Bahaya Takfir
Kita dapat
saksikan nyata, perilaku sebagian dari mereka yang melakukan hujatan
dan serangan kejam kepada mayoritas ulama sunni dengan mengklaim bahwa
pelaku tahlilan, tawassul, tabarrukan dan lain-lain semua telah kufur,
syirik, sesat serta telah keluar dari agama Islam.
Lagi-lagi
karena faktor jahil dan salah kaprah memahami sesuatu yang menjadi sebab
musabbab seorang muslim keluar dari agama, mereka dengan ekstrim dan
tanpa beban menghujat muslim lain yang tidak sejalan dengan ideologi
mereka dengan kata-kata kufur atau syirik. Konsekwensi dari ucapan
tersebut, pertanyaan besar mengemuka, berapa jumlah muslim di muka bumi
ini yang terhapus dari daftar umat Islam menurut mereka?
Fenomena
seperti ini, memang biasa terjadi di daerah-daerah tertentu yang multi
aliran dan multi pola pikir pemahaman agama yang tidak seragam. Namun
karena faktor husnuzhon (berbaik sangka), kami berkomentar, mungkin
maksud mereka baik, bertujuan amar ma’ruf dan nahi munkar, akan tetapi
bagaimanapun tujuan baik tersebut dalam pelaksanaannya harus dibarengi
dengan hikmah dan mauizhah hasanah. Dan apabila keadaan menuntut harus
berdebat (mujaddalah), maka harus berdebat dengan baik, sebagaimana yang
diajarkan oleh Allah dalam Al-Qur’an.
Jika anda
mengajak seseorang muslim untuk melaksanakan shalat, menjalankan
kewajiban agama, menjauhi larangan, menyebar dakwah Islam, meramaikan
masjid, membangun tempat-tempat pengajian atau hal-hal lain yang anda
yakini benar, sementara yang anda ajak mempunvai keyakinan berbeda
dengan anda, sedangkan hukum masalah tersebut masih diperselisihkan
ulama, kemudian orang tersebut tidak mau mengikuti ajakan anda, lalu
anda tuduh dia kufur lantaran hanya berbeda dengan pandangan anda, maka
anda telah melakukan kesalahan besar dan melakukan sesuatu hal yang
sangat dilarang oleh Allah.
Dengan
dalih pemurnian agama atau tauhid dan mengajak kembali kepada Al-Qur’an
dan Sunnah pun sering diteriakkan, namun slogan yang kelihatannya bagus
di luar tersebut pada realitanya Selalu dibarengi dengan sikap lancang
yakni mengklaim ketetapan hukum syariat yang sudah dicetuskan oleh para
mujtahid dan para ulama terdahulu tidak sesuai dengan isi Al-Qur’an dan
hadits. Menurut mereka juga, melegalkan qiyas (analogi hukum dalam
Islam) dan ijma” (konsensus ulama) dalam jajaran dasar-dasar hukum Islam
(ushul al-ahkam) adalah sesat dan batil, pengikut madzhab Asy’ariyyah
kufur, pengamal tarekat sufi kufur dan kata-kata ekstrim lain.
Betapa
mereka telah melakukan kesalahan besar dengan menuduh ulama-ulama Islam
Ahlussunnah yang waktu dan umurnya dihabiskan untuk membela agama Allah
dengan tuduhan keji seperti itu. Berapa jumlah ulama yang mereka anggap
sesat dalam pandangan mereka? Lalu berapa pengamal tarekat sufi yang
harus diusir dari ranah Islam? Berapa juta pengikut madzhab yang harus
mereka singkirkan dari daftar orang-orang Islam? Naudzubillah.
Di tempat
lain, saat sebagian dari saudara muslim yang kebetulan tidak mempunyai
ilmu agama cukup telah melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran
agama, seperti melakukan sesaji di tempat-tempat yang dikeramatkan,
mengikuti sekatenan, ziarah makam dengan membawa beraneka ragam makanan,
percaya dengan hal-hal yang berbau klenik dan lain-lain, lalu para
penda’wah salafi pun juga dengan cepat-cepat dan tanpa beban sama sekali
menuduh mereka syirik, kufur, sesat dan lain-lain. Dengan tanpa
huznuzhon dan ta’wil sama sekali, mereka telah mengelilarkan orang-orang
muslim tersebut dari daftar muslimin ke dalam daftar orang kafir. Hal
ini, juga termasuk ekstrimisme dalam berda’wah. Rasulullah bersabda:
“Ketika
seseorang berkata kepada saudaranya “wahai kafir”, maka ucapan (kufur)
tersebut kembali pada salah satu di antara keduanya” (HR. al-Bukhari
dari Abu Hurairah) Imam Ahmad Masyhur al-Haddad berkata, “Telah terjadi
ijma’ tentang tidak diperbolehkannya mengkafirkan ahli kiblat kecuali
karena beri’tikad tidak adanya sang pencipta yang kuasa jalla wa’ ala,
atau syirik yang telah nyata yang tidak bisa dita’wil (pengalihan
maksud) atau ingkar kenabian, atau ingkar syari’at yang diketahui dengan
pasti {bi adh-dharurat), atau ingkar syariat mutawatir atau mujma’
‘alaih (ijma1) yang pasti”
Imam
as-Syaukani menjelasan, “Ketahuilah, sesungguhnya menghukumi seorang
muslim dengan menganggap keluar dari agama Islam dan masuk agama kufur,
tidak layak dilakukan oleh seorang muslim yang mengaku beriman kepada
Allah dan hari akhir kecuali dengan dalil yang lebih terang dari pada
matahari siang”
Ibnu
Taimiyyah, sebagaimana dalam Thariq al-Wushul karya Syaikh Abdurrahman
as-Sa’di, berkata, ‘Jika ucapan kufur diucapkan, maka tidak harus setiap
pengucapnya dihukumi kufur karena (mungkin) dia tidak tahu atau
(ucapannya) bisa dita’wil”
Pendiri
Wahabi, Muhammad bin Abdul Wahhab dalam ar-Rasail asy- Syakhshiyyah
menolak segala tuduhan yang menyebutkan bahwa beliau mengatakan kufur
kepada orang yang bertawassul, mengkufurkan al-Bushiri (penulis
al-Burdah) dan mengkufurkan orang yang bersumpah atas nama selain Allah.
Ibnu Baz,
Mufti Kerajaan Arab Saudi (ulama Wahhabi) melarang berda’wah dengan cara
menghina sesama pendakwah. Begitu Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Ibnu
Utsaimin), salah satu ulama Wahhabiyyah, sebagaimana diceritakan oleh
Muhammad Thuyan, pernah berpesan kepada mahasiswa kuliah fakultas
Syariat, Ushuluddin, Emu Arabi dan Sosial di Qashim untuk memuliakan
ulama dan guru-guru serta melarang keras mengkufurkan para hakim dan
para ulama. Tapi semua itu hanyalah omong kosong yang tidak diterapkan
olehnya dan pengikut wahabiyah umumnya.
Dalam hal
ekstrimisme takfir, Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki mempunyai karya
bagus yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu at- Tahdzir min
al-Mujazafah bi at-Takfir serta al-Ghuluw (makalah dialog Nasional ke-2
di Makkah Mukarramah). Kedua kitab tersebut layak dibaca bagi yang
mengharapkan sesuatu yang haq.
(Sumber: Dikutip oleh Tim Sarkub dari buku Benteng Ahlussunnah karya Nur Hidayat Muhammad)
Komentar