Perintah, Larangan Dan Yang Didiamka
Pada buletin sebelumnya telah dijelaskan hal pertama yang menjadi sumber perbedaan yaitu tentang amalan yang belum pernah ada pada zaman Nabi saw. Selanjutnya sumber perbedaan yang bisa menimbulkan perpecahan bila tidak dipahami dengan benar yaitu tentang amalan yang tidak diperintahkan oleh Nabi saw. Nabi saw bersabda:
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan atas perintah kami, maka ia tertolak.” HR. Muslim
Hadis di atas menerangkan bahwa semua amal ibadah harus sesuai dengan perintah Rasul saw. Ibadah yang telah ditentukan oleh Nabi baik rukun, tempat dan waktunya maka ibadah kita juga harus sesuai dengan apa yang telah diperintahkan. Begitu juga ibadah yang tidak ada ketetapan khusus dari Nabi maka kita boleh mengamalkannya tanpa harus mewajibkan atau mengharamkan cara-cara tertentu yang dipakai dalam mengamalkan ibadah tersebut.
|
sesuai dengan ketentuan Nabi. Subuh 2 rakaat, dhuhur 4 rakaat, tiap shalat harus baca al-Fatihah, tasyahud dan shalawat, ada takbir, ruku’, sujud dan lain sebagainya.
Lain halnya dengan berbakti kepada orang tua, Rasulullah saw tidak menetapkan bakti apa saja yang harus diberikan kepada orang tua. Artinya kita diperbolehkan menggunakan cara halal apa saja untuk berbuat baik kepada orang tua yang kita sayangi, misalnya tidak berbicara keras dan kasar, membantu pekerjaannya, mencium tangan mereka, dan lain sebagainya.
Dalam sebuah hadits dari Abu Tsa’labah al-Khusyani ra, dari Rasulullah saw, ia bersabda :
“Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan telah menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan sesuatu sebagai rahmat bagi kalian dan bukan karena lupa maka jangan kalian membahasnya.” HR. Imam
Daroquthny dan lainnya. Ibnu Katsir menshahihkannya dalam tafsir ayat al-Maidah:101 dan Imam Qurtubi menyebutkan dalam tafsirnya Al-Jami’ul Ahkamil Quran.
Hadits di atas menjelaskan kesederhanaan ajaran Islam. Di sana ada kewajiban yang harus dijalankan. Ada batasan-batasan yang tak boleh dilalui. Ada larangan-larangan yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Di luar itu ada ruang yang sangat luas yang didiamkan (kawasan bebas), tidak diatur secara tegas atau detail, agar tidak menyulitkan keadaan umat Islam, bukan karena alpa atau kelupaan. Mahasuci Allah dari sifat lupa.
1. Kewajiban.
Allah menetapkan sejumlah kewajiban kepada setiap Muslim seperti Shalat yang harus dilaksanakan lima kali setiap hari, berpuasa sebulan dalam setahun, membayar zakat bagi yang memiliki kelebihan harta sekali dalam setahun dengan jumlah yang sudah ditentukan, melaksanakan haji ke Makkah sekali dalam seumur hidup. Inilah kewajiban pokok setiap Muslim. Jika kita perhatikan, kewajiban ini cukup sederhana dan simpel. Sasarannya adalah membentuk manusia yang berjiwa bersih, bertakwa kepada Allah SWT, dan takut melakukan pelanggaran dan dosa. Manusia yang jiwanya bersih dan taat beribadah, tentu akan menjauhi dosa. Beginilah kaidahnya. Sebaliknya orang yang hatinya kotor, jauh dari Allah SWT, dengan mudah melakukan pelanggaran atau maksiat. Sebab tidak
ada penangkal di dalam hatinya. Tidak ada yang menghalanginya untuk berbuat dosa. Oleh karena itu Islam mewajibkan Ibadah kepada Allah, selama hidupnya, ada ibadah harian lima kali dalam sehari, ada pekanan, ada tahunan, ada sekali seumur hidup. Dapat dibayangkan bahwa orang yang bersujud kepada Allah lima kali dalam sehari, maka akan terhindar dari kejahatan dan dosa.
2. Batasan.
Islam juga telah menetapkan batasan yang tidak boleh dilampaui atau diterobos. Batasan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan ketenteraman dalam kehidupan umat. Batasan-batasan tersebut menyangkut hal-hal yang diperintahkan Allah maupun yang dilarang-Nya, sebagai contoh :
a. Batasan untuk tidak memakan makanan haram melebihi dari keperluannya, ketika dalam keadaan terpaksa (al-Baqarah: 173).
b. Batasan dalam membunuh seseorang sebagai hukuman (qishosh) jika telah membayar diyat atau denda (al-Baqarah: 178).
c. Batasan untuk tidak melakukan hubungan suami-istri, yaitu pada siang hari di bulan Ramadlan dan pada saat I’tikaf di dalam masjid (al-Baqarah: 187).
d. Batasan suami dalam menahan istrinya untuk tidak men-talak tiga, yaitu jika dikhawatirkan keduanya tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah dalam berkeluarga (al-Baqarah: 229).
3. Larangan.
Islam mengharamkan sejumlah perbuatan dan benda, karena hal itu membahayakan bagi kehidupan dan berakibat buruk bagi si pelaku. Tidak ada perbuatan atau benda yang diharamkan melainkan semuanya mengandung bahaya dan efek buruk bagi si pelaku ataupun orang lain di sekitarnya. Perbuatan yang dilarang antara lain : memakan riba (bunga bank), memakan harta anak yatim, melakukan korupsi, menzalimi orang, memfitnah, mengadu domba, berkhianat, larangan merusak alam dan lingkungan, dan larangan lainnya. Ada juga larangan dalam soal konsumsi, seperti larangan memakan babi, darah, binatang bertaring (buas), binatang bercakar, narkotika, dan segala benda yang dapat menimbulkan bahaya pada kesehatan manusia.
|
Di luar perkara-perkara yang disebutkan di atas, ada wilayah yang didiamkan oleh Syari’at. Sudah barang tentu wilayah ini jauh lebih luas dari wilayah sebelumnya yang tergolong kewajiban, batasan, dan larangan.
|
masalah itu dilarang untuk ditanyakan, karena jika ditanyakan kepada Nabi Saw dan Nabi menjawabnya, jawaban Nabi itu otomatis menjadi dasar hukum yang bisa jadi memberatkan umat Islam. Sekiranya tidak ditanyakan, maka tentu hukumnya tidak disampaikan oleh Nabi Saw. Inilah yang dimaksudkan oleh Firman Allah SWT dalam surat al-Maidah:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kalian.” QS. Al-Maidah: 101.
Allah melarang para sahabat Nabi untuk menanyakan sesuatu yang tidak diterangkan, agar tidak keluar suatu hukum. Dengan kata lain tidak perlu mempermasalahkan sesuatu yang tidak dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Wallau a’lam.
Komentar