TAJDID
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus untuk umat ini setiap awal seratus tahun orang yang memperbarui agamanya.” (HR Abu Daud).
Tajdid memberikan gambaran pada pikiran kita terkumpulnya tiga arti yang saling berkaitan yang tak mungkin salah satunya dipisahkan dari yang lain. Pertama, sesuatu yang diperbaharui itu telah ada permulaannya dan dikenal oleh orang banyak. Kedua, sesuatu itu telah berlalu beberapa waktu, kemudian usang dan rusak. Ketiga, sesuatu itu telah dikembalikan kepada keadaan semula sebelum usang dan rusak.
Dalam bahasa Indonesia “baru” lawan kata “usang”, sedang dalam bahasa Arab kata jadid lawan kata qadim.
Kata jadid banyak digunakan dalam Al-Qur’an dan sunnah.
Pengertian lughawi (etimologi) kata tajdid dan kata turunannya mengandung beberapa pengertian, yakni al-ihya‘ (menghidupkan), al-ba’ts (membangkitkan), dan al-i’adah (mengembalikan).
Istilah tajdid bersumber dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus untuk umat ini setiap awal seratus tahun orang yang memperbarui agamanya.” (HR Abu Daud).
Kata tajdid dalam hadits-hadits Nabi SAW sama dengan pengertian bahasa di atas, yaitu menunjukkan pengertian kebangkitan, menghidupkan, dan mengembalikan. Hal ini dapat dilihat dalam hadits Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘Anhu:
“Sesungguhnya iman akan rusak di hati salah seorang di antara kalian sebagaimana rusaknya baju, maka mohonlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengembalikan iman dalam hati kalian.”
Pendapat Ulama tentang Tajdid
Sebelum masuk dalam konsep tajdid, para ulama memberi syarah terlebih dulu atas hadits tajdid itu. Jumhur ulama memahami bahwa yang dimaksud dengan kata ummah (umat) pada hadits di atas adalah mayoritas kaum muslimin.
Adapun pengertian ra’si miati sanatin, yakni kapan seratus tahun itu dimulai, pendapat yang kuat menyebutkan abad peristiwa Hijrah, yakni 100 tahun dalam hitungan hijrah adalah awal abad kemunculan tokoh mujaddid.
Begitu pun dengan pengertian kata man (seseorang), tidak mesti diartikan satu orang mujaddid dalam satu kurun waktu, tetapi bisa bermakna beberapa orang.
Sedangkan yujaddidu laha dinaha artinya menjelaskan dan membedakan sunnah dan bid’ah, memperbanyak ilmu dan mendukung ulamanya, dan memberantas ahli bid’ah, tidak akan tercapai kecuali bagi seorang yang alim dalam bidang ilmu agama.
Keterangan Imam Ahmad bin Hanbal dalam memberi pengertian tajdid boleh dikatakan lebih mendalam dan luas. Ia memberi pengertian tajdid sebagaimana makna zhahir hadits pertama bahwa sesungguhnya Allah membangkitkan untuk manusia dalam setiap seratus tahunnya orang yang mengajarkan sunah-sunnah Nabi SAW dan menolak kedustaan yang disandangkan kepada Nabi SAW.
Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat lain, yakni bahwa dalam hal ini yang tepat adalah istilah ta’lim al-din (mengajarkan umat tentang agama) sebagai ganti tajdid al-din (memperbaharui ajaran agama), berdasarkan hadits Nabi SAW, “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengutus dalam setiap penghujung abad, orang yang mengajarkan agamanya.” (Hadits Riwayat Abu Bakar Al-Barraz). Dari riwayat yang lain Ahmad bin Hambal berkata, “Diriwayatkan dalam hadits, dari Rasulullah SAW, ‘Sesungguhnya Allah mengkaruniai para pemeluk agamanya pada setiap penghujung abad, seorang dari ahli baytku yang menerangkan kepada mereka ajaran agama mereka.”
Merujuk pada kedua hadits itu, pengertian Imam Ahmad ditujukan bahwa yang dimaksud tajdid adalah menghidupkan kembali ajaran-ajaran yang ditinggalkan umat ini dan bahwa seorang mujaddid (mu’allim) terlahir dari ahlul bayt Rasulullah SAW atau sejauh-jauhnya mereka itu masih memiliki kekerabatan dengan keluarga Nabi SAW. Dalam hal ini Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, mujadid abad pertama adalah Umar bin Abdul Aziz dan pada abad kedua adalah Imam Asy-Syafi’i.
Sedangkan Imam Abu Sahl As-Su’luqi (w. 389 H/999 M) mengatakan, “Allah mengembalikan agama ini sesudah terhapus sebagian daripadanya, lewat Ahmad bin Hanbal, Abu Hasan Al-Asy’ari, dan Abu Nu’aim Al-Istirabadzi.” Juga menurutnya bahwa tajdid itu adalah mengembalikan agama kepada keadaan semula sebagaimana pada masa salaf yang pertama.
Sedangkan Al-Munawi berpendapat bahwa yang dimaksud tajdid adalah menjelaskan sunnah dari bid’ah, memperbanyak ilmu, membela ahli ilmu, dan menghancurkan kebid’ahan dan merendahkannya.
Imam Muhammad bin Sulaiman Al-Alqami (w. 969 H/1561 ) memberi pengertian bahwa tajdid adalah menghidupkan kembali pengamalan Al-Qur‘an dan sunnah serta perintah mengamalkan kandungan keduanya.
Pada sisi lain Imam An-Nawawi menyoroti bahwa makna tajdid tidak terbatas pada urusan agama (tajdid ad-din) saja, namun juga segala hal yang memberi kemaslahatan agama ini. Sehingga label mujaddid itu dapat diemban oleh para pakar yang meliputi imam-imam ilmu agama dan ilmu umum, yang terdiri dari fuqaha’, ahli hadits, ahli ushul, dokter, bahkan insinyur, misalnya.
Perkara tajdid tidak terbatas dalam hal menghidupkan kembali syiar-syiar ibadah dan beragama saja di antara kaum muslimin. Apabila hal itu demikian, Islam tidak memerlukan tajdid, sebab masalah ibadah dan aqidah tidak memerlukan perubahan. Akan tetapi pengertiannya adalah meliputi pengkondisian semua yang menghidupkan syiar ajaran Islam dan sekaligus dalam bidang agama dan umum, bahkan di antara mereka adalah imam dalam bidang agama dan dunia serta politik, seperti Umar bin Abul Aziz, seorang khalifah Bani Umayyah.
Intisari dari berbagai gambaran makna tajdid di atas adalah bahwa tajdid merupakan upaya menghidupkan kembali ajaran agama yang telah hilang atau lemah dari pokok-pokok agama (ushuluddin) dan cabangnya, baik berupa ucapan maupun perbuatan, dan mengembalikannya kepada keadaannya yang benar yang telah diajarkan Al-Qur‘an dan sunnah serta tradisi salafush shalih, yang terbebas dari berbagai bid’ah dhalalah dan khurafat jahiliyah.
Maka tajdid dalam Islam bukan berarti membuat Islam yang baru, tetapi mengembalikan Islam kepada masa Rasulullah SAW dan fase salaf berikutnya, kepada sumber-sumbernya yang murni, dengan mempertimbangkan kondisi zaman.

Komentar