Pendapat Seputar Maulid Nabi



               Selain terdapat pendapat para ulama’ Ahlusunnah wal-Jama’ah yang setuju dengan budaya peringatan Maulid Nabi saw, juga terdapat sejumlah kalangan yang tidak atau kurang setuju dengan budaya peringatan Maulid Nabi saw. Berbeda pendapat adalah sah, namun hendaknya menjaga akhlaq, etika sebagai cerminan dan sifat orang Islam yang beriman, dan tidak mewajibkan atau mengharamkan sesuatu yang tidak  diwajibkan atau diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Masalah yang berhukum mubah ini seharusnya tidak perlu diributkan, hanya karena mengadakan atau tidak mengadakan peringatan Maulid Nabi. Bagi yang ingin mengadakan silahkan dan bila tidak mau juga tidak apa-apa, karena itu bukan wajib. Berikut ini di antara cuplikan pendapat seputar budaya peringatan Maulid Nabi saw.m
aka jika k
Peringatan Maulid Nabi saw, sama dengan Natalan
Disebutkan dalam sebuah buku bertajuk : “Bincang-bincang seputar

tahlilan, yasinan dan maulidan” halaman 97. Mauludan atau Maulud Nabi saw, adalah acara perayaan memperingati hari kelahiran nabi Muhammad saw. Acara ini diadakan pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal pada tiap tahun. Persis perayaan hari ulang tahun atau natalan bagi orang-orang Nashrani” (Bincang-bincang seputar tahlilan, yasinan dan maulidan” hal.97). Namun sangat di sayangkan dalam buku itu tidak di sebutkan dalil baik dari Al-Qur’an atau hadits yang mengharamkan perayaan Maulid Nabi saw. Meskipun dilihat dari jenis acaranya sama yaitu memperingati kelahiran, tetapi masing-masing berangkat dan punya tujuan yang berbeda. Apakah umat Islam disalahkan jika setiap seminggu sekali mengadakan ritual bersama di tempat ibadah mereka (shalat Jum’ah) seperti halnya orang nasrani juga melakukannya di tiap minggunya (kebaktian)?

Peringatan Maulid Nabi saw, bid’ah.
                Perkataan ini disebutkan dalam Buku “Risalah Bid’ah” halaman 239. Termasuk yang dikatakan bid’ah adalah peringatan isra’ mi’raj, Nuzul Al-Qur’an, peringatan tahun baru Hijriyah, peringatan haul, tahlilan atau selamat kematian, ulang tahun kelahiran, peringatan tahun baru hijriyah, selamatan (tasyakuran) Aqiqah, selamatan syukuran, syukuran khatam al-Qur’an dan lainnya. (Risalah Bid’ah halaman 239). Namun tidak disebutkan dalil dari al-Qur’an dan sunnah yang mengharamkannya.
                Disebutkan pula dalam buku “Majmuk fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah” Juz 1 halaman 183 oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketua Majlis Ulama’ Saudi Arabia : “Tidak boleh mengadakan berkumpul - kumpul memperingati kelahiran Nabi saw, juga selain Nabi saw, karena itu merupakan bid’ah dalam agama. Nabi saw, belum pernah mengerjakannya, begitu pula para khulafa’ al-Rasyidin, para shahabat dan tabi’in yang mereka itu adalah generasi dan mengikuti syari’at dari pada generasi setelahnya” (Majmu’ Fatawa wa maqalat Mutannawwi’ah : Syaikh Abdul Azin Bin Baz I/183).
Beliau menghukumi bid’ah peringatan maulid Nabi saw tersebut, di nilai oleh sebagian kalangan sebagai fatwa yang unik. Sebab di sisi lain, beliau justru menghalalkan perayaan haul pendiri madzab Wahabiy, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang di kenal dengan : Ushbu’ al-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab :                           (Sepekan memperingati (haul) Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab).
Selama sepekan secara bergantian, para tokoh madzab Wahabiy mengupas panjang lebar manaqib Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Sehingga timbul pertanyaan: jika memperingati  Muhammad bin Abdul Wahab diperbolehkan, tetapi kenapa memperingati Nabi Muhammad saw justru dilarang? Bukankah Nabi Muhammad itu lebih mulia dan utama untuk dibaca sejarahnya, ditauladani dan dikenang dari pada Muhammad bin Abdul Wahab?
Semoga Allah selalu menanamkan rasa kecintaan kita kepada Rasulullah Muhammad saw dan menghilangkan dari dada kita semua rasa dengki dan kebencian kepada keluarga dan anak cucunya, para sahabatnya, serta kepada para ulama’ dan salafuna shalih.
Dari kajian seputar manaqib Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab tersebut diterbitkan dalam jurnal ilmiyah berjudul :
بحوث أسبوع الشيخ محمد بن عبد الوهاب
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz bersama teamnya dalam Komisi Fatwa Saudi Arabia, mengeluarkan hukum atau fatwa bid’ah perayaan Maulid Nabi saw, tetapi justru memfatwakan halalnya perayaan model Barat yaitu perayaan hari nasional kerajaan. (Lihat Fatawa al-lajnah al-Daiman III/88-89).

Mengadakan tabligh atau ceramah agama berkaitan dengan perayaan hari kelahiran Nabi saw, bid’ah
Dalam fatwa no. 5591 : Al-Lajnah al-Daimah lil Buhuts al-Imimiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari Fatwa no. 5591, disebutkan seputar hukum memberikan wejangan atau ceramah agama atau nasehat berkaitan dengan hari kelahiran Nabi saw: …..Adapun hari kelahiran Nabi saw, bukanlah yang menuntut untuk di khususkannya hari tersebut dijadikan sarana mendekatkan diri pada Allah atau menyampaikan wejangan, nasehat dan membaca kisah kelahiran beliau, karena Nabi saw, tidak pernah mengkhususkannya. Seandainya itu baik, tentu Nabi saw, lebih antusias melakukannya, namun karena beliau tidak pernah melakukan, maka menunjukkan bahwa mengkhususkannya pada hari tersebut untuk menyampaikan wejangan atau pembacaan kisah kelahiran beliau atau ibadah lainnya bid’ah. (al-Lajnah al-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’, pertanyaan pertama dari Fatwa no. 5591).

Maulid Nabi saw, mengandung kekafiran kepada Allah
Dalam buku : Hiwar Ma’a al-Mailiki fi Raddi Munkaraatihi wa Dhalalatihi : Abdullah ibn Sulaiman Ibn Mani” Pada halaman 150 disebutkan :
 “Kami sudah seringkali mengatakan bahwa maulid atau peringatan hari kelahiran Nabi saw, mengandung kekafiran kepada Allah. Uluhiyah dan rububiyahnya, merusak kehormatan akal sehat karena dipaksa meyakini kehadiran Nabi saw, atau ruh lainnya di pertemuan semacam ini dan di haruskan berdiri untuk menghormati roh tersebut. Maulid seperti ini mengandung Musyrik dan sangat besar dosanya, layak di tentang dan tidak etis dilakukan orang yang beriman pada Allah sebagai tuhan…..”  
Dengan kata pengantar Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketua Majlis Ulama’ Saudi Arabia. Buku tersebut membahas bantahan terhadap Syaikh al-Maliki al-Hasani seorang ulama’ ahlusunah wal-jama’ah Saudi Arabi, seputar peringatan maulid Nabi saw. Syaikh al-Mailiki menilai peringatan maulid Nabi saw, adalah budaya, bukan agama maka memperingatinya berhukum mubah,
seperti disebutkan dalam bukunya :
مفاهم يجب ان تصحح : الشيخ محمد بن علوي المالكي الحسني
Hiwar ma’a al-Maliki fi Raddi Munkaraatihi wa Dhalalatihi
Mengadakan atau tidak mengadakan peringatan maulid Nabi saw, boleh saja, sebab itu bukan ibadah dan bukan masalah agama, namun hanya sebatas budaya. Maka urusan dunia yang berhukum mubah ini tidak perlu di hukumi dengan hukum yang tidak dari Allah dan rasul-Nya. Bila memahami masalah tersebut secara professional, obyektif, dan memposisikannya pada posisinya yang benar, insya Allah umat ini tidak akan saling menyalahkan hanya karena memperingati atau tidak memperingati hari kelahiran Nabi saw.
Para salafuna shalih dan para ahli ilmu selalu menyikapi setiap masalah dengan arif dan bijaksana dan bukan dengan caci maki dan saling membid’ahkan dan bahkan mengkafirkan, karena yang demikian ini bukan dari ajaran islam. Para ulama’ tentu paham mana budaya dan mana agama, mana yang halal dan haram. Mari kita berbagi kebaikan, ahlak, etika dan sopan santun, persahabatan, ukhuwwah islamiyah dan basyariyah, agar umat ini bersatu dan tidak tercabik cabik oleh berbagai kepentingan yang menyesatkan. Wallahu a’lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU