Maulid Nabi Dari Sisi Hukum
Segala yang halal dan yang haram telah di sebutkan di dalam Al-Qur’an dan hadits, yang halal sudah jelas, begitu pula yang haram. Di antara yang halal dan haram adalah Syubhat, kemudian yang tidak di halalkan dan tidak di haramkan adalah masalah yang mubah. Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu harus ada dasarnya dari al-Qur’an atau sunnah, namun bila tidak, berarti hanya pendapat semata. Memperingati hari kelahiran atau maulid Nabi saw hukum asalnya adalah mubah karena itu tidak diwajibkan, dianjurkan atau dilarang dalam al-Qur’an dan sunnah, dan hanya sebatas budaya.
Terdapat sejumlah alasan bolehnya mengadakan budaya peringatan hari kelahiran Nabi saw, dan sekaligus sebagai pelurusan terhadap kalangan yang menilai bid’ah, sesat, haram, musyrik atau kafir.
Pertama : Bahwa yang haram hanyalah yang di haramkan oleh Allah dan rasul-Nya dan begitu pula sebaliknya. Tidak ada satu pun ayat al-Qur’an atau hadits yang mengharamkan dan
mewajibkan mengadakan peringatan hari kelahiran Nabi saw, maka berarti mubah. Menghukumi haram, musyrik, jahiliyah, khurofat dan lainnya berarti membuat kebohongan dengan mengatasnamakan agama. Firman Allah:
“Dan janganlah mengatakan apa yang disebut oleh lidahmu ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan itu tidak akan beruntung.” QS. An-Nahl : 116
Kedua : Bahwa kebencian kepada Nabi saw, muncul setelah munculnya berbagai aliran sempalan di kalangan ummat Islam dan rebutan kekuasaan dan kepentingan antar suku. Termasuk sekte yang benci pada Nabi saw, adalah Syi’ah ghulat. Mereka mengganggap Nabi saw, adalah perampas kenabian Ali Ibnu Abu Thalib ra. Faham itu akhirnya diwarisi sebagian masyarakat hingga kini, bahkan mereka tidak mau bershalawat kepada Nabi saw, apa lagi memperingati hari kelahirannya.
Allah menganjurkan kepada hamba-Nya untuk selalu membaca shalawat kepada Nabi saw. Itu menunjukkan bahwa ummat Islam tidak boleh melupakan nabinya, termasuk tidak melupakan nabinya selain membaca shalawat adalah menjalankan perintahnya, menjauhi larangan dan mengenang hari bersejarah baginya.
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman perbanyaklah membaca shalawat dan salam kepadanya.” QS. Al-Ahzab : 56
Ketiga : Memperingati hari kelahiran Nabi saw, adalah bentuk rasa syukur pada Allah diutusnya Nabi Muhammad saw, pada umat ini.
“Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya seharusnya mereka bergembira (bersyukur)” QS. Yunus : 58
Ibn Abbas salah seorang ulama’ ahli Tafsir dari kalangan shahabat Nabi saw, menafsirkan ayat itu : Dengan karunia Allah (ilmu) dan rahmatnya (Muhammad) hendaklah dengan itu mereka bergembira” Maka penafsi-rannya : Hendaknya dengan ilmu dan di utusnya nabi Muhammad saw, kalian bergembira.” (al-Durru al-Manstur II/308 : Al-Hafidzh al-Suyuthi)
Keempat : Nabi saw, telah memberi contoh cara mengenang dan menghormati seorang nabi utusan Allah. Nabi saw, mengenang hari kemenangan nabi Musa as dan kaumnya Bani Israil, dengan berpuasa pada hari itu, seperti di sebutkan di dalam hadits berikut ini.
Ibn Abbas ra, berkata : Nabi saw, hijrah ke Madinah dan melihat orang-orang Yahudi puasa pada hari Asyuro, maka beliau bertanya : Puasa apa ini ? Mereka menjaab : Ini adalah hari bersejarah bagi kami, yaitu hari dimana Allah menyelamatkan Nabi Musa as dan kaumnya Bani Isra’il dari musuh, nabi musa berpuasa pada hari bersejarah itu: lalu Nabi saw, bersabda : “Saya lebih berhak untuk mengenang hari kemenangan dan yang dilakukan oleh nabi Musa as, dari pada kalian. Maka Nabi saw, berpuasa pada hari Asyuro dan beliau menyuruh berpuasa Asyuro” HR. Bukhari dan Muslim. (Nail al-Authar IV/241)
Ibnu Abbas ra, ia berkata : Pada waktu Nabi saw, puasa Asyuro dan Nabi menyuruh para shahabatnya untuk berpuasa, mereka bertanya : Wahai Nabi saw, sesungguhnya pada hari itu adalah hari dimana orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadikannya hari besar. Nabi puasa tasu’a (tanggal 9 Muharram). Ia berkata : Dan belum sampai datang tahun berikutnya Nabi saw, telah pulang ke rahmatullah”. HR. Muslim dan Abu Dawud. (Fiqhus sunnah III/214)
Nabi saw, memperingati hari kemenangan dan bersejarah bagi nabi Musa as dan kaumnya. Maka sudah sepatutnya ummat Islam mencontoh nabinya, karena dalam diri Nabi saw, terdapat contoh yang baik.
“Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah yang kedatangan hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah”. Al-Ahzab : 21
Kelima : Nabi saw, mengenang hari dan peristiwa penting dan bersejarah, diantaranya beliau memperingati hari kelahirannya, hari di turunkan wahyu pada beliau dan hari beliau di utus allah sebagai nabi dan rasul dengan berpuasa pada hari bersejarah itu, yaitu puasa pada hari Senin. Sungguh mulia bagi ummatnya yang mau mengenang dan memperingati hari kelahiran nabinya, termasuk dengan berpuasa pada hari senin.
Dari Qatadah ra, diceritakan ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw ditanya tentang puasa hari Arafah, maka jawabnya “Dapat menghapus dosa satu tahun yang telah lewat dan satu tahun berikutnya. Dan beliau ditanya tentang puasa pada hari Senin, maka jawabnya : “Hari Senin adalah hari kelahiranku dan hari aku diutus dan juga harus diturunkan wahyu kepadaku” HR. Muslim {Subulus-salam II/330}
Keenam : Bahwa setiap perbuatan yang baik yang membawa maslahat bagi ummat Islam yang tidak pernah dijalankan pada masa Nabi saw, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam itu diperbolehkan. Seperti membukukan Al-Qur’an yang dilakukan pada shahabat. Membukukan hadist Nabi saw, ilmu nahwu dan lainnya yang dilakukan oleh para ulama dari kalangan Tabi’in dan setelahnya. Pada masa Nabi saw, semua itu belum ada, termasuk memperingati hari kelahiran Nabi saw. Karena membawa maslahat bagi umat islam, maka boleh, sesuai Atsar.
“Bahwa apa yang menurut pandangan kaum muslimin baik di lakukan maka menurut Allah baik pula, dan yang menurut pandangan kaum muslimin tidak baik dilakukan, maka tidak baik pula menurut Allah”. HR. Ahmad, Bazzar, Thayalisy dan Thabarany (al-Wajiz hal. 152-153)
Ketujuh : Bahwa mengadakan acara peringatan maulid Nabi saw adalah suatu perbuatan terpuji. Sebab dengan diadakan acara tersebut ummat Islam dapat mengenal ajaran, sejarah, da’wah, akhlaq dan perjuangan nabinya, lewat penjabaran yang disampaikan para Da’i. Mengadakan acara untuk mengenang sejarah Nabi saw, adalah bentuk kecintaan dan kepedulian ummat Islam terhadap sejarah nabinya. Dan dapat di jadikan tameng untuk menangkal doktrin orientalis dan Yahudi yang berusaha mengebiri ummat Islam, untuk menjauhkan mereka dari budaya, symbol, hari-hari besar dan bersejarah bagi umat islam.
Mengadakan acara maulid Nabi saw, termasuk budaya yang baik.
“Barangsiapa yang membuat contoh yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapat pahala dan mendapat pula pahala orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun, dan barangsiapa yang membuat contoh yang buruk dalam Islam, maka dia akan mendapatkan dosa dan mendapat dosa orang yang mencontoh setelahnya tanpa mengurangi dosa orang yang melakukannya” HR. Muslim {Riyadhus Sholihin hal 88 – 89}
Ke delapan : Mengadakan acara maulid Nabi saw, merupakan acara Da’wah, yang dapat dijadikan sarana amar ma’ruf dan nahi munkar, juga untuk mengingat perjuangan Nabi saw dan para sahabatnya. Juga dapat membangkitkan kecintaan kepada Nabi saw, dan semangat untuk mempelajari sejarahnya, yang dapat mendorong untuk mengikuti jejak dan ajarannya. Firman Allah :
“Dan semua kisah {cerita} dari rasul kami ceritakan kepadamu ialah kisah-kisah yang dengannya kami teguhkan hatimu” QS. Hud : 120
Ayat tersebut menerangkan bahwa penyajian kisah-kisah para rasul dalam al-Qur’an adalah untuk meneguhkan hati Nabi saw. Bila kisah-kisah para rasul itu dapat meneguhkan hati Nabi saw, maka ummat manusia yang lemah ini, tentu lebih membutuhkan peneguhan hati dari Nabi saw, yaitu dengan mengenal biografi beliau yang salah satunya dengan membaca sirah dan mendengarkan paparan sirah tersebut.
Wallahu a’lam
Komentar