JAWABAN ATAS DALIL WAHABI MENUDUH BID'AH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Seperti yang telah kita ketahui bahwa golongan pengingkar ini
[salafi/wahabi] selalu menafsirkan Al-Qur’an dan Sunnah secara tekstual
oleh karenanya sering mencela,membid'ahkan,mensyirikkan semua amalan
yang tidak sesuai dengan paham mereka.Misalnya, mereka melarang semua
bentuk bid’ah dengan berdalil hadits Rasulallah "Setiap yang
diada-adakan (muhdatsah) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat’.
Juga hadits Nabi saw.: 'Barangsiapa yang didalam agama kami mengadakan
sesuatu yang tidak dari agama ia tertolak’. Hadits-hadits tersebut oleh
mereka dipandang sebagai pengkhususan hadits Kullu bid’atin dhalalah
yang bersifat umum, karena terdapat penegasan dalam hadits tersebut,
yang tidak dari agama ia tertolak, yakni dhalalah/sesat. Dengan adanya
kata Kullu (setiap/semua) pada hadits di atas ini tersebut mereka
menetapkan apa saja yang terjadi setelah zaman Rasul- Allah saw. serta
sebelumnya tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw adalah bi’dah
dhalalah. Mereka tidak memandang apakah hal yang baru itu membawa
maslahat/kebaikan dan termasuk yang dikehendaki oleh agama atau tidak.
Mereka juga tidak mau meneliti dan membaca contoh-contoh hadits di atas
mengenai prakarsa para sahabat yang menambahkan bacaan-bacaan dalam
shalat yang mana sebelum dan sesudahnya tidak pernah diperintahkan
Rasulallah saw.. Mereka juga tidak mau mengerti bahwa memperbanyak
kebaikan adalah kebaikan. Jika ilmu agama sedangkal itu orang tidak
perlu bersusah-payah memperoleh kebaikan.
Ada lagi kaidah yang
dipegang dan sering dipakai oleh salafi/wahabi dan pelontar
tuduhan-tuduhan bid’ah mengenai suatu amalan, adalah kata-kata sebagai
berikut: “Rasulallah saw. tidak pernah memerintahkan dan
mencontohkannya. Begitu juga para sahabatnya tidak ada satupun diantara
mereka yang mengerjakannya. Demikian pula para tabi'in dan
tabi'ut-tabi'in. Dan kalau sekiranya amalan itu baik, mengapa hal itu
tidak dilakukan oleh Rasulallah, sahabat dan para tabi'in?"
Atau
ucapan mereka: “Kita kaum muslimin diperintahkan untuk mengikuti Nabi
yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak pernah beliau
lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya..? Bukankah kita harus
menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi saw., para
sahabat, ulama-ulama salaf..? Karena melakukan sesuatu yang tidak
pernah dikerjakan oleh Nabi adalah bid’ah”.
Kaidah-kaidah seperti
itulah yang sering dijadikan pegangan dan dipakai sebagai perlindungan
oleh golongan mereka juga sering mereka jadikan sebagai dalil/hujjah
untuk melegitimasi tuduhan bid’ah mereka terhadap semua perbuatan amalan
yang baru termasuk tahlilan, peringatan Maulid Nabi saw dan sebagainya.
Terhadap semua ini mereka langsung menghukumnya dengan ‘sesat, haram,
mungkar, syirik dan sebagainya’, tanpa mau mengembalikannya kepada
kaidah-kaidah atau melakukan penelitian terhadap hukum-hukum pokok/asal
agama. Ucapan mereka seperti di atas ini adalah ucapan yang awalnya
haq/benar namun akhirnya batil atau awalnya shahih namun akhirnya fasid.
Yang benar adalah keadaan Nabi saw. atau para sahabat yang tidak pernah
mengamalkannya (umpamanya; berkumpul untuk tahlilan, peringatan
keagamaan dan lain sebagainya). Sedangkan yang batil/salah atau fasid
adalah penghukuman mereka terhadap semua perbuatan amalan yang baru itu
dengan hukum haram, sesat, syirik, mungkar dan sebagainya.
Yang
demikian itu karena Nabi saw. atau salafus shalih yang tidak mengerjakan
satu perbuatan bukanlah termasuk dalil, bahkan penghukuman dengan
berdasarkan kaidah di atas tersebut adalah penghukuman tanpa dalil/nash.
Dalil untuk mengharamkan sesuatu perbuatan haruslah menggunakan nash
yang jelas, baik itu dari Al-Qur’an maupun hadits yang melarang dan
mengingkari perbuatan tersebut. Jadi tidak bisa suatu perbuatan
diharamkan hanya karena Nabi saw. atau salafus shalih tidak pernah
melakukannya.
Telitilah lagi hadits-hadits tentang amalan-amalan
bid'ah para sahabat yang belum pernah dikerjakan atau diperintahkan oleh
Rasulallah saw. dan bagaimana Rasulallah saw. menanggapinya.
Penanggapan Rasul- Allah saw. inilah yang harus kita contoh!
Demikian pula para ulama mengatakan’ bahwa amalan ibadah itu bila tidak
ada keterangan yang valid dari Rasulullah saw., maka amalan itu tidak
boleh dinisbahkan kepada beliau saw.!!
Jelas disini para ulama tidak
mengatakan bahwa suatu amalan ibadah tidak boleh diamalkan karena tidak
ada keterangan dari beliau saw., mereka hanya mengatakan amalan itu
tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulallah saw. bila tidak ada dalil dari
beliau saw.!
Kalau kita teliti perbedaan paham setiap ulama atau
setiap madzhab selalu ada, dan tidak bisa disatukan. Sebagaimana yang
sering kita baca dikitab-kitab fiqih para ulama pakar yaitu Satu hadits
bisa dishahihkan oleh sebagian ulama pakar dan hadits yang sama ini bisa
dilemahkan atau dipalsukan oleh ulama pakar lainnya. Kedua kelompok
ulama ini sama-sama berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulallah
saw. tetapi berbeda cara penguraiannya.
Tidak lain semuanya, karena
status keshahihan itu masih bersifat subjektif kepada yang
mengatakannya. Dari sini saja kita sudah bisa ambil kesimpul an; Kalau
hukum atas derajat suatu hadits itu masih berbeda-beda diantara para
ulama, tentu saja ketika para ulama mengambil kesimpulan apakah suatu
amal itu merupakan sunnah dari Rasulullah saw. pun berbeda juga!!
Para ulama pun berbeda pandangan ketika menyimpulkan hasil dari sekian
banyak hadits yang berserakan. Umpamanya mereka berbeda dalam mengambil
kesimpulan hukum atas suatu amal, walaupun amal ini disebutkan didalam
suatu hadits yang shahih. Para ulama juga mengenal beberapa macam sunnah
yang sumbernya langsung dari Rasulallah saw., umpama- nya; Sunnah
Qauliyyah, Sunnah Fi’liyyah dan Sunnah Taqriyyah.
Sunnah Qauliyyah
ialah sunnah di mana Rasulullah saw. sendiri menganjurkan atau
mensarankan suatu amalan, tetapi belum tentu kita mendapatkan dalil
bahwa Rasulllah saw. pernah mengerjakannya secara langsung. Jadi sunnah
Qauliyyah ini adalah sunnah Rasulallah saw. yang dalilnya/riwayat- nya
sampai kepada kita bukan dengan cara dicontohkan, melainkan dengan
diucapkan saja oleh beliau saw. Di mana ucapan itu tidak selalu
berbentuk fi'il amr (kata perintah), tetapi bisa saja dalam bentuk
anjuran, janji pahala dan sebagainya.
Contoh sunnah qauliyyah yang
mudah saja: Ada hadits Rasulallah saw. yang menganjurkan orang untuk
belajar berenang, tetapi kita belum pernah mendengar bahwa Rasulallah
saw. atau para sahabat telah belajar atau kursus berenang!!
Sunnah
Fi'liyah ialah sunnah yang ada dalilnya juga dan pernah dilakukan
langsung oleh Rasulallah saw. Misalnya ibadah shalat sunnah seperti
shalat istisqa’, puasa sunnah Senin Kamis, makan dengan tangan kanan dan
lain sebagainya. Para shahabat melihat langsung beliau saw.
melakukannya, kemudian meriwayatkannya kepada kita.
Sedangkan Sunnah
Taqriyyah ialah sunnah di mana Rasulullah saw. tidak melakukannya
langsung, juga tidak pernah memerintahkannya dengan lisannya, namun
hanya mendiamkannya saja. Sunnah yang terakhir ini seringkali disebut
dengan sunnah taqriyyah. Contohnya ialah beberapa amalan para sahabat
yang diakui oleh nabi dan tidak di larang oleh beliau.
Begitu juga
dengan amalan-amalan ibadah yang belum pernah dikerjakan oleh Rasulallah
saw. atau para sahabatnya, tetapi diamalkan oleh para ulama salaf
(ulama terdahulu) atau ulama khalaf (ulama belakangan) misalnya
mengadakan majlis maulidin Nabi saw., majlis tahlilan/yasinan dan lain
sebagainya. Tidak lain para ulama yang mengamalkan ini mengambil
dalil-dalil baik dari Kitabullah atau Sunnah Rasulallah saw. yang
menganjurkan agar manusia selalu berbuat kebaikan atau dalil-dalil
tentang pahala-pahala bacaan dan amalan ibadah lainnya. Berbuat kebaikan
ini banyak macam dan caranya semuanya mustahab asalkan tidak tidak
bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh syari’at.
Apalagi
didalam majlis-majlis (maulidin-Nabi, tahlilan/yasinan, Istighatsah)
yang sering diteror oleh golongan tertentu, disitu sering didengungkan
kalimat Tauhid, Tasbih, Takbir dan Shalawat kepada Rasulallah saw. yang
semuanya itu dianjurkan oleh Allah swt. dan Rasul-Nya. Semuanya ini
mendekatkan/taqarrub kita kepada Allah swt.!!
Mari kita rujuk ayat al-Qur’an:
‘Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan
apa saja yang kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah
(mengerjakannya). (QS. Al-Hasyr: 7).
Dalam ayat ini jelas bahwa
perintah untuk tidak mengerjakan sesuatu itu adalah apabila telah tegas
dan jelas larangannya dari Rasulallah saw.!
Dalam ayat di atas ini tidak dikatakan:
‘Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakannya (oleh Rasulallah), maka berhentilah (mengerjakannya)’.
Juga dalam hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari:
‘Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu dan
jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah dia!‘
Dalam hadits ini Rasulallah saw. tidak mengatakan:
‘Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia!’
Jadi pemahaman golongan yang melarang semua bentuk bid’ah dengan
berdalil dua hadits yang telah kami kemukakan Setiap yang diada-adakan
(muhdatsah) adalah... dan hadits Barangsiapa yang didalam agama...
adalah tidak benar, karena adanya beberapa keterangan dari Rasulallah
saw. didalam hadits-hadits yang lain dimana beliau merestui banyak
perkara yang merupakan prakarsa para sahabat sedangkan beliau saw.
sendiri tidak pernah melakukan apalagi memerintahkan. Maka para ulama
menarik kesimpulan bahwa bid’ah (prakarsa) yang dianggap sesat ialah
yang mensyari’atkan sebagian dari agama yang tidak diizinkan Allah swt.
(QS Asy-Syura:21) serta prakarsa-prakarsa yang bertentangan dengan yang
telah digariskan oleh syari’at Islam baik dalam Al-Qur’an maupun sunnah
Rasulallah saw., contohnya yang mudah ialah:
Sengaja shalat tidak
menghadap ke arah kiblat, Shalat dimulai dengan salam dan diakhiri
dengan takbir; Melakukan shalat dengan satu sujud saja; Melakukan sholat
Shubuh dengan sengaja sebanyak tiga raka’at dan lain sebagai- nya.
Semuanya ini dilarang oleh agama karena bertentangan dengan apa yang
telah digariskan oleh syari’at.
Makna hadits Rasulallah saw. di atas
yang mengatakan, mengada-adakan sesuatu itu.... adalah masalah
pokok-pokok agama yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Itulah
yang tidak boleh dirubah atau ditambah. Saya ambil perumpamaan lagi
yang mudah saja, ada orang mengatakan bahwa shalat wajib itu setiap
harinya dua kali, padahal agama menetapkan lima kali sehari. Atau orang
yang sanggup tidak berhalangan karena sakit, musafir dan lain-lain
berpuasa wajib pada bulan Ramadhan mengatakan bahwa kita tidak perlu
puasa pada bulan tersebut tapi bisa diganti dengan puasa pada bulan
apapun saja. Inilah yang dinamakan menambah dan mengada-adakan agama.
Jadi bukan masalah-masalah nafilah, sunnah atau lainnya yang tidak
termasuk pokok agama.
Telitilah isi hadits Qudsi berikut ini yang diriwayatkan Bukhori dari Abu Hurairah:
“.... HambaKu yang mendekatkan diri kepadaku dengan sesuatu yang lebih
Ku sukai daripada yang telah Kuwajibkan kepadanya, dan selagi hambaKu
mendekatkan diri kepadaKu dengan nawafil (amalan-amalan atau shalat
sunnah) sehingga Aku mencintainya, maka jika Aku telah mencintainya.
Akulah yang menjadi pendengarannya dan dengan itu ia mendengar, Akulah
yang menjadi penglihatannya dan dengan itu ia melihat, dan Aku yang
menjadi tangannya dengan itu ia memukul (musuh), dan Aku juga menjadi
kakinya dan dengan itu ia berjalan. Bila ia mohon kepadaKu itu pasti
Kuberi dan bila ia mohon perlindungan kepadaKu ia pasti Ku lindungi”.
Dalam hadits qudsi ini Allah swt. mencintai orang-orang yang menambah amalan sunnah disamping amalan wajibnya.
Mari kita rujuk ayat-ayat ilahi yang ada kata-kata Kullu yang mana kata
ini tidak harus berarti semua/setiap, tapi bisa berarti khusus untuk
beberapa hal saja.
Firman Allah swt dalam Al-Kahfi: 79, kisah Nabi Musa as. dengan Khidir (hamba Allah yang shaleh), sebagai berikut:
“Adapun perahu itu, maka dia adalah miliknya orang orang miskin yang
bermata pencaharian dilautan dan aku bertujuan merusaknya karena
dibelakang mereka terdapat seorang raja yang suka merampas semua perahu
[safiinah]”.
Ayat ini menunjukkan tidak semua perahu yang akan
dirampas oleh raja itu, melainkan perahu yang masih dalam kondisi baik
saja. Oleh karenanya Khidir/seorang hamba yang shaleh sengaja
membocorkan perahu orang-orang miskin itu agar terlihat sebagai perahu
yang cacat/jelek sehingga tidaklah dia ikut dirampas oleh raja itu.
Dengan demikian maka kata safiinah dalam Al-Qur’an itu maknanya adalah
safiinah hasanah atau perahu yang baik. Ini berarti safiinah diayat ini
tidak bersifat umum dalam arti tidak semua safiinah/perahu yang akan
dirampas oleh raja melainkan safiinah hasanah saja walaupun didalam ayat
itu disebut Kullu safiinah (semua/setiap perahu).
Dalam surat
Al-Ahqaf ayat 25 Allah swt.berfirman: “Angin taufan itu telah
menghancurkan segala sesuatu atas perintah Tuhannya”. Namun demikian
keumuman pada ayat di atas ini tidak terpakai karena pada saat itu
gunung-gunung, langit dan bumi tidak ikut hancur.
Dalam surat
An-Naml ayat 23 Allah swt.berfirman: “Ratu Balqis itu telah diberikan
segala sesuatu”. Keumuman pada ayat ini juga tidak terpakai karena Ratu
Balqis tidak diberi singgasana dan kekuasaan seperti yang diberikan
kepada Nabi Sulaiman as.
Jadi jelaslah, bahwa secara umum manusia
adalah makhluk yang mulia, tetapi secara khusus banyak manusia yang
setaraf dengan binatang ternak, bahkan lebih sesat. Masih banyak lagi
ayat-ayat Ilahi yang walaupun didalamnya terdapat keumuman namun
ternyata keumumannya itu tidak terpakai untuk semua hal atau masalah.!!
Sebuah hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulallah
saw. bersabda: "Orang yang menunaikan shalat sebelum matahari terbit dan
sesudah matahari terbenam tidak akan masuk neraka". Hadits ini bersifat
umum, tidak dapat diartikan secara harfiah. Yang dimaksud oleh hadits
tersebut bukan berarti bahwa seorang Muslim cukup dengan shalat shubuh
dan maghrib saja, tidak diwajibkan menunaikan shalat wajib yang lain
seperti dhuhur, ashar dan isya!
Ibnu Hajar mengatakan; '
Hadits-hadits shahih yang mengenai satu persoalan harus dihubungkan satu
sama lain untuk dapat diketahui dengan jelas maknanya yang muthlak dan
yang muqayyad. Dengan demikian maka semua yang di-isyaratkan oleh
hadits-hadits itu semuanya dapat dilaksanakan'.
Dalam shahih Bukhari
dan juga dalam Al-Muwattha terdapat penegasan Rasulallah saw. yang
menyatakan bahwa jasad semua anak Adam akan hancur dimakan tanah.
Mengenai itu Ibnu 'Abdul Birr rh. dalam At-Tamhid mengatakan: Hadits
mengenai itu menurut lahirnya dan menurut keumuman maknanya adalah,
bahwa semua anak Adam sama dalam hal itu. Akan tetapi dalam hadits yang
lain Rasulallah saw. menegaskan pula, bahwa jasad para Nabi dan para
pahlawan syahid tidak akan dimakan tanah (hancur)!
Masih banyak
contoh seperti di atas baik didalam nash Al-Qur'an maupun Hadits. Banyak
sekali ayat Ilahi yang menurut kalimatnya bersifat umum, dan dalam ayat
yang lain dikhususkan maksud dan maknanya, demikian pula banyak
terdapat didalam hadits. Begitu banyaknya sehingga ada sekelompok ulama
mengatakan; 'Hal yang umum hendaknya tidak diamalkan dulu sebelum dicari
kekhususan-kekhususannya'.
Begitu juga halnya dengan hadits Nabi
‘Kullu bid’ atin dhalalah’ walaupun sifatnya umum tapi berdasarkan dalil
hadits lainnya maka disimpulkanlah bahwa tidak semua bid’ah (prakarsa)
itu dhalalah/sesat! Mereka juga lupa yang disebut agama bukan hanya
masalah peribadatan saja. Allah swt. menetapkan agama Islam bagi umat
manusia mencakup semua perilaku dan segi kehidupan manusia. Yang
kesemuanya ini bisa dimasuki bid’ah baik yang hasanah maupun yang
sayyiah/buruk.
Banyak kenyataan membuktikan, bahwa Rasulallah saw.
membenarkan dan meirdhai macam-macam perbuatan shahabat yang tidak
diperintah Allah dan perintah beliau saw. Bagaimanakah cara kita
memahami semua persoalan itu? Apakah kita berpegang pada satu hadits
Nabi (yakni kalimat: semua bid'ah adalah sesat) di atas dan kita buang
ayat ilahi dan hadits-hadits yang lain yang lebih jelas uraiannya (yang
menganjurkan manusia selalu berbuat kebaikan)? Yang benar ialah bahwa
kita harus berpegang pada semua hadits yang telah diterima kebenarannya
oleh jumhurul-ulama. Untuk itu tidak ada jalan yang lebih tepat dari
pada yang telah ditunjukkan oleh para imam dan ulama Fiqih, yaitu
sebagaimana yang telah dipecahkan oleh Imam Syafi'i dan lain-lain.
Insya Allah dengan keterangan singkat tentang hadits-hadits Rasulallah
saw. masalah Bid’ah, akan bisa membuka pikiran kita untuk mengetahui
bid’ah mana yang haram dan bid’ah yang Hasanah/baik.
Mereka [wahabi]
terlalu sibuk mengkafirkan kaum muslimin,padahal para ulama selalu
menyibukkan diri seumur hidup hanya untuk dakwah,ilmu,dan memuslimkan
orang syirik,dan bukan justru sebaliknya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar