Sebagian kalangan awam mengira bahwa Peringatan Maulid adalah kas Indonesia, Manaqibban adalah khas Jawa, Qoulan dengan membaca Hikayat Samman adalah khas masyarakat Betawi dan seterusnya. Tradisi-tradisi ini diduga tidak memiliki sandaran dari tradisi masyarakat Islam Arab (great tradition), apalagi dalil-dalil dari al Quran dan sunnah. Sehingga ketika dikatakan kepada masyarakat awam: Peringatan maulid itu bid’ah sesat, Manqibban itu tidak ada dasarnya, dan membaca hikayat Samman adalah khurafat, lihat saja di negara-negara Arab tidak ada acara-acara semacam ini!?. Jika kalangan awam diajukan kepadanya pertanyaan-pertanyaan semacam ini maka mereka akan kebingungan, namun sikap  fanatik mereka akan menyelamatkan mereka. Tetapi jika mereka berasal dari kalangan yang terpelajar meskipun awam dalam agama mereka akan perlahan meninggalkan tradisi tersebut karena dianggap tidak rasional dan membuang waktu serta dana tanpa jelas juntrungannya dan tanpa ada keuntungan pahalanya.  Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bisa sangat beragam. Sebagian orang mengatakan : Ajaran Islam itu kan rasional, dimana letak sisi rasionalitasnya ketika orang ngaji al Quran di kuburan, bukankah ada tempat yang lebih mulia, yaitu masjid ? Bahkan kepada jamaah haji yang berkunjung di gua Hira’; tempat Nabi pertama kali menerima wahyu yang berupa al Quran, di Jabal Nur diajukan pertanyaan sebagai berikut: Anda ke gua Hira’ untuk apa ? Jika sudah tahu dan melihat gua Hira’ apa yang akan anda lakukan ? tidak sayangkah anda kepada waktu anda yang terbuang percuma ini, bukankah lebih baik anda menggunakan waktu anda ini untuk I’tikaf, membaca al Quran dan sholat di Masjidil Haram ?  Bahkan lebih dari itu, bagi para guru, ustadz dan juru dakwah pada umumnya yang langsung berinteraksi dengan masyarakat awam pertanyaan seperti: Apakah Tawassul itu ? Apakah Tabarruk itu boleh? Ini sudah sangat lumrah terdengar, bahkan dari para pengamal twassul dan tabarruk sendiri. Mereka yang selalu membaca sholawat Badar atau Sholawat Nariyyah, mereka yang sering berziarah ke makam para wali songo dan makam para salihin, para ulama atau haba-ib lainnya.  Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan maka akan perlahan namun pasti akan merongrong kelestarian ajaran dan penganut Ahlussunnah wal Jama’ah. Dan lama kelamaan bahkan sudah marak terjadi pertanyaan-pertanyaan dan gugatan-gugatan tersebut langsung menyentuh prinsip-prinsip aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Oleh karenanya sebagai bentuk kpelaksanaan amanah dan Inkar al Mungkar yang Allah bebankan kepada kaum terpelajar, para guru dan para ustadz harus berbicara tentang masalah-masalah seperti ini dan menjelaskan kepada ummat kenyataan yang sebenarnya bahwa tradisi-tradisi keagamaan tersebut, yang berlangsung lama bahkan berabad-abad adad dalilnya dan jelas sandaran ajarannya. Sikap diam dan fanatik tidak bisa membendung arus propaganda aliran-aliran di luar Ahlussunnah wal Jama’ah. Harus ditegaskan beserta dalil-dalilnya bahwa peringatan Maulid bukan khas Indonesia, Manakiban Syiekh Abdul Qadir al Jilani dan membaca Hikayat Samman adalah salah satu bentuk manifestasi tawassul di beberapa kalangan masyarakat Indonesia. Tidak ada bedanya Manaqiban, Hikayat Samman dan sholawat Badar dengan apa yang dikatakan oleh pujangga Arab dan Islam al Bushiri : يا رب بالمصطفى بلغ مقاصدنا  #  واغفر لنا ما مضى يا واسع الكرم   هو الحبيب الذي ترجى شفاعته  #  لكل هول من الاهوال مقتحم  Semua adalah tawassul dan itu memiliki sandaran dan pijakan yang kuat dalam syara’. Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa perbedaan antara keduanya hanya seperti perbedaan nasi yang menjadi makanan pokok orang Indonesia dan roti yang merupakan makanan pokok orang Arab. Sehingga akan muncul kesimpulan dari pembaca:   “Ternyata Tabarruk, Tawassul, Istighotsah, Ziarah kubur,  memakai Hiriz adalah amalan para ulama Salaf”, “Ternyata beberapa tradisi yang dianggap menyalahi sunnah,  sebaliknya sesuai dengan sunnah’, “Ternyata beberapa amalan yang selama ini umum kita lakukan ada dasar dan dalilnya”, “Ternyata tidak semua bid’ah itu sesat”. Abu Abdillah HUKUM BERMAZHAB  Pertanyaan :  Wajibkah bagi umat islam mengikuti salah satu dari empat madzab ? Jawaban : Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzab yang tersohor dan aliran madzabnya telah dikodifikasikan (dibukukan). Empat madzab itu adalah: a. Hanafi  Yaitu mazhab iman Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit.  Lahir di Kufah tahun 80 H dan wafat tahun 150 H. b. Maliki  Yaitu mazhab imam Malik bin Anas bin Malik. Lahir di Madinah tahun 90 H dan wafat tahun 179 H. c. Syafi’i Yaitu mazhab imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i. Lahir di Gaza tahun 150 H dan wafat tahun 204 H. d. Hanbali  Yaitu mazhab imam Ahmad bin Hanbal. Lahir di Marwaz tahun 164 H dan wafat tahun 241 H. Keterangan, dari kitab :  1. Al-Mizan al-kubra  Jika tuanku yang mulia Ali al-khawash r.h. ditanya oleh seorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: “Anda harus mengikuti suatu mazhab selama anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zamn sekarang ini. (Abdul wahhab Al-Sya’rani, Al-Mizan al-kubra, MESIR; Maktabah Musthafa al-Halabi, juz 1, h.34)  2. Al-Fatawa al-Kubra Sesungguhnya bertaklid (mengikuti suatu mazhab) itu tertentu kepada imam yang empat (Maliki, Syafi’I, Hanafi, Hanbali), karena mazhab-mazhab mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat hukum umum, berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain. (Ibn Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Beirut: Dar al-Fikr,  1403 H/1983 M Jilid IV, h.307) 3. Sulam al-Wushul Nabi Saw. Bersabda: “ Ikutilah mayoritas (umat islam)”. Dan ketika mazhab-mazhab benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat mazhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikutinya berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari empat mazhab tersebut berarti keluar dari mayoritas. ( Muhammad Bahith al-Muthi’I, Sullam al-Wushul Syarah Nihayah al-Sul, Mesir Bahrul Ulum,  Jilid III, h.921) KEPUTUSAN MUKTAMAR NU KE-1 PENGERTIAN MENYERUPAI ORANG KAFIR  Pertanyaan :  Apa yang diartikan sabda Rasulullah SAW ; “Siapa yang menyerupai golongan maka ia termasuk golongan itu.” Menyerupai dalam waktu sekarang ini bagaimana? Dan bagaimana hukumnya menyerupai orang kafir?  Jawaban :  Yang diartikan menyerupai ialah memakai pakaian yang ditentukan hanya untuk golongan itu sendiri, pakaian itu baik atau jelek sekalipun, contohnya seperti memakai lencana salib (†), dan berpakaian yang menunjukkan bahwa itu bukan pakaian orang Islam, juga seperti menutup toko pada hari minggu dan lain sebagainya.  Adapun hukumnya menyerupai, maka telah diputuskan dalam muktamar II masalah nomor 33. Kemudian ada keterangan dalam kitab Fath Al-Bari juz X, yang artinya : Sesungguhnya yang dilarang menyerupai ialah menyerupai dalam pakaian dan lain sebagainya bukan menyerupai dalam hal yang baik.  Keterangan, dari kitab :   1. Fath Al-Bari  Kesimpulan dari pendapat Syaikh Abu Muhammad Ibn Abi Hamzah adalah, pengertia zhahir dari lafal (hadist tersebut) adalah mencegah dari menyerupai dalam segala hal. Namun yang dipahami dari dalil-dalil lain, yang dimaksud adalah menyerupai dalam atribut, sebagian sifat-sifat orang kafir, dan semisalnya. Bukan menyerupai dalam hal kebaikan.  (Ibn Hajar al-‘asqalani, Fath Al-Bari, BEIRUT: Dar al-Fikr, 1420H/2000M, Juz XI, hal. 521)   2. Bughyah al-Mustarsyidin Kesimpulan dari pernyataan para ulama tentang memakai atribut orang-orang kafir adalah, jika dalam memakai atribut itu karena rasa suka kepada agama mereka dan  bertujuan untuk  bisa serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir, atau agar bisa bepergian bersama mereka ke tempat-tempat peribadatan mereka, maka dalam dua hal tersebut orang itu menjadi kafir. Namun jika tidak punya tujuan seperti itu, yakni hanya sekedar bisa bermualalah berhubungan dengan mereka dalam hal-hal yang diperkenankan, maka ia hanya berdosa, atau ia secara kebetulan memakai atribut orang kafir tanpa bertujuan apapun, maka hukumnya makruh seperti mengikat selendang dalam sholat. (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, MESIR. Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952M) KEPUTUSAN MUKTAMAR NU KE-14

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU