TAJDID

 

 

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus untuk umat ini setiap awal seratus tahun orang yang memperbarui agamanya.” (HR Abu Daud).


Tajdid memberikan gambaran pada pikiran kita terkumpulnya tiga arti yang saling berkaitan yang tak mungkin salah satunya dipisahkan dari yang lain. Per­tama, sesuatu yang diperbaharui itu te­lah ada permulaannya dan dikenal oleh orang banyak. Kedua, sesuatu itu telah ber­lalu beberapa waktu, kemudian usang dan rusak. Ketiga, sesuatu itu te­lah dikembalikan kepada keadaan semula sebelum usang dan rusak.
Dalam bahasa Indonesia “baru” lawan kata “usang”, sedang dalam ba­hasa Arab kata jadid lawan kata qadim.
Kata jadid banyak digunakan dalam Al-Qur’an dan sunnah.
Pengertian lughawi (etimologi) kata tajdid dan kata turunannya mengandung beberapa pengertian, yakni al-ihya‘ (meng­hidupkan), al-ba’ts (mem­bangkit­kan), dan al-i’adah (mengembalikan).
Istilah tajdid bersumber dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus untuk umat ini setiap awal seratus tahun orang yang memperbarui agamanya.” (HR Abu Daud).
Kata tajdid dalam hadits-hadits Nabi SAW sama dengan pengertian bahasa di atas, yaitu menunjukkan pengertian kebangkitan, menghidupkan, dan me­ngembalikan. Hal ini dapat dilihat dalam hadits Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘Anhu:
“Sesungguhnya iman akan rusak di hati salah seorang di antara kalian se­bagaimana rusaknya baju, maka mohon­lah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengembalikan iman dalam hati kalian.”

Pendapat Ulama tentang Tajdid
Sebelum masuk dalam konsep tajdid, para ulama memberi syarah ter­lebih dulu atas hadits tajdid itu. Jumhur ulama memahami bahwa yang dimak­sud dengan kata ummah (umat) pada hadits di atas adalah mayoritas kaum muslimin.
Adapun pengertian ra’si miati sana­tin, yakni kapan seratus tahun itu dimu­lai, pendapat yang kuat menyebutkan abad peristiwa Hijrah, yakni 100 tahun dalam hitungan hijrah adalah awal abad kemunculan tokoh mujaddid.
Begitu pun dengan pengertian kata man (seseorang), tidak mesti diartikan satu orang mujaddid dalam satu kurun waktu, tetapi bisa bermakna beberapa orang.
Sedangkan yujaddidu laha dinaha artinya menjelaskan dan membedakan sunnah dan bid’ah, memperbanyak ilmu dan mendukung ulamanya, dan mem­berantas ahli bid’ah, tidak akan tercapai kecuali bagi seorang yang alim dalam bidang ilmu agama.
Keterangan Imam Ahmad bin Hanbal dalam memberi pengertian tajdid boleh dikatakan lebih mendalam dan luas. Ia memberi pengertian tajdid sebagaimana makna zhahir hadits pertama bahwa sesungguhnya Allah membangkitkan un­tuk manusia dalam setiap seratus ta­hunnya orang yang mengajarkan sunah-sunnah Nabi SAW dan menolak kedus­taan yang disandangkan kepada Nabi SAW.
Imam Ahmad bin Hanbal juga ber­pendapat lain, yakni bahwa dalam hal ini yang tepat adalah istilah ta’lim al-din (mengajarkan umat tentang agama) se­bagai ganti tajdid al-din (memperbaharui ajaran agama), berdasarkan hadits Nabi SAW, “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengutus dalam setiap penghujung abad, orang yang mengajarkan agama­nya.” (Hadits Riwayat Abu Bakar Al-Barraz). Dari riwayat yang lain Ahmad bin Hambal berkata, “Diriwayatkan da­lam hadits, dari Rasulullah SAW, ‘Se­sungguhnya Allah mengkaruniai para pemeluk agamanya pada setiap peng­hujung abad, seorang dari ahli baytku yang menerangkan kepada mereka ajar­an agama mereka.”
Merujuk pada kedua hadits itu, pe­ngertian Imam Ahmad ditujukan bahwa yang dimaksud tajdid adalah menghi­dupkan kembali ajaran-ajaran yang di­tinggalkan umat ini dan bahwa seorang mujaddid (mu’allim) terlahir dari ahlul bayt Rasulullah SAW atau sejauh-jauh­nya mereka itu masih memiliki keke­rabatan dengan keluarga Nabi SAW. Dalam hal ini Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, mujadid abad pertama adalah Umar bin Abdul Aziz dan pada abad kedua adalah Imam Asy-Syafi’i.
Sedangkan Imam Abu Sahl As-Su’luqi (w. 389 H/999 M) mengatakan, “Allah mengembalikan agama ini sesu­dah terhapus sebagian daripadanya, lewat Ahmad bin Hanbal, Abu Hasan Al-Asy’ari, dan Abu Nu’aim Al-Istirabadzi.” Juga menurutnya bahwa tajdid itu adalah mengembalikan agama kepada keada­an semula sebagaimana pada masa salaf yang pertama.
Sedangkan Al-Munawi berpendapat bahwa yang dimaksud tajdid adalah menjelaskan sunnah dari bid’ah, mem­perbanyak ilmu, membela ahli ilmu, dan menghancurkan kebid’ahan dan meren­dahkannya.
Imam Muhammad bin Sulaiman Al-Alqami (w. 969 H/1561 ) memberi pe­nger­­tian bahwa tajdid adalah menghi­dupkan kembali pengamalan Al-Qur‘an dan sun­nah serta perintah mengamal­kan kan­dungan keduanya.
Pada sisi lain Imam An-Nawawi me­nyoroti bahwa makna tajdid tidak ter­batas pada urusan agama (tajdid ad-din) saja, namun juga segala hal yang mem­beri kemaslahatan agama ini. Sehingga label mujaddid itu dapat diemban oleh para pakar yang meliputi imam-imam ilmu agama dan ilmu umum, yang terdiri dari fuqaha’, ahli hadits, ahli ushul, dok­ter, bahkan insinyur, misalnya.
Perkara tajdid tidak terbatas dalam hal menghidupkan kembali syiar-syiar ibadah dan beragama saja di antara kaum muslimin. Apabila hal itu demikian, Islam tidak memerlukan tajdid, sebab ma­salah ibadah dan aqidah tidak me­merlukan perubahan. Akan tetapi pe­nger­tiannya adalah meliputi pengkon­disian semua yang menghidupkan syiar ajaran Islam dan sekaligus dalam bidang agama dan umum, bahkan di antara mereka adalah imam dalam bidang agama dan dunia serta politik, seperti Umar bin Abul Aziz, seorang khalifah Bani Umayyah.
Intisari dari berbagai gambaran makna tajdid di atas adalah bahwa tajdid merupakan upaya menghidupkan kem­bali ajaran agama yang telah hilang atau lemah dari pokok-pokok agama (ushul­uddin) dan cabangnya, baik berupa ucapan maupun perbuatan, dan me­ngembalikannya kepada keadaannya yang benar yang telah diajarkan Al-Qur‘an dan sunnah serta tradisi salafush shalih, yang terbebas dari berbagai bid’ah dhalalah dan khurafat jahiliyah.
Maka tajdid dalam Islam bukan ber­arti membuat Islam yang baru, tetapi me­ngembalikan Islam kepada masa Rasul­ullah SAW dan fase salaf berikut­nya, ke­pada sumber-sumbernya yang mur­ni, de­ngan mempertimbangkan kon­disi zaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FADLILAH MEMBACA DALAIL KHOIROT AL JAZULI

ISTIQOMAH DAN TA'ALUQ PADA GURU