TERNYATA KITA PELAKU BID’AH
Bid’ah hasanah adalah persoalan yang tidak pernah selesai dibicarakan. Hal ini di samping banyak inovasi amaliah kaum muslimin yang tercakup dalam bingkai bid’ah hasanah, juga karena adanya kelompok minoritas umat islam yang sangat kencang menyuarakan tidak adanya bid’ah hasanah dalam islam. Akhirnya kontroversi bid’ah hasanah ini selalu menjadi aktual untuk dikaji dan dibicarakan. Toh walaupun sebenarnya khilafiyah tentang pembagian bid’ah menjadi dua, antara bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, tidak perlu terjadi. Karena di samping dalil-dalil Sunnah Rosululloh saw. yang menunjukkan adanya bid’ah hasanah cukup banyak dan sangat kuat, juga karena konsep bid’ah hasanah telah diakui sejak generasi sahabat pada masa Khulafaur Rasyidin. Namun apa boleh dikata, kelompok yang anti bid’ah hasanah tidak pernah bosan dan lelah untuk membicarakannya. Dalam sebuah diskusi dengan tema Membedah Kontroversi Bid’ah, yang diadakan oleh MPW Fahmi Tamami Prov. Bali, di Denpasar, pada bulan Juli 2010, Ustadz A terlibat dialog cukup tajam dengan beberapa tokoh B yang hadir dalam acara tersebut. Dalam acara itu, Ustadz A menjelaskan, bahwa pembagian bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, merupakan keharusan dan keniscayaan dari pengamalan sekian banyak hadits Rosululloh saw. yang shahih dan terdapat dalam kitab-kitab hadits yang otoritatif (mu’tabar). Dari Jabir bin Abdullah, Rosululloh saw. bersabda: اِنَّ خَيْرَ اْلحَدِيْثِ كِتاَبُ اللهِ وَخَيْرَ اْلهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ اْلاُمُوْرِ مُحْدَثاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةُ. (رواه مسلم) “Sebaik-baik ucapan adalah kitab Alloh. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara adalah perkara baru. Dan setiap perkara bid’ah itu kesesatan” (HR. Muslim). Ternyata Rosululloh juga bersabda: “Jabir bin Abdullah al-Bajali ra. berkata, Rosululloh bersabda: “Barang siapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan memperoleh pahalanya serta pahala orang-orang ang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa yang memulai perbuatan jelek dalam Islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” Dalam hadits pertama, Rosululloh saw. menegaskan bahwa setiap bid’ah adalah sesat. Tetapi dalam hadits kedua, Rosululloh saw. menegaskan pula bahwa barang siapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya. Dengan demikian, hadits kedua jelas membatasi jangkauan hadits pertama “kullu bid’ati dlolalah (setiap bid’ah adalah sesat)” sebagaimana dikatakan oleh al-Imam al-Nawawi dan lain-lain. Karena dalam hadits kedua Nabi saw. menjelaskan dengan redaksi, “Barang siapa yang memulai perbuatan baik”, maksudnya baik perbuatan yang dimulai tersebut pernah dicontohkan dan pernah ada pada masa Nabi saw. atau belum pernah dicontohkan dan belum pernah ada pada masa Nabi saw. Di sisi lain, Rosululloh saw. sering kali melegitimasi beragam bentuk inovasi amaliah para sahabat yang belum pernah diajarkan oleh beliau. Misalnya berkaitan dengan tata cara ma’mum masbuq dalam sholat berjamaah dalam hadits shahih beriktu ini: “Abdurrahman bin Abi Laila berkata “ Pada masa Rosululloh saw., bila seorang datang terlambat beberapa rekaat menghikuti sholat berjamaah, maka orang-orang yang lebih dahulu datang akan memberi isyarat kepadanya tentang rekaat yang telah dijalani, sehingga orang itu akan mengerjakan rekaat yang tertinggal itu terlebih dahulu, kemudian masuk kedalam shalat berjamaah bersama mereka. Pada suatu hari Mu’adz bin Jabal datang terlambat, lalu orang-orang mengisyaratkan kepadanya tentang jumlah rekaat shalat yang telah dilaksanakan, akan tetapi Mu’adz langsung masuk kedalam shalat berjamaah dan tidak menghiraukan isyarat mereka, namun setelah Rosululloh saw. selesai sholat, maka Mu’adz segera mengganti rekaat yang tertinggal itu, ternyata setelah Rosulullloh saw. selesali sholat, mereka melaporkan perbuatan Mu’adz bin Jambal yang berbeda dengan kebiasaan mereka. Lalu beliau saw. menjawab: “Mu’adz telah memulai cara yang baik buat sholat kalian”. Dalam riwayat Mu’adz bin Jabal beliau saw. bersabda: “Mu’adz telah memulai cara yang baik buat sholat kalian. Begitulah cara yang harus kalian kerjakan”. (HR. al-Imam Ahmad(5/ 233), Abu Dawud, Ibn Abi Syaiban dan lain-lain. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Hafidz Ibn Daqiq al-‘Id dan al-Hafidz Ibn Hazm al-Andalusi) Hadits ini menunjukkan bolehnya membuat perkara baru dalam ibadah, seperti sholat atau lainnya, apabila sesuai dengan tuntunan syara’. Dalam hadits ini, Nabi saw. tidak menegur Mu’adz dan tidak pula berkata “Mengapa kamu membuat cara baru dalam sholat sebelum bertanya kepadaku?”, bahkan beliau membenarkannya, karena perbuatan Mu’adz sesuai dengan aturan sholat berjamaah, yaitu makmum harus mengikuti imam. Dalam hadits lain diriwayatkan: “Rifa’ah bin Rafi ra. berkata: “Suatu ketika kami sholat bersama Nabi saw. ketika beliau bangun dari ruku’. Beliau berkata: “sami’allohu liman hamidah”. Lalu seorang laki-laki dibelakangnya berkata: “Rabbana walakalhamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih”. Setelah selsesai sholat, beliau bertanya: “Siapa yang membaca kalimat tadi?” laki-laki itu menjawab: “Saya”. Beliau bersabda: “Aku telah melihat lebih tiga puluh malaikat rebutan menulis pahalanya”. (HR. al-Bukhari). Kedua sahabat di atas mengerjakan perkara baru yang belum pernah diterimanya dari Nabi saw. yaitu menambah bacaan dzikir dalam i’tidal. Ternyata Nabi saw. membenarkan perbuatan mereka, bahkan memberi kabar gembira tentang pahala yang mereka lakukan, karena perbuatan mereka sesuai dengan syara’, di mana dalam i’tidal itu tempat memuji kepada Allah. Oleh karena itu al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Atsqolani menyatakan dalam Fath al-Bari (2/267), bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya membuat dzikir baru dala sholat, selama dzikir tersebut tidak menyalahi dzikir yang ma’tsur (datang daru Nabi), dan bolehnya mengeraskan suara dalam bacaan dzikir selama tidak mengganggu orang lain. Seandainya hadits ”kullu bid’atin dholalah (setiap bid’ah adalah sesat)” , bersifat umum tanpa pembatasan, tentu saja Rasululloh saw. akan melarang setiap bentuk inovasi dalam agama ketika beliau masih hidup. Selanjutnya pembagian bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, juga dilakukan oleh para sahabat Nabi saw., termasuk Khulafaur Rasyidin. Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahih-nya : “Abdurrahman bin Abd al-Qari berkata : “Suatu malam di bulan Ramadhan aku pergi ke masjid bersama Umar bin al-Khaththab. Ternyata orang-orang dimasjid berpencar-pencar dalam sekian kelompok. Ada yang sho;at sendirian. Ada juga yang sholat menjadi imam beberapa orang. Lalu Umar R.a berkata: “Aku berpendapat, andaikan mereka aku kumpulkan dalam satu imam, tentu akan lebih baik”. Lalu beliau mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka’ab. Malam berikutnya, aku pergi ke masjid lagi bersama Umar bin al-Khaththab, dan mereka melaksanakan sholat bermakmum pada seorang imam. Menyaksikan hal itu, Umar Berkata “Sebaik-baik bid’ah adakah ini. Tetapi menunaikan sholat diakhir malam, lebih baik daripada diawal malam”. Pada waktu itu, orang-orang menunaikan tarawih diawal malam.” (HR. al-Bukhari). Rasululloh saw. tidak pernah menganjurkan sholat tarawih secara berjamaah. Beliau hanya melakukanya beberapa malam, kemudian meninggalkanya. Beliau tidak pernah pula melakukanya secara rutin setiap malam. Tidak pula mengumpulkan mereka untuk melakukanya. Demikian pula pada masa Khalifa Abu Bakar R.a kemudian Umar ra. mengumpulkan mereka untuk melakukan sholat tarawih pada seorang imam, dan menganjurkan mereka untuk melakukanya. Apa yang mereka lakukan ini tergolong bid’ah. Tetapi bid’ah hasanah karena itu Beliau mengatakan: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahih-nya : Al-Saib bin Yazid R.a berkata : “Pada masa Rasululloh saw. , Abu Bakar dan adzan Jum’at dikumandangkan apabila imam telah duduk diatas mimbar. Pada masa Utsman, kota Madinah semakin luas, populasi penduduk semakin meningkat, sehingga mereka perlu mengetahui dekatnya dekatnya waktu jum’at sebelum imam hadir ke mimbar. Lalu Utsman menambah adzan pertama dilakukan di Zaura’ tempat dipasar Madinah, agar mereka segera berkumpuk untuk melakukan sholat jum’at, sebelum imam hadir keatas mimbar. Semua sahabat yang ada pada waktu itu menyetujuinya. Apa yang beliau lakukan ini termasuk bid’ah, tetapi bid’ah hasanah dan dilakukan hingga sekarang oleh kaum muslimin, benar pula menamainya Khulafaur Rasyidin yang sunnahnya harus diikuti berdasarkan hadits sebelumnya. Selanjutnya, beragam inovasi dalam amliah kegamaan juga dipraktekkan oleh para sahabat secara individu. Dalam kitab-kitab hadits diriwayatkan, beberapa sahabat seperti Umar bin al-Khaththab Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, al-Hasan bin Ali dan lain-lainmenyusun do’a talbiyah-nya ketika menunaikan ibadah haji, berbeda dengan dengan redaksi talbiyahyang datang dari Nabi saw., para ulama ahli hadits seperti al-Hafidz al-Haitsami meriwayatkan dalam majma’ al-Zawaid, bahwa Anas bin Malik, dan Hasan al-Bashri melakukan sholat Qobliyah dan ba’diyah sholat idul fitri dan idul adha. Berangkat dari sekian banyak hadits-hadits shahih di atas, serta prilaku para sahabat, para ulama akhirnya berkesimpulan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Al-Imam al-Syafi’i berkata: “Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, sesuatu yang baru yang menyalahi al-Quran atau Sunnah atau Ijma’, dan itu disebut bid’ah dhalalah (sesat). Kedua, sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak menyalahi al-Quran, Sunnah dan Ijma’ dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela”. (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, 1/469). Pernyataan Imam Syafi’i ini juga disetujui oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah (juz 20, hal. 163). Setelah Ustadz A memaparkan penjelasan di atas, Ust. B tidak mampu membantah dalil-dalil yang B ajukan. Kemudian Ust.B berargumen lain dengan berkata: Ustadz dalam soal ibadah kita tidak boleh membuat-buat sendiri. Kita terikat dengan kaidah al-ashlu fil-‘ibadah al-bathlan hatta yadullu al-dalil ‘ala al-‘amal, (hukum asal dalam sebuah ibadah adalah batal, sebelum ada dalil yang menunjukkan kebenaran mengamalkannya). Ustadz A menjawab: “Kaedah yang anda sebutkan tidak dikenal dalam ilmu fiqih. Dan seandainya kaedah yang anda sebutkan ada dalam ilmu fiqih, maka kaedah tersebut tidak menolak adanya bid’ah hasanah. Karena anda tadi mengatakan, bahwa dalam soal obadah tidak boleh membuat-buat sendiri. Maksud anda tidak boleh membuat bid’ah hasanah. Lalu anda berargumen dengan kaedah , hukum asal dalam sebuah ibadah adalah batal, sebelum ada dalil yang menunjukkan kebenaran mengamalkanya. Tadi sudah kami buktikan, bahwa bid’ah hasanah banyak sekali dalilnya. Berarti, kaedah Anda membenarkan mengamalkan bid’ah hasanah, karena dalilnya jelas.” Ustadz B berkata : “Ustadz, dalam surat al-Maidah, ayat 3 disebutkan : “Pada hari ini aku sempurnakan bagimu agamamu dan aku sempurnakan bagimu nikmat-Ku.” (QS. Al-Maidah : 3) Ayat di atas menegaskan bahwa Islam telah sempurna. Dengan demikian, orang yang melakukan bid’ah hasanah berasumsi bahwa Islam belum sempurna, sehingga perlu disempurnakan dengan bid’ah hasanah.” Ustadz A menjawab: “Ayat 3 dalam surat al-Maidah yang anda sebutkan tidak berkaitan dengan bid’ah hasanah. Karena yang dimaksud dengan menyempurnakan agama dalam ayat tersebut, seperti dikatakan oleh para ulama tafsir, adalah bahwa Alloh SWT telah menyempurnakan kaidah-kaidah agama. Seandainya yang dimaksud dengan ayat tersebut, tidak boleh melakukan bid’ah hasanah, tentu saja para sahabat sepeninggal Rosululloh saw. tidak akan melakukan bid’ah hasanah. Sayyidina Abu Bakar menghimpun al Qur’an, Sayyidina Umar menginstruksikan sholat tarawih berjamaah, dan Sayyidina Ustman menambah adzan jumat menjadi dua kali, serta beragam bid’ah hasanah lainnya yang diterangkan dalam kitab-kitab hadits. Dalam hal ini tak seorang pun dari kalangan sahabat yang menolak hal-hal baru tersebut dengan alasan ayat 3 surat al-Maidah tadi. Jadi ayat yang anda sebutkan tidak ada kaitannya dengan bid’ah hasanah. Justru bid’ah hasanah masuk dalam kesempurnaan agama, karena dalil-dalilnya terdapat dalam sekian banyak hadits Rasul saw. dan perilaku para sahabat”. Ustadz B berkata: “Ustadz, hadits Jarir bin Abdulloh al-Bajali, tidak tepat dijadikan dalil bid’ah hasanah. Karena hadits tersebut jelas membicarakan sunnah Rasul saw.. Bukankah redaksinya berbunyi, man sanna fil islaam sunnatan hasanatan. Disamping itu, hadits tersebut mempunyai latar belakang, yaitu anjuran sedekah. Dan sudah maklum bahwa sedekah memang ada tuntunannya dalam al Qur’an dan sunnah. Jadi hadits yang Ustadz jadikan dalil bid’ah hasanah tidak proposional”. Ustadz A menjawab: “Untuk memahami hadits Jarir bin Abdulloh al-Bajalin tersebut kita harus berfikir jernih dan teliti. Pertama, kita harus tahu bahwa yang dimaksud dengan sunnah dalam teks hadits tersebut adalah sunnah secara lughawi (bahasa). Secara bahasa sunnah diartikan dengan al-thariqoh mardhiyyatan kanat au ghaira mardhiyyah (perilaku dan perbuatan, baik perbuatan yang diridhoi atau pun tidak). Sunnah dalam teks hadits tersebut tidak bisa dimaksudkan dengan sunnah dalam istilah ilmu hadits, yaitu ma ja’a aninnanbiy shollallohu ‘alaihi wassalam min qaulin au fi’lin au taqrir (segala apa yang datang dari Nabi saw. baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan). Sunnah dengan definisi terminologis ahli hadits seperti ini, berkembang setelah abat kedua hijriyah. Seandainya, sunnah dalam teks hadits Jarir bin Abdulloh al-Bajali tersebut dimaksudkan dengan sunnah Rasul saw. dalam terminologi ahli hadits, maka pengertian hadits tersebut akan menjadi kabur dan rancu. Coba kita amati, dalam teks hadits tersebut ada dua kalimat yang berlawanan, pertama kalimat man sanna sunnatan hasanatan. Dan kedua, kalimat berikutnya yang berbunyi man sanna sunnatan sayyiatan. Nah kalau kosa kata Sunnah dalam teks hadits tersebut kita maksudkan pada sunnah Rasul saw. dalam terminologi ahli hadits tadi, maka akan melahirkan sebuah pengertian bahwa sunnah Rosul saw. itu ada yang hasanah (baik) dan ada yang sayyi’ah (jelek). Tentu saja ini pengertian sangat keliru. Oleh karena itu, para ulama’ seperti al-Imam al-Nawawi menegaskan, bahwa hadits man sanna fil islam sunnatan hasanatan membatasi jangkauan makna hadits kullu bid’atin dholalah, karena makna haditsnya sangat jelas, tidak perlu disanksikan. Selanjutnya alasan anda bahwa konteks yang menjadi latar belakang (asbab al-wurud) hadits tersebut berkaitan deagan anjuran bersedekah,maka alasan ini sangat lemah sekali. Bukankah dalam ilmu ushul fiqih telah kita kenal kaidah, al-‘ibrah bi’ummum al-lafzhi la bi-khusus al- sabab (peninjauan dalam makna suatu teks itu tergantung pada keumuman kalimat, bukan melihat pada konteksnya yang khusus) Ustadz B berkata : “Ustad, meurut al-imam Ibn Rajab, bid’ah hasanah itu tidak ada. yang namanya bid’ah itu pasti sesat” Ustadz A memjawab : “Maaf anda salah dalam mengutip pendapat al-Imam Ibn Rajab al-Hanbali. Justru al-Imam Ibn Rajab mengakui bid’ah hasanah hanya saja beliau tidak mau menamakan bid’ah hasanah dengan bid’ah, tetapi beliau menamakan sunnah. Jadi hanya perbedaan istilah saja. Sebagai bukti, bahwa Ibn Rajab menerima bid’ah hasanah, dalam kitabnya Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam fi Syarth Khasin Haditsan min jamawi’ al-Kalim, beliau mengutip pernyataan al-Imam al-Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua. Dan seandainya al-Imam Ibn Rajab memang berpendapat seperti yang anda katakan, kita tidak akan mengikuti beliau, tetapi kami akan mengikuti Rasululloh saw dan para sahabatyang mengakui adanya bid’ah hasanah. Ustadz B berkata : “Ustadz A, dalil-dalil yang Anda ajukan dari Khulafaur Rasyidin, seperti Khalifah Umar, Ustman dan Ali, itu tidak bisa dijadikan dalil bid’ah hasanah. Karena mereka termasuk Khulafaur Rasyidin. Dan Rasululloh saw telah memerintahkan kita untuk mengikuti Khulafaur Rasyidin, dalam hadits ‘alaykum bisunnati wa sunnatil Khulafair Rasyidin a-mahdiyyin’ (ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidinyang memperoleh petunjuk). Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sebenarnya termasuk sunnah berdasarkan hadits ini. Ustadz A menjawab : “Ustadz B yang saya hormati, menurut hemat kami sebenarnya yang tidak mengikuti Khulafaur Rasyidin itu orang yang menolak bid’ah hasanah seperti anda. Karena Khulafaur Rasyidin sendiri melakukan bid’ah hasanah. Rasululloh saw memerintahkan kita mengikuti Khulafaur Rasyidin. Sementara Khulafaur Rasyidin melakukan bid’ah hasanah. Berarti Rasululloh saw memerintahkan kita melakukan kita bid’ah hasanah. Dengan demikian kami berpendapat dengan adanya bid’ah hasanah itu sebenarnya mengikuti Rasululloh saw dan Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu mari kita ikuti Rasululloh dan Khulafaur Rasyidin dengan melakukan bid’ah sebanyak-banyaknya. Ustadz B berkata : “Ustadz A, kalau Anda mengatakan bahwa hadist kullu bid’atin dhalalah maknanya terbatas dengan artian bahwa sebagian bahwa bid’ah itu sesat bukan semua bid’ah, lalu apakah Anda mengartikan teks berikutnya, yang berbunyi wa kullu dhalalatin finnar, dengan pengertian yang sama, bahwa sebagian kesesatan itu masuk neraka, bukan semuanya. Apakah Ustadz berani mengartikan demikian ? Ustadz A menjawab : “Ustadz B yang saya hormati , dalam mengartikan atau membatasi jangkauan makna suatu hadits atau ayat, kita tidak boleh mengikuti hawa nafsu kita. Akan tetapi kita harus mengikuti al-Qur’an dan sunnah pula. Para ulama mengartikan teks hadits kullu bid’atin dhalalah dengan arti sebagian besar bid’ah itu sesat, karena ada sekian banyak hadits yang menuntut demikian. Sedangkan berkaitan teks berikutnya, wakullu dhalalatin finnar (setiap kesesatan itu di neraka), disini kami tegaskan, bahwa selama kami tidak menemukan dalil-dalil yang membatasi jangkauan maknanya, maka kami akan tetap berpegang pada keumumannya. Jadi makna seluruh atau sebagian dalam sebuah teks itu tergantung dalil. Yang namanya dalil, ya al-Qur’an dan sunnah. Jadi yang membatasi jangkauan makna dalil, ya dengan dalil pula. Bukan dengan hawa nafsu.” Demikianlah dialog Ustadz A dengan Ustadz B akhir juli 2010 yang lalu. DI ISLAMIC CENTER JAKARTA UTARA A da kisah menarik berkaitan dengan bid’ah hasanah yang pelu diceritakan disini. Kisah ini pengalaman pribadi seorang laki-laki yang berinisial AR tinggal di Jakarta pusat , beliau pernah kuliah di Syria setelah tamat dari pondok pesantren Assunniyah Kencong, Jember. Beliau (AR) bercerita “Pada pertengahan 2009 kaum wahabi mengadakan pengajian di Islamic Center Jakarta utara. Tampil sebagai pembicara YJ dan AH seorang tokoh wahabi di indonesia. Pada waktu itu AR sengaja hadir bersama beberapa teman alumni Pondok Sidogiri Pasuruan. Ternyata sejak awal acara, dua tokoh wahabi itu sangat agresif dalam menyampaikan ajaranya tentang bid’ah. Setelah diamati, YJ berbicara banyak tentang bid’ah. Menurut YJ bid’ah hasanah tidak ada, semua bid’ah itu sesat dan masuk neraka. Menurut YJ apapun yang tidak pernah ada di zaman Rasululloh saw harus ditinggalkan, karena termasuk bid’ah dan masuk neraka. Di tengah-tengah presentasi tersebut AR bertanya pada YJ “Anda sangat ekstrim dalam membicarakan bid’ah. Menurut Anda, apa saja yang belum pernah dilakukan Rasululloh saw itu pasti bid’ah dan masuk neraka. Dahulu Sayyidina Umar bin Al-Khaththab memulai tradisi sholat tarawih 20 rakaat dengan berjamaah, Sayyidina Utsman menambah adzan Jum’at menjadi dua kali, sahabat-sahabat yang lain juga banyak yang membuat susunan dzikir yang tidak diajarkan Rasululloh saw. Sekarang saya bertanya, beranikah Anda mengatakan bahwa Sayyidina Umar, Sayyidina Utsman, dan sahabat yang lain termasuk ahli bid’ah dan akan masuk neraka ? mendengar pertanyaan saya YJ hanya terdiam, tidak bisa memberikan jawaban. Setelah dialog selesai AR menghampiri YJ dan berkata “Bagaimana kalau Anda kami ajak dialog dan debat secara terbuka dengan ulama kami, apakah anda siap?” “Saya tidak siap” demikian jawab YJ kepada AR. JEMBER DESEMBER 2009 K isah serupa juga terjadi di Jember pada akhir Desember 2009. Dalam sebuah daurah tentang Syiah yang diadakan oleh al-Irsyad Jawa timur di Jember, ada beberapa STAIN Jember yang mengikutinya. Ternyata dalam daurah tersebut, tidak hanya membicarakan Syiah, tetapi juga membicarakan tentang bid’ah, dan ujung-ujungnya membid’ah-bid’ahkan amaliah kaum muslimin di Tanah Air yang telah mengakar sejak beberapa abad silam. Di antara pematerinya ada yang berinisial AH dari Malang. Dalam kesempatan tersebut AH juga menyampaikan bahwa bid’ah itu sesat semua. Yang mana bid’ah hasanah itu tidak ada. Apa saja yang tidak pernah diajarkan Rasululloh harus kita tinggalkan, karena itu termasuk bid’ah dan akan massuk neraka. Demikian pemaparan AH. Dalam sesi tanya jawab, seorang mahasiswa dari Jember ada yang bertanya: “kalau konsep seperti yang Anda paparkan barusan, bahwa semua bid’ah itu sesat, dan bid’ah hasanah itu tidak ada, dan apa saja yang tidak ada pada masa rasululloh saw harus kami tinggalkan, karena termasuk bid’ah. Sekarang bagaimana anda menanggapi do’a-do’a yang disusun oleh para sahabat yang belum pernah diajarkan oleh Rasululloh saw? Misalnya bagaimana dengan do’a al-Imam Ahmad bin Hanbal yang dilakukan dalam sujud ketika sholat selama 40 tahun, berbunyi: “Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Saya mendoakan Al-Imam Al-Syafi’i dalam sholat Saya selama 40 tahun. Saya berdo’a, “Ya Alloh, ampunilah aku, kedua orang tuaku, dan Muhammad bin Idris Al-Syafi’i.” (Al-Hafidz Al-Baihaqi, manaqib Al-Imam Al-Syafi’i, 2/254). Do’a seperti itu sudah pasti tidak pernah dilakukan oleh Rasululloh saw, para sahabat dan tabi’in. tetapi Al-Imam Ahmad bin Hanbal melakukanya selama 40 tahun. Demikian pula Syaikh Ibn Taimiyah, setiap habis sholat shubuh, melakukan dzikir bersama, lalu membaca surat Al-fatihah berulang-ulang hingga matahari naik menghadap langit. Nah sekarang saya bertanya, menurut Anda, apakah para sahabat, Al-Imam Ahmad bin Hanbal, dan Syaikh Ibn Taimiyah termasuk ahli bid’ah berdasarkan konsep bid’ah yang anda paparkan tadi? Karena jelas sekali, mereka melakukaan sesuatu yang belum pernah ada pada masa Rasululloh saw.” Mendengar pertanyaan tersebut AH ternyata tidak mampu menjawab dan malah bercerita tentang bid’ah hasanah Ibn Taimiyah secara pribadi. Demikianlah, konsep anti bid’ah hasanah ala wahabi sangat lemah dan rapuh. Tidak mampu dipertahankan di arena diskusi ilmiah. Konsep anti bid’ah hasanah ala wahabi akan menemukan jalan buntu ketika dihadapkan dengan fakta bahwa Rasululloh saw melegitimasi amaliah-amaliah baru yang dilakukan oleh para sahabat. Konsep tersebut akan runtuh pula ketika dibenturkan dengan fakta bahwa para sahabat sepeninggal Rasululloh saw banyak melakukan inovasi kebaikan dalam agama sebagaimana diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits yang otoritatif (mu’tabar).
Komentar