Dan Janganlah Engkau Bercerai-berai




Betulkah saat ini kita sedang bercerai-berai? Sungguh memprihatinkan jika pertanyaan tersebut diikuti dengan jawaban “Ya”. Kenapa demikian? Karena perpecahan adalah awal dari kehancuran. Kita lebih senang berseteru dengan saudara sesama muslim. Kita tidak sadar, bila dengan orang lain yang beda aqidah, kita masih bisa bertegur sapa menebar senyum. Tetapi terhadap saudara semuslim, kita lebih suka menjauh dan memalingkan wajah.
  Ilmu Islam sangatlah luas. Jika kita bayangkan umur kerasulan Muhammad saw yaitu kurang lebih 22 tahun, padahal di tiap harinya Nabi berinteraksi dengan para sahabatnya dengan mencontohkan akhlaq yang baik dan mengajarkan berbagai ilmu kepada mereka, yang terkadang berbeda antara satu sahabat dengan sahabat yang lain, maka betapa banyaknya hasanah keteladanan dan ilmu yang diwariskan Nabi saw kepada generasi umat Islam sesudahnya. Belum lagi dengan adanya cabang-cabang ilmu dan amal yang muncul sebagai konsekuensi karena perbedaan wilayah dan permasalahan yang menyangkut mu’amalah di berbagai

daerah dan komunitas muslim yang semakin bertambah. Maka wajar bila ada perbedaan di antara sesama muslim. Bahkan di zaman Rasulullah saw pun sudah terjadi perbedaan di lingkungan para sahabat dalam memahami sebuah perintah yang diberikan oleh Nabi.
Perlu kita memikirkan kembali firman Allah swt :
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.QS. Ali Imron: 103
Yang dimaksud dengan bercerai-berai pada ayat di atas yakni bercerai-berai dalam hal agama sebagaimana perpecahan di dalam agama yahudi dan nasrani. Perpecahan yang menyebabkan munculnya tindakan saling bunuh dan permusuhan. Adapun perbedaan dalam masalah furu’ (cabang-cabang agama) tidaklah termasuk dalam kategori perpecahan agama sebagaimana disebutkan dalam tafsir Imam Qurtubi.
                Namun demikian bila tidak difahami dengan benar, perbedaan dalam masalah furu’ dapat menimbulkan perpecahan yaitu permusuhan dan saling bunuh. Bagaimana caranya agar kita bisa memahami agar perbedaan tidak menimbulkan permusuhan?
Untuk maksud tersebut, kita perlu mengetahui hal-hal yang menjadi sumber perbedaan, yang pertama adalah :
1.         Amalan itu tidak ada pada zaman Nabi
Bagaimana memahami amalan yang tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi? Nabi Muhammad saw adalah Nabi akhir zaman yang diutus Allah bagi umat manusia hingga akhir zaman, bahkan bagi seluruh alam semesta sebagaimana firman Allah swt :
Dan tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” QS. Al-Ambiyaa’: 107
Begitu juga dengan al-Quran sebagai kitab yang dibawa Rasulullah saw menjadi bukti kebenarnannya dan menjadi petunjuk bagi umat manusia, yang menjadi sumber inspirasi dan mampu menjawab tantangan zaman.
Oleh sebab itu Islam jangan dipahami secara sempit, Islam tidak hanya Arab, Islam hidup tidak hanya pada masa Nabi. Islam bisa diterapkan di tanah jawa dengan mengakomodasi budaya yang tidak bertentangan dengan syari’at, bahkan budaya dijadikan sebagai sarana untuk memperkuat melekatnya agama di masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam masuk dan berkembang di wilayah nusantara ini oleh para ulama (sebut: para wali) secara damai tanpa menimbulkan gejolak yang yang berarti. Bahkan Islam tidak hanya tampak di permukaan saja, tetapi mampu mendarah daging, mengakar dan membudaya, yang pada akhirnya menjadi agama mayoritas di negeri ini.
Kita lihat di zaman sekarang dengan budaya atau kebiasaan berinternet, facebook, tweeter dan sebagainya, sebagai sarana komunikasi sekaligus digunakan sebagai sarana da’wah. Maka Islam menerima budaya ini selama masih memberikan kemaslahatan, tidak dipergunakan sebagai sarana kemaksiatan.
Memang Islam telah sempurna sebagaimana firman Allah swt :
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”QS. al-Maidah: 3
Kesempurnaan yang dimaksud pada ayat di atas adalah telah sempurnanya pokok-pokok agama, sehingga Islam mampu berbicara tentang perihal yang besar hingga perihal yang kecil sekalipun.
Dalam tafsir Munir juz 5 hal 85 disebutkan:
Tidaklah yang dimaksud dengan sempurnanya agama adalah: dari sebelumnya yang kurang kemudian setelahnya menjadi sempurna, akan tetapi yang dimaksud ialah bahwa hukum-hukum agama tersebut tidak menerima perubahan dan akan menjadi abadi serta sesuai di setiap zaman dan tempat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sempurna yaitu sempurna dari ruh agama dan dari dhohirnya. Sempurna dari ruh yaitu mencakup atas halal dan haram, fardlu dan nas atas dasar aqidah, dasar penentuan hukum dan ijtihad. Adapun sempurna dhohir yaitu ketinggian kalimat-kalimat Islam dan keunggulan Islam atas agama yang lain.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak semua amalan pada masa sekarang ini (yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi saw) disebut sebagai amalan yang dilarang, selama amalan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at agama.
Dalam sebuah hadits yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur diterimanya sebuah amal adalah sebaga berikut :
Siapa yang mengada-adakan sesuatu (membuat hal baru) dalam urusan agama ini, yang tidak ada dasar daripadanya, maka itu pasti tertolak.HR. Bukhari & Muslim
Hadits tersebut menjelaskan bahwa amalan baru yang pasti tertolak adalah jika amalan itu menyangkut urusan agama (syari’at) dan tidak adanya dalil yang mendasari.
Dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
Saya berwasiat kepadamu, supaya tetap taqwa kepada Allah, dan selalu mendengar dan taat meskipun yang menjadi pemimpin seorang budak dari Habasiyah. Sesungguhnya orang yang hidup lebih lama akan melihat berbagai perselisihan yang banyak. Maka berbeganglah kamu dengan sunnahku dan sunnah khulafaur Rashidin (khalifah yang mendapat petunjuk). Gigitlah kuat-kuat dengan gerahammu, dan berhati-hatilah dengan sesuatu yang baru, maka sesungguhnya tiap-tiap bid’ah itu sesat.HR. at-Tirmidzy dan Abu Dawud.
Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Tetapi sesuatu yang mempunyai sandaran pada suatu keterangan yang mutlak atau umum, atau sesuatu yang pernah dikerjakan Rasulullah saw walau hanya sekali, maka sesuatu tersebut bukanlah termasuk bid’ah.
Oleh karena itu untuk menentukan bid’ah dlolalah yang sesat, hanya pada bagian yang terang-terang menyalahi keterangan syara’, dalam segala segi dalilnya baik yang khusus maupun yang umum. Sebab menghukumi bid’ah sama halnya dengan mengharamkan, yang mana hak ini hanya di tangan syara' (Allah dan Rasulullah) saja, bukan hak kita  manusia biasa.
Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU